Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tolak Gugatan SPRI dan PPWI Terhadap Dewan Pers

Oleh : Hariyanto | Kamis, 14 Februari 2019 - 09:16 WIB

Ilustrasi Palu Hakim (Foto Ist)
Ilustrasi Palu Hakim (Foto Ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pada akhir bulan April 2018, Dewan Pers telah digugat oleh SPRI dan PPWI (selanjunya disebut Para Penggugat) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dasar bahwa Dewan Pers telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu Dewan Pers telah membuat kebijakan melampaui fungsi kewenangannya sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan.

Informasi yang diterima INDUSTRY.co.id, Kamis (14/2/2019) menyebutkan, dalam proses persidangan perkara perdata ini, Dewan Pers dengan tegas membantah dalil Para Penggugat tersebut dan Dewan Pers menyatakan secara tegas bahwa Dewan Pers memiliki fungsi berdasarkan UU Pers No. 40 tahun 1999 (Pasal 15 ayat 2, huruf f) adalah sah dan berwenang mengeluarkan peraturan Dewan Pers sebagai hasil dari proses memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan peraturan dibidang pers khususnya peraturan tentang Standar Kompetensi Wartawan. 
Setelah melalui seluruh proses persidangan perkara ini yang memghabiskan waktu kurang lebih 11 bulan, maka pada hari Rabu, 13 Februari 2019, akhirnya Majelis Hakim telah memberi dan membaca keputusan dengan menyatakan bahwa “Gugatan Penguggat tidak dapat diterima (ditolak)” dan Penggugat dihukum membayar biaya perkara.
Adapun pertimbangan hukum Majelis Hakim menolak atau tidak dapat menerima gugatan Penggugat adalah :
1. Pokok materi Gugatan Penggugat adalah perihal permohonan pembatalan kebijakan (peraturan) yang dibuat oleh Dewan Pers.
2. Karena pokok materinya gugatannya adalah perihal permohonan pembatalan kebijakan (peraturan) Dewan Pers maka harus di uji apakah regulasi (peraturan) yang dibuat oleh Dewan Pers bertentangan dengan Undang –Undang atau peraturan yang ada. 
3. Berdasarkan pertimbangan hukum angka 2 di atas, maka kewenangan untuk menguji sah tidaknya (melanggar hukum) kebijakan (peraturan) dari Dewan Pers bukan merupakan  kewenangan Pengadilan Negeri melainkan badan peradilan lain, yang mana kebijakan (peraturan) Dewan Pers berdasarkan tata urutan peraturan perundangan kedudukannya lebih rendah dari Undang-Undang sehingga pengujian sah atau tidaknya kebijakan (peraturan) Dewan Pers adalah menjadi kewenangan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Atas pertimbangan hukum tersebut di atas, maka Majelis Hakim memutuskan Gugatan Penguggat (SPRI dan PPRI) tidak dapat diterima (ditolak) dan Penggugat dihukum membayar biaya perkara.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Pengawasan sekaligus Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif

Rabu, 01 Mei 2024 - 13:27 WIB

Industri Pengolahan Masih Ekspansif di tengah Penurunan Iklim Usaha Global

Konflik yang masih terus berlangsung di Timur Tengah, yaitu antara Iran-Israel, Israel-Palestina, maupun yang tengah terjadi di Laut Merah, serta ketidakstabilan kondisi ekonomi global mendorong…

Industri alas kaki nasional

Rabu, 01 Mei 2024 - 13:15 WIB

Kemenperin Tempa Pelaku IKM Alas Kaki Semakin Berinovasi

Industri alas kaki nasional, khususnya skala kecil dan menengah, semakin tumbuh dan berkembang. Ini terlihat dari bermunculannya berbagai jenama (brand) lokal yang memiliki kualitas dan desain…

Ilustrasi produksi keramik

Rabu, 01 Mei 2024 - 11:15 WIB

Waduh! PGN Kembali Berulah, Dua Kebijakannya Bakal Rusak Iklim Investasi & Ancaman PHK di Depan Mata

Sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) meradang. Hal ini dikarenakan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh PT Perusahaan Gas Negara (PGN) terkait…

Reviewer otomotif Fitra Eri

Rabu, 01 Mei 2024 - 10:13 WIB

Edukasi Pelanggan, Dunlop Gelar Safety Campaign di 10 Kota di Indonesia

Dunlop Safety Campaign 2024 hadir di 10 kota Indonesia dan diselenggarakan di Dunlop Shop, tujuannya adalah budaya peduli berkendara secara aman terus meningkat sehingga aktivitas perjalanan…

MenKopUKM, Teten Masduki

Rabu, 01 Mei 2024 - 08:53 WIB

Menteri Teten Pastikan Tak Ada Kebijakan Batasi Jam Operasional Warung Rakyat

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki memastikan bahwa tidak ada rencana, arahan, ataupun kebijakan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) yang membatasi jam beroperasi warung…