Budi Said Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan Emas Antam, Arya: Ini Patut Diapresiasi !
Oleh : Wiyanto | Kamis, 18 Januari 2024 - 22:21 WIB

Ilustrasi hukum (ist)
INDUSTRY.co.id-JAKARTA - Penetapan Budi Said, seorang pengusaha properti asal Surabaya, sebagai tersangka dalam kasus rekayasa jual beli emas yang terkait dengan penipuan Antam oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung) diapresiasi.
Langkah tegas yang diambil oleh Kejagung dalam menetapkan Budi Said sebagai tersangka dan melakukan penahanan dinilai merupakan langkah positif dalam menegakkan keadilan dan penyelamatan uang negara.
Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Mahendra Sinulingga memberikan apresiasi terhadap upaya hukum yang dilakukan oleh Kejagung. Menurut dia, tindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik-praktik tidak sah yang merugikan perusahaan BUMN.
"Saya mengapresiasi tindakan cepat dan tegas Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti kasus penipuan emas Antam. Dari awal saya juga sudah curiga dan merasa aneh bahwa ada yang tidak benar dalam kasus pembelian emas oleh Busi Said ke Antam, dan terbukti kan sekarang!" ujar Arya.
Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa langkah tegas yang diambil oleh Kejagung dinilai tepat dalam upaya menegakkan keadilan dan memberantas tindak kejahatan yang dapat merugikan keuangan negara.
"Saya percaya bahwa Kejaksaan Agung telah melakukan investigasi dengan teliti dan memiliki alat bukti yang kuat untuk menetapkan status tersangka terhadap Budi Said. Kami juga mengapresiasi Masyarakat yang telah menaruh perhatian besar atas penegakan hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung agar kasus ini tidak membuat kerugian keuangan negara," ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan Budi Said sebagai tersangka terkait kasus rekayasa jual beli emas Antam. Dalam konferensi pers yang diadakan di Kejagung pada hari Kamis (18/1/2024), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi juga mengumumkan bahwa Budi Said akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejagung.
"Pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan menjadi tersangka dan selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan dan penyidikan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejagung," ujar Kuntadi.
Dia menjelaskan, kasus ini sendiri terjadi sekira bulan Maret 2018 sampai November 2018, dimana diduga tersangka bersama dengan saudara EA, AP, EK dan FB, telah melakukan pemufakatan jahat merekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan oleh Antam dengan dalih seolah ada diskon dari BUMN emas tersebut.
"Guna menutupi transaksi tersebut, maka pelaku ini menggunakan pola transaksi diluar mekanisme yang ditetapkan Antam, sehingga Antam tak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan uang yang ditransaksikan," papar Kuntadi.
Akibat adanya selisih, para pelaku selanjutnya membuat surat yang diduga palsu yang pada pokoknya menyatakan seolah bahwa benar transaksi telah dilakukan dan benar Antam menyerahkan logam mulia.
"Akibatnya jumlah uang yang diberikan tersangka dan yang diserahkan Antam ada selisih yang cukup besar, padahal saat itu Antam tidak menerapkan diskon" jelas Kuntadi.
Baca Juga
Ahli Ungkap Kekeliruan Perhitungan Kerugian Negara dalam Sidang Kasus…
Menperin Agus Akan Tempuh Jalur Hukum Imbas Fitnah Koordinator LSPI
Kasus TPKS Kapolres Ngada, LPSK Harapkan Evaluasi Penanganan Sejumlah…
Kemkomdigi Dukung Penuh Penegakan Hukum Proyek PDNS
Revisi KUHAP Tegaskan Peran Jaksa sebagai Dominus Litis, Ini Kata…
Industri Hari Ini

Jumat, 16 Mei 2025 - 10:22 WIB
Rayakan Hari Keluarga Sedunia, Shopee Bersama Dhatu Rembulan & UMKM Lokal Wujudkan Gaya Hidup Penuh Makna
Shopee mengadakan webinar bertajuk “Menjaga yang Dicinta: Menemani Setiap Cerita”, dalam rangka maerayakan Hari Keluarga Sedunia dengan menghadirkan dua sosok inspiratif: Riyanto Pratama,…

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:03 WIB
Sambut WOC 2025, PT Delifru Utama Indonesia Bersama SCAI Pertemukan Praktisi Kopi Hingga Business Owner pada Welcoming Dinner
Menyambut penyelenggaraan perdana ajang kopi internasional World of Coffee (WOC) 2025 di Indonesia, PT Delifru Utama Indonesia bersama SCAI (Spesialty Coffee Association Indonesia), menggelar…

Jumat, 16 Mei 2025 - 07:50 WIB
Di INDUSTRY.co.id Forum, Bos JOE Green Ajak Pemerintah, Industrialis & Akademisi ‘Sulap’ Limbah Jadi Material Hijau Bernilai Tinggi
Siapa sangka diantara bangunan-bangunan gedung megah di Singapura dibangun menggunakan material dengan bahan limbah tambang. Penemu produk material tersebut adalah JOE Green yang sudah menangani…

Jumat, 16 Mei 2025 - 05:42 WIB
Permudah Akses Layanan Kesehatan Digital, AdMedika dan Prodia Resmikan Integrasi ProdiaLink pada Aplikasi MyAdMedik@
PT Administrasi Medika (AdMedika) yang merupakan anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) sebagai digital healthcare ecosystem driver yang mengintegrasikan solusi Telkom untuk ekosistem…

Kamis, 15 Mei 2025 - 23:22 WIB
GoodKnight Hadirkan Solusi Tidur Nyenyak Anak, Bebas Nyamuk untuk Tumbuh Kembang Optimal
GoodKnight dari Godrej Consumer Products Indonesia bantu anak tidur nyenyak tanpa gangguan nyamuk, mendukung tumbuh kembang optimal dengan perlindungan bebas asap dan nyaman untuk keluarga.
Komentar Berita