Putusan Investasi Bodong DNA Pro Inkrah, Kejari Kota Bandung Rangkul Semua Korban untuk Dapat Haknya

Oleh : Ridwan | Rabu, 28 Februari 2024 - 18:53 WIB

Ilustrasi robot trading
Ilustrasi robot trading

INDUSTRY.co.id - Bandung - Investasi bodong DNA Pro merupakan kasus robot tranding pertama yang ”meledak” dan dibawa di persidangan dengan jumlah korban diperkirakan sekitar 10 ribu orang dengan kerugian mencapai hampir Rp1 triliun. 

Setelah melewati proses panjang, akhirnya pada tanggal 14 Februari 2023 Pengadilan Negeri Bandung memutuskan, aset hasil sitaan tindak pidana robot trading DNA Pro dikembalikan kepada para korban. 

Tentunya hal ini spontan disambut gembira oleh para korban baik yang sudah tercacat di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, maupun para korban yang belum melapor karena ketidaktahuannya.

Menurut Rakhmi, Jaksa Eksekutor dalam perkara tersebut, bahwa saat ini masih dalam tahap proses lelang aset-aset sitaan, hingga meski sudah diputus pengadilan, pihaknya belum dapat melaksanakan pembagian dana hasil kejahatan robot trading DNA Pro. Lagi pula putusan pengadilan sendiri tidak menyebutkan nama-nama korban secara pasti. 

Karena itu, lanjut Rakhmi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menafsirkan, bahwa pembagian itu  terbuka untuk seluruh korban. Pihaknya ingin mengakomodir semua korban, sekaligus mencegah adanya gugatan  selanjutnya terhadap barang sitaan. 

Lebih jauh, dia menerangkan, Kejari Kota Bandung tak ingin mengingkari hak-hak seluruh korban, bukan hanya yang melapor ke Bareskrim atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tapi juga terbuka bagi semua korban yang dapat membuktikan, setelah diverifikasi atau divalidasi oleh pendampingan tim Kejari dengan LPSK.

”Terdaftar atau tidaknya korban kami tidak tahu, karena data pusatnya tidak ada atau tidak sita dalam perkara ini. Kami mengandalkan data-data korban yang melapor ke Bareskrim, LPSK, maupun yang mengirim surat ke Kejaksaan secara mandiri yang sebelumnya ada juga yang sudah melapor ke Bareskrim dan LPSK,” kata Rakhmi dalam keterangannya, Rabu, 28 Februari 2024, di Bandung, Jawa Barat.

Bahkan kata Rakhmi,  ada juga korban yang lewat kuasa hukum yang katanya dibuat oleh para terpidana, namun ternyata banyak yang tidak diakomodir dan datanya tidak sampai ke Bareskrim. 

Banyaknya kualifikasi korban di sini, sehingga pihak Kejari Kota Bandung tidak bisa menentukan siapa korban sebenarnya sebelum semua jelas. Jadi korban yang belum lapor ke polisi itu, ada yang memang ke LPSK, ada juga secara mandiri baru tahu setelah kasus telah Inkrah. 

”Untuk penentuan siapa saja korban, kami minta pendampingan LPSK, karena mereka sudah menghitung dari awal, walaupun terpisah dari Bareskrim. Kita juga sudah berkoordinasi bagaimana cara penghitungannya biar kita tidak salah menentukan. Kita minta pendampingan agar verifikasinya lebih transparan,” terangnya.

Rakhmi menegaskan, tidak ada niat Kejaksaan untuk mengulur-ulur waktu. Karena proses lelang memang memerlukan waktu. Dalam putusan pengadilan disebut dibagikan kepada korban secara proposional. 

Dia meminta masyarakat, khususnya para korban untuk percaya dengan prosesnya, karena Kejari Kota Bandung berupaya setransparan mungkin dan tidak ditunggungi oleh kepentingan tertentu, semuanya yang dilakukan untuk para korban. Kejari ingin proses eksekusi yang tuntas, sampai akhirnya tidak ada tuntutan di kemudian hari.

”Saat ini kami fokus pada proses lelang barang sitaan, biar dananya dalam bentuk uang seluruhnya. Karena dalam putusannya pun, barang-barang yang disita itu dirampas negara yang selanjutnya hasilnya diserahkan pada korban. Prosesnya ini makan waktu,” terangnya .

Berikutnya, ungkap Rakhmi, baru pendataan korban yang diambil dari Bareskrim dan LPSK, juga data-data yang dikirimkan ke Kejaksaan. 

Sementara itu, proses lelang sudah berjalan sejak putusan Inkrah. Lelang terhadap aset sitaan DNA Pro dibagi dua. Ada yang dilakukan oleh Kejari Bandung dan  ada juga yang minta bantuannya ke Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung.

Langkah profesional dari Kejari Kota Bandung ini diapresiasi Kuasa Hukum salah satu komunitas korban penipuan robot trading DNA Pro, Oktavianus Setiawan. 

Menurutnya kinerja Kejari Kota Bandung yang berupaya mengakomodir semua korban DNA Pro itu sangat berkeadilan. 

Kejari Kota Bandung juga dinilai transparan dalam memverifikasi korban DNA Pro dengan berkoordinasi dengan LPSK dalam penghitungan korban-korban yang belum tercatat sebagai korban di Bareskrim. Mereka sedang bermohon ke LPSK untuk turut dihitung nantinya. Jadi LPSK akan mengaudit korban-korban yang belum dihitung Bareskrim.

”Jadi sebenar kecurigaan bahwa Kejari persulit pembagian dana aset sitaan Terpidana DNA Pro tidak beralasan. Dalam beberapa pernyataan resminya, tegas Kejari Kota Bandung menyatakan akan akodomir semua korban dari DNA Pro,” kata Oktavianus, di Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. 

Kejari Kota Bandung, kata pengacara spesial investasi bodong ini, sudah sangat adil dengan mengakomodir semua korban dan tidak tebang pilih. Banyak korban yang datang ke Kejaksaan dan selalu direspon dengan baik. Cuma ada oknum-oknum yang selalu mendesak, agar uangnya segera dibagi, padahal kejaksaan sedang mendata korban-korban yang berhak.

”Ada oknum-oknum yang mengatasnamakan korban yang tidak puas dan serakah. Mereka ingin kelompoknya saja yang kebagian. Kalau ada sisanya silahkan disita negara. Ini sikap egois! Korban DNA Pro ini terbagi puluhan kelompok dan jumlah bisa lebih 10 ribu korban. Bagaimana mereka begitu tega dengan para korban yang senasib,” tanya Oktavianus.

Dia pun mengingatkan, bahwa DNA Pro merupakan kasus investasi bodong robot trading pertama kali diproses hukum. Waktu itu para korban banyak kebingungan bagaimana cara melapor karena belum tahu. Banyak korban dari daerah-daerah tidak melapor itu wajar. Seharusnya, karena yang disita ini murni adalah uang korban, maka ini harusnya kembali ke korban semua, bukan disita negara.

”Total Aset yang sita sekitar Rp400 miliaran dan kemungkinan banyak sisanya, sehingga jika Kejari membuka peluang korban-korban yang belum melapor diberi kesempatan mendapatkan haknya. Sehingga dibuka opsi itu, karena kenyataannya masih banyak korban yang belum buat laporan ke Bareskrim. Bukankah kebijakan itu baik dan berkeadilan,” katanya.

Oktovianus pun menyayangkan, ada oknum-oknum yang tak mau berbagi, kemudian membuat berita-berita seolah-olah Kejari ”ada main”. 

Dia menduga oknum-oknum tersebut hanya mementingkan kelompoknya. Mereka merasa paling berjasa perjuangkan nasib kelompoknya, sehingga tidak ingin Kejari menampung korban-korban lain, karena menganggap akan mengurangi jatah mereka.

”Untuk menekan kebijakan Kejari Kota Bandung, mereka lalu buat Petisi Penolakan. Padahal Kejari, Bareskrim, dan LPSK sedang bekerja bagaimana cara agar pembagian itu seadil-adilnya, dan yang paling penting agar clear prosesnya, sehingga tidak ada tuntutan hukum di kemudian hari oleh korban yang juga merasa berhak atas aset sitaan itu,” pungkas Oktavianus.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Dua dokter spesialis ortopedi dari Siloam Hospitals Mampang, berbagi wawasan komprehensif mengenai strategi pemulihan yang efektif untuk cedera lutut dan tangan.

Minggu, 06 Oktober 2024 - 00:20 WIB

Siloam Hospitals Mampang Bahas Penanganan Komprehensif Cedera Orthopedi pada Bincang Sehat

Bincang Sehat digelar Siloam Hospitals Mampang untuk mengupas secara mendalam tentang penanganan cedera dan penyakit orthopedi dengan pendekatan komprehensif, melibatkan berbagai disiplin ilmu.

American Standard berpartisipasi dalam Jakarta Family Walk (JFWalk) 2024.

Minggu, 06 Oktober 2024 - 00:12 WIB

American Standard Dukung Kesehatan Keluarga di Jakarta Family Walk 2024

Dalam JFWalk 2024, American Standard bersama sponsor lainnya juga menyediakan berbagai fasilitas dan aktivitas yang mendukung pengalaman menyenangkan bagi keluarga.

26 Tahun Bank Mandiri adaftif dan solutif

Sabtu, 05 Oktober 2024 - 21:41 WIB

HUT ke-26 Bank Mandiri: Hadirkan Inovasi Digital Adaptif dan Solutif untuk Siap Jadi Jawara Masa Depan

Merayakan usia ke-26, Bank Mandiri meluncurkan berbagai fitur dan layanan digital terbaru untuk menghadirkan kemudahan, kenyamanan, dan pengalaman perbankan yang lebih personal. Mengusung tema…

Pembeli membayar dengan QRIS BRImo

Sabtu, 05 Oktober 2024 - 20:01 WIB

Melalui Pemberdayaan, BRI Angkat Potensi Klaster Buah Kelengkeng di Tuban

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung sektor pertanian melalui pemberdayaan klaster buah kelengkeng di Tuban, Jawa Timur. Upaya ini merupakan…

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Prabu Revolusi

Sabtu, 05 Oktober 2024 - 19:54 WIB

Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Jokowi Meningkat, Dirjen IKP: Terima Kasih Presiden Jokowi

Jakarta- Selama sepuluh tahun kepemimpinannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai cukup berhasil melakukan pendekatan pembangunan yang dikenal sebagai Indonesia-sentris.