Bank Swasta Berpeluang Salurkan Bansos Non-Tunai

Oleh : Herry Barus | Jumat, 24 Februari 2017 - 02:33 WIB

Gubernur BI Agus Martowardojo
Gubernur BI Agus Martowardojo

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Bank Indonesia mengatakan tidak menutup kemungkinan bank swasta juga menjadi penyalur bantuan sosial non-tunai, selain inisiator dari bank-bank milik pemerintah.

"Pasti ada. Sekarang ini baru di awal, artinya 'tulang punggungnya' harus kuat dan stabil dahulu," kata Gubernur BI Agus Martowardojo usai peluncuran bantuan pangan non-tunai di Jakarta, Kamis (23/2/2017)

Pada Kamis ini, pemerintah dan BI meluncurkan skema bansos non-tunai yakni Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kombo yang menjadi medium pemberian bantuan pangan non-tunai dan juga Program Keluarga Harapan (PKH).

Berdasarkan skema penyaluran bantuan sosial non-tunai, lanjut Agus, perluasan lembaga penyalur akan terlebih dahulu melibatkan Bank Pembangunan Daerah (BPD), baru kemudian bank swasta.

"Namun saya belum dengar ada pengajuan dari bank swasta. Ini juga masih awal dan perdana diluncurkan di 44 kota," ujarnya.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Penyelenggaran Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean menjelaskan untuk perbankan yang ingin menyalurkan bansos non-tunai, harus mengantongi izin menyelenggarakan Layanan Keuangan Digital (LKD) terlebih dahulu.

Saat ini, ujar Eni, sudah ada beberapa BPD yang menunjukkan minatnya menjadi penyalur bansos non-tunai, dan meminta izin LKD kepada BI.

"Bisa diberikan izin, asal infrastrukturnya dan jaringannya siap," ujar Eni.

Untuk permintaan dari bank swasta, Eni mengatakan BI belum menerima permintaan tersebut.

Ketentuan keikutsertaan bank dalam LKD diatur BI dalam Peraturan BI No.18/17/PBI/2016 tentang perubahan kedua atas PBI 11/12/PBI/2009.

Dalam PBI tersebut BI memperluas kategori peserta LKD dari yang sebelumnya hanya Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) IV atau bank bermodal inti di atas Rp30 triliun menjadi juga melibatkan BUKU III dan BPD.

Meskipun diperluas, BI masih tetap menerapkan syarat-syarat untuk bank peserta LKD sesuai dengan aturan turunan dalam PBI yang lama. Syarat bagi BUKU III dan BPD, antara lain, kemampuan sistem, manajemen risiko, kontrol internal, dan proteksi konsumen.

Untuk BPD, tambah Eni, harus memiliki profil mandat penyaluran program bantuan sosial. Hal tersebut karena agen LKD dari BPD nanti, diharapkan dapat menjadi penyalur bansos non-tunai.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Melalui Sertifikasi B Corp, Xurya menegaskan fokus perusahaan pada perkembangan yang berkelanjutan, baik dalam aspek lingkungan maupun sosial.

Senin, 29 April 2024 - 21:56 WIB

Perusahaan Energi Terbarukan Indonesia, Xurya, Raih Sertifikasi B Corp

Menegaskan fokus perusahaan pada perkembangan yang berkelanjutan, Xurya menjadi salah satu pionir perusahaan energi terbarukan di Indonesia yang Tersertifikasi B Corp.

 PAPDI Umumkan Pembaruan Rekomendasi Jadwal Vaksinasi Dewasa 2024

Senin, 29 April 2024 - 21:00 WIB

PAPDI Perbarui Rekomendasi Vaksin Dewasa Dengan Menambahkan PCV15

Selain diberikan kepada bayi dan anak-anak, vaksin PCV15 juga telah disetujui oleh BPOM untuk diberikan kepada dewasa guna memberikan perlindungan terhadap 15 serotipe bakteri pneumokokus.

Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema 'Lindungi Hak Pekerja dalam Bisnis'. (FMB9)

Senin, 29 April 2024 - 20:40 WIB

Perpres 60/2023, Pemerintah Dorong Bisnis Ramah HAM & Kesejahteraan Pekerja

Jakarta, FMB9 - Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia sebagai respons terhadap kebutuhan akan perlindungan…

Program BISA

Senin, 29 April 2024 - 18:05 WIB

Cegah Stunting di Jawa Barat dan NTT, Program BISA Tingkatkan Perilaku CTPS Sebesar 81,5%

Save the Children bersama dengan mitra konsorsium Unilever Lifebuoy, berhasil meningkatkan Perilaku Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) di Jawa Barat dan Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui program…

Industri logam dan baja

Senin, 29 April 2024 - 17:35 WIB

Mantaps! Industri Manufaktur RI 'Kokoh' di Tengah Ketidakstabilan Kondisi Ekonomi Global

Indeks Kepercayaan Industri (IKI) bulan April 2024 masih ekspansi 52,3, turun sebesar 0,75 poin dibandingkan Maret 2024 sebesar 53,05, meskipun ekspansinya melambat, hal ini merupakan sinyal…