Kasus Jaksa Chuck, Haris Azhar Ajak Para Jaksa Pahami Perja

Oleh : Hariyanto | Jumat, 14 Desember 2018 - 11:07 WIB

Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar
Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pernyataan mengejutkan datang mantan penyidik Satgassus Tipikor Kejaksaan Agung, Gunawan Soemarsono. Dalam persidangan gugatan praperadilan jaksa Chuck Suryosumpeno, Gunawan menyebut Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 39 bisa dilanggar.

Hal tersebut sangat disayangkan Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar selaku salah satu kuasa hukum jaksa yang menjadi korban kriminalisasi tersebut. "Menjadi sangat aneh dan mengkhawatirkan jika para penyidik Satgassus Tipikor bisa dengan mudah melanggar Perja 39," kata Haris di Jakarta, Jumat (14/12/2018).

Haris pun mengajak para jaksa untuk memahami, bahwa Perja adalah standar operasi baku para Jaksa dalam menjalankan tugasnya, sekaligus menjadi standar kredibilitas kinerja yang mengacu pada Undang Undang.

Artinya, lanjut Haris, jika ada jaksa yang melanggar Perja setara dengan melanggar Undang Undang. "Kemudian oknum pelanggar Perja harus diproses dan dijatuhi hukuman, bukannya malah dipromosikan," kata Haris.

Asal tahu saja, Gunawan kini dipromosikan menjabat Koordinator di Kejati Maluku. Menurut Harris, Gunawan juga berpotensi melakukan pelanggaran Perja saat melaksanakan tugasnya di Maluku. Ia pun mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan segera memeriksa dan melakukan eksaminasi kinerja mantan penyidik Gunawan.

Dalam kesaksiannya, kejaksaan sendiri bersikukuh menggunakan hasil audit akuntan independen Pupung Heru, Ak. dalam menghitung kerugian negara. Padahal, kata Haris, instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan karena memiliki kewenangan konstitusional. "Hal itu sesuai dengan Surat Edaran MA (SEMA) No.4 Tahun 2016." katanya.

Haris juga mempertanyakan aksi penyidik yang menunjuk KJPP Kampianus Roman untuk menilai kerugian negara. KJPP tersebut pernah dibekukan Menteri Keuangan Sri Mulyani, melalui Keputusan Nomor 780/KM.1/2016 tanggal 8 Agustus 2016.

Sri mulyani juga memberikan sanksi berupa pembekuan izin kepada Penilai Publik Kampianus Roman, SE dan melalui Keputusan Nomor 881/KM.1/2016 tanggal 31 Agustus 2016 telah mengenakan sanksi berupa pembekuan izin usaha kepada KJPP tersebut.

Berdasarkan pemberitaan media cetak kenamaan Indonesia, KJPP tersebut mengaku belum mengukur secara pasti luas tanah milik terpidana Hendra Rahardja yang diperkarakan Kejaksaan Agung.

“Menjadi pertanyaan saat para penyidik menunjuk KJPP yang memiliki ‘cacat’, artinya para penyidik tidak memiliki standar untuk memilih seseorang untuk menjadi ahli atau sumber informasi, memangnya tidak ada KJPP lain selain Kampianus di Jakarta?” ungkap Haris.

Chuck Suryosumpeno merupakan jaksa berprestasi yang berhasil mengembalikan hasil tindak pidana korupsi para koruptor senilai Rp 3,5 triliun. Terobosan yang dilakukan Chuck selama Kepala Pusat Pemulihan Aset pun dianggap membahayakan para oknum pejabat Kejaksaan Agung diduga kerap menyalahgunakan wewenang dan menyelewengkan aset para koruptor.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

PT Bukit Asam tbk (ist)

Selasa, 07 Mei 2024 - 15:33 WIB

Triwulan I 2024, Penjualan PTBA Meningkat Sebesar 10 Persen

PT Bukit Asam Tbk (PTBA) terus berupaya mengoptimalkan potensi pasar di dalam negeri serta peluang ekspor ke sejumlah negara yang memiliki prospek pertumbuhan yang tinggi, baik pasar eksisting…

Kode Promo dalam Pemasaran: Memahami Manfaatnya dan Mengoptimalkan Penggunaannya ala Ninja Xpress

Selasa, 07 Mei 2024 - 12:39 WIB

Kode Promo dalam Pemasaran: Memahami Manfaatnya dan Mengoptimalkan Penggunaannya ala Ninja Xpress

Kode promo telah menjadi salah satu strategi pemasaran yang paling populer dan efektif dalam industri ritel modern. Dengan kode promo, konsumen dapat menikmati diskon, penawaran khusus, atau…

Ilustrasi Tambang Batu Bara PT Bukit Asam Tbk

Selasa, 07 Mei 2024 - 12:34 WIB

Triwulan I 2024, PTBA Catat Pendapatan Sebesar Rp 9,4 Triliun

PT Bukit Asam Tbk (PTBA), berhasil menjaga kinerja baik pada triwulan I 2024. Dalam 3 bulan pertama tahun 2024, Perseroan berhasil mencatatkan pendapatan sebesar Rp 9,4 triliun dan EBITDA sebesar…

Buttonscarves hadir di Istanbul Modest Fashion Week (IMFW)

Selasa, 07 Mei 2024 - 12:27 WIB

Buttonscarves Hadir di Runway Istanbul Modest Fashion Week 2024

Tampil sebagai penutup Istanbul Modest Fashion Week 2024, Buttonscarves mencuri perhatian dengan menggandeng ikon global dan supermodel hijab pertama dunia yaitu, Halima Aden yang berhasil mendobrak…

Program literasi perdagangan komiditi yang digelar Didimax.

Selasa, 07 Mei 2024 - 12:12 WIB

Tingkatkan Pemahaman Masyarakat, Didimax Kembali Gelar Program Literasi Perdagangan Komoditi

Didimax kembali menggelar literasi perdagangan komditi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang perdagagnan berjangka komoditi, khususnya di pasar komoditi emas dan forex.