INSA Dukung Penundaan Kewajiban Penggunaan Pelayaran Nasional

Oleh : Hariyanto | Jumat, 27 April 2018 - 13:08 WIB

Ketua Bidang Perhubungan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Carmelita Hartoto
Ketua Bidang Perhubungan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Carmelita Hartoto

INDUSTRY.co.id - Jakarta- DPP Indonesian National Shipowners Association (INSA) mendukung penundaan penggunaan angkutan laut yang penguasaannya di bawah pelayaran nasional dalam kegiatan ekspor impor sesuai dengan ketentuan Menteri Perdagangan tanpa mengganggu perdagangan internasional.

Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (27/4/2018) menilai kebijakan Kemendag merupakan solusi menguntungkan dalam rangka menjaga stabilitas ekspor Indonesia.

"Sambil begitu, memberikan waktu bagi seluruh pemangku kepentingan kembali mematangkan kembali peta jalan ketentuan kewajiban penggunaan ekspor impor menggunakan angkutan laut yang penguasaannya di bawah pelayaran nasional," katanya.

Kemendag telah menerbitkan PM Perdagangan Nomor 48 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.

Dalam PM Perdagangan No. 48/2018, Kemendag melakukan perubahan atas PM No. 82/2017 sebelumnya dengan mengubah beberapa ketentuan. Perubahan khususnya terkait dengan penundaan kewajiban penggunaan angkutan laut nasional pada kegiatan ekspor impor beberapa komoditas nasional dari sebelumnya akan dilaksanakan pada bulan Mei 2018, diundur menjadi 1 Mei 2020.

Perubahan lainnya yang dimuat dalam PM 48/2018 menyangkut pada ketentuan penggunaan asuransi nasional.

Ketentuan penggunaan angkutan laut yang penguasaannya di bawah pelayaran nasional untuk ekspor dan impor barang tertentu itu untuk komoditas CPO, batu bara, dan beras.

Menurut dia, penundaan angkutan laut yang penguasaannya di bawah pelayaran nasional akan memberikan waktu bagi seluruh pemangku kepentingan terkait dalam mematangkan "roadmap" dari ketentuan ini.

Darmansyah Tanamas, Wakil Ketua III DPP INSA, mengatakan bahwa ketentuan tersebut selain membuka peluang pasar bagi pelayaran nasional dalam kegiatan ekspor impor, juga menjadi tantangan mengingat kebutuhan kapal yang cukup besar.

Sehubungan dengan hal ini, sebelumnya Kementerian Perdagangan telah memfasilitasi para pelaku usaha terkait, seperti INSA, APBI, dan GAPKI, bersama-sama menyusun peta jalan untuk memetakan berapa besar volume kargo dari ketiga komoditas tersebut yang akan diangkut setiap bulannya, negara tujuan ekspor, jenis, ukuran, dan jumlah kapal yang harus disiapkan agar kegiatan ekspor tidak terganggu.

Dengan adanya penundaan aturan ini, kata Darmansyah, akan memberikan waktu lebih banyak bagi pelayaran nasional untuk mempersiapkan kapal sesuai dengan kebutuhan angkutan kargo tersebut.

Ia menegaskan bahwa penerapan penggunaan angkutan laut yang penguasaanya di bawah pelayaran nasional untuk ketiga komoditas dalam kegiatan ekspor impor ini membutuhkan dukungan seluruh pihak, baik dari pemerintah maupun dari para asosiasi pengusaha terkait lainnya.

Dengan begitu, penerapan ketentuan PM 48/2018 nantinya tidak lagi mengalami penundaan kembali. Dengan demikian, sesegera mungkin dapat memberikan dampak positif pada perbaikan kinerja neraca jasa perdagangan Indonesia yang selama ini kerap mengalami defisit lantaran dominasi penggunaan kapal asing yang masih lebih dari 90 persen pada pangsa muatan angkutan ekspor impor Indonesia.

Dukungan seluruh pihak, menurut dia, sangat dibutuhkan agar ketentuan ini tidak lagi mengalami penundaan dan secepatnya akan memberikan dampak positif pada kepentingan nasional.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Dengan bantuan teknologi Artificial Intelligence, proses klaim digital asuransi kesehatan Allianz mampu diselesaikan dalam waktu 48 jam.

Selasa, 07 Mei 2024 - 10:29 WIB

AI Jadi Alat Bantu, Kemendikbud Dorong Siswa Belajar Efisien dan Efektif

Jakarta, FMB9 -Dalam era digital seperti saat ini pemanfaatan teknologi telah menjadi suatu keharusan dalam berbagai lini kehidupan, termasuk dunia pendidikan. Menyadari potensi besar yang dimiliki…

IFG Life

Selasa, 07 Mei 2024 - 10:19 WIB

Perkuat Komitmen Manajemen Mutu, IFG Life Raih Sertifikasi ISO 9001:2015

PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) menegaskan komitmen untuk senantiasa memberikan layanan yang berkualitas dan berkesinambungan bagi masyarakat Indonesia melalui proses pelayanan yang cepat, transparan,…

Ilustrasi Produksi Alas Kaki

Selasa, 07 Mei 2024 - 10:10 WIB

Pabrik Sepatu Bata Tutup! Beban Industri Alas Kaki Makin Berat, Aprisindo Ungkap Biang Keroknya...

Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) akhirnya angkat bicara terkait penutupan pabrik PT Sepatu Bata Tbk di Purwakarta. Meski demikian, Aprisindo belum dapat mengungkapkan lebih banyak…

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif

Selasa, 07 Mei 2024 - 10:04 WIB

Menperin Agus Bongkar Kasus Penipuan Menggunakan SPK Bodong

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merespons serius pengaduan masyarakat terkait beberapa Surat Perintah Kerja (SPK) yang diduga bermasalah di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi…

Salah satu Cluster yang ditawarkan oleh Proyek Sequoia Hills, yakni Cluster Earthville. PT Perintis Triniti Properti Tbk mencatatkan marketing revenue sebesar Rp 426,2 miliar di sepanjang Januari hingga April 2024, sementara itu Perseroan menargetkan Marketing revenue hingga Rp 1,2 Triliun hingga 2024 mendatang

Selasa, 07 Mei 2024 - 10:02 WIB

Catatkan Marketing Revenue Rp 426,2 Miliar Hingga April 2024, Triniti Land Optimistis Capai Target 2024

PT Perintis Triniti Properti Tbk (IDX: TRIN) mencatatkan marketing revenue sebesar Rp 426,2 miliar di sepanjang Januari hingga April 2024. Sementara itu Triniti Land menargetkan marketing revenue…