Kemenperin: Standar Industri Hijau Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

Oleh : Candra Mata | Kamis, 02 Mei 2024 - 12:15 WIB

Andi Rizaldi, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin.
Andi Rizaldi, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin.

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Kementerian Perindustrian terus berupaya untuk meningkatkan daya saing industri manufaktur yang menerapkan prinsip berkelanjutan. Salah satu upayanya adalah melalui kebijakan industri hijau yang secara garis besar sudah mencakup tiga pilar dalam aspek sustainability, yaitu ekonomi, lingkungan, dan sosial.

“Industri hijau juga dapat digunakan sebagai tools dalam penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) guna mencapai target yang telah ditetapkan,” kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi pada Forum Industri Hijau Nasional Tingkat Provinsi dan Program Fasilitasi Sertifikasi Standar Industri Hijau yang dilaksanakan di Surabaya, Selasa (30/4).

Menurut Kepala BSKJI,pengembangan industri hijau bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga dibutuhkan peran aktif dari semua pemangku kepentingan, terutama pemerintah daerah untuk mendorong para pelaku usaha di sektor industri bertransformasi dari industri konvensional menjadi industri hijau melalui penerapan Standar Industri Hijau (SIH). “Dengan penerapan industri hijau diharapkan dapat menjawab berbagai isu dan tantangan ke depan seperti perubahan iklim dan dekarbonisasi,” ujarnya.

Forum Industri Hijau yang diinisiasi oleh Pusat Industri Hijau Kementerian Perindustrian diikuti lebih dari 100 peserta yang antara lain mewakili dari perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tingkat Provinsi, pelaku industri di Jawa Timur, perwakilan Lembaga SIH, dan perwakilan Kementrian/Lembaga terkait. “Peran aktif semua pihak untuk menciptakan masa depan yang lebih baik, lebih hijau, dan lebih berkelanjutan akan menjadi warisan positif untuk generasi mendatang,” terang Andi.

Penerapan SIH merupakan salah satu instrumen yang akan menjadi backbone untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (Social Development Goal’s/SDG’s), Environmental Social Governance (ESG), maupun Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia, serta Net Zero Emission sektor industri manufaktur pada tahun 2050 atau lebih awal. “Kami akan mendorong SIH ini untuk memperkuat akses pasar, akses pendanaan, sekaligus pendorong pencapaian target dekarbonisasi,” imbuhnya.

Guna mencapai sasaran tersebut, Kepala BSKJI mengemukakan, terdapat beberapa hal yang akan menjadi fokus pengembangan SIH ke depannya seperti mendorong SIH dapat berperan signifikan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Green Public Procurement), serta SIH diharapkan dapat bertindak sebagai safeguarding produk nasional dalam rangka menghadapi perubahan regulasi di negara tujuan ekspor terutama CBAM (Carbon Border Adjustment Mechanism). Sebagai contoh SIH terkait alumunium, baja, dan hidrogen.

Di samping itu, SIH diarahkan untuk menjadi salah satu instrumen dalam mencapai nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) guna memenuhi ketentuan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Selanjutnya, SIH juga diarahkan untuk dapat menjadi salah satu instrumen perdagangan internasional, baik sebagai NTM (Non-Tariff Measures) melalui pemberlakuan SIH secara wajib untuk menghadapi gempuran produk impor, juga menjadi salah satu faktor untuk pemenuhan kriteria ketentuan asal (COO) dalam kerangka kerja sama perdagangan bebas dengan negara mitra.

“Bahkan kami mendorong SIH turut berperan dalam pencapaian target industri prioritas sesuai program strategis Kementerian untuk meningkatkan daya saing sekaligus memenuhi komitmen negara dalam NDC dan NZE,” papar Andi.

Melalui Forum Industri Hijau Nasional, Kemenperin juga mendorong para pembina industri di seluruh wilayah Indonesia agar dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan semua pemangku kepentingan. Forum ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk saling bertukar pengetahuan, peningkatan pemahaman dan kesadaran terhadap implementasi industri hijau, termasuk peran serta pemerintah daerah dalam memberikan stimulus insentif bagi industri untuk bertransformasi menjadi hijau.

“Di masa mendatang apresiasi kinerja industri hijau dalam bentuk penghargaan industri hijau tidak hanya diberikan kepada pelaku industri saja, tetapi juga pihak-pihak yang telah berkontribusi termasuk bagi pemerintah daerah yang telah berperan aktif dalam pengembangan dan transformasi industri binaannya menjadi industri hijau,” ungkap Andi.

Dalam rangkaian forum ini, Kemenperin juga meresmikan Program Fasilitasi Sertifikasi Standar Industri Hijau, yang merupakan salah satu upaya untuk membantu industri dapat bertransformasi menjadi industri hijau. “Pada tahun 2024, kami mentargetkan 70 perusahaan industri yang dapat terfasilitasi Sertifikasi Industri Hijau. Di tahap I, sudah ada 48 perusahaan industri yang terdaftar sebagai penerima bantuan fasilitasi tersebut,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Industri Hijau Apit Pria Nugraha menyampaikan beberapa manfaat penerapan SIH maupun keuntungan memiliki Sertifikat Standar Industri Hijau, antara lain meningkatnya keuntungan dan daya saing melalui peningkatan efisiensi atau produktivitas, meningkatkan citra perusahaan untuk skala nasional maupun global, serta meningkatkan kinerja perusahaan dari sisi energy bill, biaya utilitas, bahan baku, dan biaya pengelolaan lingkungan.

Manfaat berikutnya, yakni membuka peluang dan kemudahan akses pendanaan (green financing), terbukanya peluang pasar baru khususnya untuk pasar produk hijau atau produk berkelanjutan, berpartisipasi dan turut serta dalam menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, serta mendorong dan mendukung percepatan program penurunan emisi GRK.

Dalam upaya mencapai peningkatan daya saing dan target pertumbuhan ekonomi nasional di tahun 2045, SDG’s, NDC Indonesia, dan NZE, maka perlu adanya percepatan penerapan dan transformasi industri manufaktur menjadi industri hijau. “Untuk mendorong percepatan dan transformasi tersebut perlu adanya pemberian stimulus berupa fasilitasi insentif. Pemberian fasilitasi insentif baik fiskal atau non fiskal sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018, yang dapat dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah,” jelas Apit.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Tetap Sejuk dan Segar: Kulkas Side by Side untuk Hidup Modern Solusi di Musim Panas

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:44 WIB

Tetap Sejuk dan Segar: Kulkas Side by Side untuk Hidup Modern Solusi di Musim Panas

Terkait dengan kondisi musim tropis di Indonesia yang kini mulai memasuki musim panas, pengunaan kulkas side by side menjadi semakin relevan dan penting dalam menjaga kesegaran makanan dan minuman…

Karnaval SCTV Menggelar Panggung Hiburan Langsung di Majalengka

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:34 WIB

Karnaval SCTV Menggelar Panggung Hiburan Langsung di Majalengka

SCTV kembali menghadirkan Karnaval SCTV, acara yang penuh kemeriahan, melalui serangkaian konser musik dan aktivitas menarik di Kota Majalengka. Karnaval ini akan berlangsung selama dua hari…

Lagu Terbaru Luvia Band, "Lelah Dan Kalah", Sambut Hangat di Industri Musik Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:28 WIB

Lagu Terbaru Luvia Band, "Lelah Dan Kalah", Sambut Hangat di Industri Musik Indonesia

Setelah kesuksesan gemilang dengan "Orang Yang Salah", Luvia Band kembali mengguncang industri musik dengan perilisan single terbaru mereka, "Lelah Dan Kalah", yang diproduseri oleh NAGASWARA…

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (fokusbisnis.com)

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:09 WIB

Luar Biasa, Menko Luhut Kasih Kabar: 120 Proyek Strategis Bernilai Milyaran Dolar akan Diwujudkan di World Water Forum ke-10

Jakarta– Sebanyak 120 proyek strategis terkait air dan sanitasi bernilai $9,4 milyar diharapkan akan disepakati saat World Water Forum ke-10 pada 18—25 Mei 2024.

Tetapkan Direktur Utama dan Jajaran Direksi, Kementerian BUMN Lakukan Perubahan Susunan Direksi ID FOOD

Jumat, 17 Mei 2024 - 11:58 WIB

Tetapkan Direktur Utama dan Jajaran Direksi, Kementerian BUMN Lakukan Perubahan Susunan Direksi ID FOOD

Jakarta – Kementerian BUMN melakukan perubahan susunan Direksi PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)/ID FOOD dengan menetapkan Sis Apik Wijayanto sebagai Direktur Utama menggantikan Frans…