Dianggap Tumpang Tindih, Petambak Garam Ajukan Yudicial Review PP 9/2018

Oleh : Herry Barus | Kamis, 29 Maret 2018 - 08:03 WIB

Garam Nasional (Foto Dok Industry.co.id)
Garam Nasional (Foto Dok Industry.co.id)

INDUSTRY.co.id - Surabaya- Himpunan Masyarakat Petambak Garam (HMPG) Jawa Timur akan mengajukan yudicial review ke Mahkamah Agung terhadap Peraturan Pemerintah Nomer 9 Tahun 2018 tentang tata cara pengendalian impor komoditas perikanan dan pergaraman tumpang tindih dengan Undang-Undang Nomer 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Ketua HMPG Jatim, Moch Hasan mengatakan, kuota bahan baku garam impor tahun 2018 untuk industri sangat berlebihan yakni 3,7 juta ton. Padahal tahun sebelumnya kebutuhan garam untuk industri hanya 2,1 juta ton sehingga diduga akan merembes ke pasaran.

“Ini ada indikasi rembesan ke pasar. Karena yang dimpor adalah bahan baku yang bisa digunakan untuk kepentingan industri dan konsumsi,” kata Hasan disela-sela semiloka dan rapt koordinasi dengan tema’ Impor garam, kebutuhan vs keinginan dalam sebuah kepentingan’, di Surabaya, Rabu (28/3/2018).

Maka agar tidak terjadi rembesan garam impor, pemerintah harus mendata  secara teliti seberapa kebutuhan garam untuk industri sehingga dapat melakukan pemenuhan di dalam negeri.

Hasan menilai kuota impor 3,7 juta ton garam itu tidak hanya dikhawatirkan bocor di masyarakat saja, tetapi dapat berdampak pada produktifitas dalam negeri. Salah satunya adalah stabilisasi harga dan penyerapan

“Inilah yang dikhawatirkan petambak garam dikalah saat ini harga garam masih bagus-bagusnya,” ungkapnya.

Pemerintah harus segera membuat kebijakan untuk menentukan Harga Pokok Pemerintah (HPP) garam. Dimana harga kelayakan yang terendah Rp 1.500 per kilonya. Sementara harga tertingginya menyesuaikan kualitas garamnya.

“Harga pasar sekarang produsen ada yang mematok Rp 8.000-10.000. Sementara harga garam rakyat sekarang sekitar Rp 2.300-2.500 perkilonya,” paparnya.

Terkait regulasi ada tumpah tindih antara PP 9/2018 dengan UU 7/2016. HMPG menilai PP tersebut tergesa-gesa ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo. Mengingat PP hanya mengatur subtansi kepentingan para kelompok, mengatur subtansi peralihan kewenangan dari Kemnterian Kelautan dan Perikanan ke Kemnterian Perindustrian tentang rekomendasi impor.

“Itu tidak dibenarkan walaupun ada Undang-Undang Perindustrian.Kalau diadu dengan UU 7/2016, secara khusus mengatur pergaraman nasional yang juga mengadopsi Undang-Undang Perindustrian terkait stok,” terangnya.

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno

Selasa, 07 Mei 2024 - 11:43 WIB

Jumlah Kunjungan Wisatawan Mancanegara Turun Sebesar 1,91 Persen pada Maret 2024

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengungkapkan, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara pada…

Anthony Leong bersama Prabowo Subianto di Rumah Kertanegara

Selasa, 07 Mei 2024 - 11:37 WIB

Anthony Leong Optimistis Presidential Club akan Terwujud

Rencana pembentukan Presidential Club disambut baik oleh Koordinator Nasional Prabowo-Gibran Digital Team (PRIDE), Anthony Leong. Bagi Anthony yang juga Wakil Sekretaris Umum Paguyuban Sosial…

Bank Mandiri hadir di Seminar Gelora Mahasiswa

Selasa, 07 Mei 2024 - 10:52 WIB

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ di London

Bank Mandiri terus menegaskan komitmen berkelanjutan dalam mendukung inklusi keuangan di masyarakat. Sebagai bagian dari upaya tersebut, Bank Mandiri kini memperkenalkan layanan cross border…

Polaris Master ExPOLrasi 2024

Selasa, 07 Mei 2024 - 10:39 WIB

Kompetisi Mixologist, Polaris Master ExPOLrasi 2024 Lahirkan Inovasi Tren Minuman Kekinian

Tren makanan dan minuman di Indonesia kian berkembang, khususnya di kalangan anak-anak muda yang belakangan menyebutnya dengan istilah ‘Makanan atau Minuman Kekinian’. Setiap tahunnya pasti…

Dengan bantuan teknologi Artificial Intelligence, proses klaim digital asuransi kesehatan Allianz mampu diselesaikan dalam waktu 48 jam.

Selasa, 07 Mei 2024 - 10:29 WIB

AI Jadi Alat Bantu, Kemendikbud Dorong Siswa Belajar Efisien dan Efektif

Jakarta, FMB9 -Dalam era digital seperti saat ini pemanfaatan teknologi telah menjadi suatu keharusan dalam berbagai lini kehidupan, termasuk dunia pendidikan. Menyadari potensi besar yang dimiliki…