Perusahaan IUPK Tetap Wajib Bangun Smelter

Oleh : Herry Barus | Jumat, 23 Desember 2016 - 07:04 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution

INDUSTRY.co.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan perusahaan pertambangan yang telah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tetap diwajibkan untuk membangun fasilitas pemurnian atau smelter.

"Mereka harus membuat komitmen bahwa smelter akan dibangun dalam lima tahun, setiap tahun harus ada 'progress' yang harus dicapai," kata Darmin di Jakarta, Kamis (22/12).

Darmin menjelaskan dalam pasal revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 77 tahun 2014 tentang Mineral dan Batubara tercantum bahwa perusahaan kontrak karya yang ingin melakukan ekspor mineral mentah, harus berubah status menjadi IUPK.

Namun, dalam lima tahun kedepan, perusahaan dengan IUPK itu tetap harus menyelesaikan smelter untuk pemurnian, yang dapat dilakukan secara bertahap sesuai yang tertulis dalam Peraturan Menteri ESDM.

"Ada komitmen tertulis bahwa dia akan mematuhi, berapa persen pertahunnya ada di Permen ESDM. Tapi setiap tahun sampai tahun kelima harus 100 persen. Kalau tidak (dilakukan), di tahun pertama pun ada sanksinya," kata Darmin.

Ia memastikan bila komitmen pembangunan fasilitas pemurnian dalam lima tahun tersebut telah dilakukan, maka perusahaan pertambangan itu bisa melakukan ekspor konsentrat, asalkan tidak melalaikan kewajiban smelter.

Terkait ekspor bahan mineral tersebut, Darmin juga memastikan adanya kenaikan tarif bea keluar yang besarannya masih dalam diskusi antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian ESDM.

Sebelumnya, revisi PP No 77 Tahun 2014 tersebut dilakukan karena diduga terkait dengan kontrak karya pertambangan PT Freeport, yang belum sepenuhnya membangun smelter sebagai salah satu syarat untuk melakukan ekspor konsentrat dari Indonesia.

UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara mewajibkan perusahaan pertambangan untuk membangun industri pengolahan bahan mineral dan tidak boleh melakukan ekspor bahan mineral mentah.(Hrb)


Komentar Berita

Industri Hari Ini

Ilustrasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 - 21:55 WIB

Peringatan Hari Kartini: Srikandi BUMN Gelar Edukasi Terkait Investasi Properti

Jakarta-Dalam rangka memperingati Hari Kartini Srikandi BUMN Indonesia menyelenggarakan webinar bertajuk “Smart Investment 2024 Year of The Dragon”. Acara yang digelar secara daring, akhir…

Kick Off Toyota Eco Youth (TEY) ke-13

Kamis, 02 Mei 2024 - 20:15 WIB

Toyota Eco Youth Kembali Digelar Ajak Generasi Muda Berperan Nyata Jaga Bumi

Toyota Indonesia secara resmi menggelar Kick off Toyota Eco Youth (TEY) ke-13 dengan mengusung tema "EcoActivism, Saatnya Beraksi Jaga Bumi”.

IKN Project Shipment and Conference

Kamis, 02 Mei 2024 - 20:09 WIB

Dari Istana Negara Hingga Kantor Presiden, MJEE Pasok Lift dan Eskalator di Sejumlah Gedung Utama IKN

Jika sebelumnya pada 26 Februari 2024 principal MJEE yaitu Mitsubishi Electric Building Solutions Corporation (MEBS) di Tokyo mengumumkan bahwa MJEE telah berasil mendapatkan pesanan untuk 55…

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita

Kamis, 02 Mei 2024 - 19:40 WIB

Menperin Agus: Industri Manufaktur RI Sehat & Solid, Ekspansif 32 Bulan Berturut-turut

Fase ekspansi yang dicatat oleh industri manufaktur tanah air masih berlanjut sehingga memperpanjang periode selama 32 bulan berturut-turut. Ini berdasarkan laporan S&P Global, yang menunjukkan…

RS Royal Progress Sunter memiliki jajaran dokter spesialis vaskular dan endovaskular handal serta dukungan teknologi medis terkini yang dapat membantu menangani permasalahan varises.

Kamis, 02 Mei 2024 - 19:35 WIB

RS Royal Progress Sunter Hadirkan Metode Penanganan Varises Laser Tanpa Bedah

Memiliki jajaran dokter spesialis vaskular dan endovaskular handal, RS Royal Progress Sunter hadirkan EVLA, metode penanganan varises lewat laser, tanpa bedah dan minim sayatan.