Delapan Perusahaan Terima Tax Holiday Sejak Revisi PMK

Oleh : Herry Barus | Jumat, 19 Oktober 2018 - 07:40 WIB

Menkeu Sri Mulyani (Foto Setkab)
Menkeu Sri Mulyani (Foto Setkab)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sebanyak delapan perusahaan atau wajib pajak sudah menerima insentif pengurangan pajak penghasilan sejak revisi PMK mengenai "tax holiday".

"Sejak PMK 35/2018 terbit pada April, sudah diberikan kepada delapan Wajib Pajak, dalam waktu enam bulan," kata Sri Mulyani dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (18/10/2018)

Menkeu mengatakan delapan perusahaan atau wajib pajak ini mencakup total rencana investasi Rp161,3 triliun dengan total penyerapan tenaga kerja 7.911 orang.

"Negara asal investor ini berasal dari China, Hong Kong, Singapura, Jepang, Belanda dan Indonesia," ujarnya.

Ia menambahkan sebanyak tiga perusahaan yang mendapatkan insentif perpajakan ini berinvestasi di industri terkait infrastruktur ketenagalistrikan.

Lima perusahaan lainnya berinvestasi di industri terkait logam dasar hulu seperti industri penggilingan baja, industri besi dan baja dasar serta industri logam dasar bukan besi.

Lokasi dari investasi tersebut antara lain sebanyak dua perusahaan terletak di kawasan industri Morowali, dua perusahaan di kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara dan satu perusahaan di Serang, Banten.

Kemudian, satu perusahaan terletak di kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, satu perusahaan di kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara dan satu perusahaan di kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

"Berdasarkan jenis investasi, tujuh wajib pajak merupakan penanaman modal baru dan satu wajib pajak merupakan perluasan usaha," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan peningkatan jumlah pelaku usaha yang memperoleh "tax holiday" sejak penerbitan PMK 35/PMK.010/2018 telah memperlihatkan adanya iklim investasi yang atraktif di Indonesia.

"Kondisi ini membuat pelaku usaha merasa nyaman dan mau menciptakan investasi, lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi," katanya.

Pemerintah pada 29 Maret 2018 menerbitkan PMK 35/PMK.010/2018 tentang pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan yang merupakan revisi dari PMK 159/PMK.010/2015.

Dalam revisi PMK tersebut, terdapat penurunan nominal investasi yang bisa diberikan kepada wajib pajak dari sebelumnya Rp1 triliun menjadi Rp500 miliar.

Selain itu, terdapat penambahan cakupan industri yang bisa mendapatkan "tax holiday" dari delapan menjadi 17 termasuk 153 bidang usaha dan jenis produksi.

Sedangkan, PMK 159/PMK.010/2015 yang terbit pada 14 Agustus 2015 merupakan revisi dari PMK 130/PMK.010/2011.

Namun, tidak ada wajib pajak yang memperoleh "tax holiday" dalam periode PMK ini, karena proses simplifikasi yang dilakukan tidak terlalu mengundang minat investor.

Sementara itu, PMK 130/PMK.010/2011 yang terbit pada 15 Agustus 2011 merupakan peraturan awal dari pemberian "tax holiday" di Indonesia.

Terdapat lima wajib pajak yang tercatat berhasil memperoleh insentif ini, meski hanya tiga yang telah melakukan produksi secara komersial.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Melalui Sertifikasi B Corp, Xurya menegaskan fokus perusahaan pada perkembangan yang berkelanjutan, baik dalam aspek lingkungan maupun sosial.

Senin, 29 April 2024 - 21:56 WIB

Perusahaan Energi Terbarukan Indonesia, Xurya, Raih Sertifikasi B Corp

Menegaskan fokus perusahaan pada perkembangan yang berkelanjutan, Xurya menjadi salah satu pionir perusahaan energi terbarukan di Indonesia yang Tersertifikasi B Corp.

 PAPDI Umumkan Pembaruan Rekomendasi Jadwal Vaksinasi Dewasa 2024

Senin, 29 April 2024 - 21:00 WIB

PAPDI Perbarui Rekomendasi Vaksin Dewasa Dengan Menambahkan PCV15

Selain diberikan kepada bayi dan anak-anak, vaksin PCV15 juga telah disetujui oleh BPOM untuk diberikan kepada dewasa guna memberikan perlindungan terhadap 15 serotipe bakteri pneumokokus.

Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema 'Lindungi Hak Pekerja dalam Bisnis'. (FMB9)

Senin, 29 April 2024 - 20:40 WIB

Perpres 60/2023, Pemerintah Dorong Bisnis Ramah HAM & Kesejahteraan Pekerja

Jakarta, FMB9 - Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia sebagai respons terhadap kebutuhan akan perlindungan…

Direksi BNI usai paparan kinerja

Senin, 29 April 2024 - 18:33 WIB

BNI Raih Laba Bersih Rp5,33 Triliun Kuartal I 2024

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI konsisten mencatatkan pertumbuhan kinerja keuangan yang positif dan berkelanjutan pada periode awal tahun 2024.

Program BISA

Senin, 29 April 2024 - 18:05 WIB

Cegah Stunting di Jawa Barat dan NTT, Program BISA Tingkatkan Perilaku CTPS Sebesar 81,5%

Save the Children bersama dengan mitra konsorsium Unilever Lifebuoy, berhasil meningkatkan Perilaku Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) di Jawa Barat dan Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui program…