Kawasan Industri Semakin Menjanjikan

Oleh : Nandi Nanti | Minggu, 20 November 2016 - 10:11 WIB

Pengurus HKI periode 2016-2020-Foto-Industry.co.id
Pengurus HKI periode 2016-2020-Foto-Industry.co.id

INDUSTRY.co.id - Idealnya, seluruh kegiatan industriterpusat di dalam kawasan industri. Pasalnya, kawasan industri berdasarkan definisinya dalam peraturan pemerintah nomor 142 tahun 2015 tentang kawasan industri, adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan Kawasan Industri.

Dengan ketersediaan prasarana dan sarana di dalam Kawasan Industri, maka investor tidak perlu lagi menanggung biaya pembangunan infrastruktur. Dan pemerintah akan lebih mudah menyiapkan perencanaan pasokan listrik, gas, air baku dan kebutuhan infrastruktur industri lainnya karena industri tumbuh dalam satu kesatuan di dalam sebuah kawasan.

Adalah fakta, keberadaan Industri didalam Kawasan Industri akan membantu pemerintah dalam pengaturan pertumbuhan industri dalam satu hamparan, sehingga industri tumbuh dalam penataan yang teratur dengan baik serta tidak sporadis, melalui master plan Kawasan Industri yang telah disahkan oleh pemerintah di masing-masing daerah operasi.

Saat ini, baru sekitar 40% industri yang beroperasi di dalam kawasan, sementara sisanya masih beroperasi di luar kawasan industri. Kita terus berupaya untuk meningkatkan jumlah industri yang masuk kawasan, ujar Imam Haryono Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri Kemenperin kepada Industry.co.id, di sela-sela acara Pengukuhan Kepengurusan Himpunan Kawasan Industri (HKI) di Hotel Grand Melia, Jakarta, Kamis (17/11) lalu.

Menurutnya, dengan beroperasi di dalam kawasan, industri akan mampu meningkatkan efisiensi, produktivitas dan merasakan kemudahan penyediaan infrastruktur, dan hal ini juga sesuai dengan amanah undang-undang tentang Perindusterian.

Banyak keuntungan yang didapat didalam kawasan, seperti, insentif pajak dan kepabeanan, keamanan, kemudahan ijin dan banyak lainnya. Dan hal ini ada di dalam (UU) Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, yang mewajibkan semua kegiatan industri dilakukan didalam kawasan, ucapnya.

Senada dengan Imam, Sanny Iskandar, yang untuk kedua kalinya dikukuhkan sebagai Ketua Umum HKI periode 2016-2020 (sebelumnya 2012-2016-Red) juga menyampaikan bahwa HKI terus mendorong dan mensosialisasikan Peraturan Pemerintah yang mewajibkan industri berada didalam kawasan industri.

HKI turut andil dalam perkembangan kawasan industri. Kita terus mengajak industri baru untuk berlokasi di kawasan industri , mensosialisasikan manfaat berkegiatan didalam kawasan, dan turut mendorong kemudahan investasi di kawasan industri, ucapnya.

Menurut Sanny, berbagai manfaat datang di dalam kawasan, seperti, pengaturan rencana tata ruang dan wilayah akan menjadi lebih baik, memudahkan pengawasan pemerintah, khususnya terhadap pencemaran lingkungan oleh pelaku Industri, dan pengintegrasian infrastruktur pendukung di industri tersebut.

Didepan 63 anggota pengurus baru HKI periode 2016-2020, Sanny mengajak seluruh pengelola kawasan, utamanya anggota HKI yang saat ini berjumlah 73 anggota (pengelola kawasan industri) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia dengan total luas 54 ribu hektar di seluruh wilayah Indonesia untuk terus berinovasi dan menerapkan standarisasi kawasan agar calon penghuni (tenant) mau dan senang memindahkan usahanya ke dalam kawasan.

kita sebagai pengelola kawasan harus meningkatkan standar pelayanan dan pengelolaan yang profesional, sarana dan prasarana penunjang yang sesuai standar, dan pengelolaan lingkungan yang baik. Ini penting, agar para investor mendapat manfaat dan tertarik bergabung didalam kawasan industri, pintanya.

Sanny-pun berseloroh, masih banyak kawasan industri yang tidak dikelola sesuai dengan aspek standarisasi kawasan industri.

Kawasan industri ada yang bertanggung jawab, ada juga yang tidak. Ini potret dan wajah dari seluruh kawasan, bila jelek satu maka yang lain akan ikut kena dampaknya. Oleh karena itu, penting bagi kita segera membuat standarisasi kawasan. Standarisasi ini meliputi 3 aspek yang mesti dipenuhi dengan baik, yakni manajemen dan pelayanan, infrastruktur kawasan industri dan lingkungan,pungkasnya.

Sebagai mitra strategis Pemerintah, selain mensosialisasikan program industri masuk kawasan, HKI juga terus memberikan masukan kepada Pemerintah untuk mendorong pertumbuhan kawasan industri di berbagai daerah, diluar jawa utamanya. Hal ini penting, agar pemerataan pertumbuhan industri dapat tercipta dan tidak terkonsentrasi di pulau Jawa.

Saat ini konsentrasi masih di Jawa, sekitar 76 % banding 24 % diluar Jawa. Kita terus mendorong agar pertumbuhan kawasan industri merata di berbagai daerah, kata Sanny.

Untuk diketahui, Di seluruh Indonesia, saat ini terdapat 232 kawasan industri dengan luas total sekitar 78.976 ha. Dari jumlah itu, 110 kawasan industri berlokasi di bagian barat Pulau Jawa, 19 di Jawa Tengah, 32 di Jawa Timur, dan sisanya tersebar di luar Jawa.

HKI mencatat, terdapat 27.000 hektare lahan yang difungsikan sebagai kawasan industri di Indonesia, namun belum dikembangkan secara maksimal. Dari jumlah itu, kawasan terluas berada di Jawa Barat yang mencapai 13,03 ribu ha dengan bangunan industrinya hanya 5.582 ha. Dari 73 kawasan industri anggota HKI, luas lahan yang telah dibangun mencapai 23,3 ribu ha yang sebagian besar (18,7 ribu ha) berlokasi di Jawa.

Setali tiga uang dengan ketua umum, Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Kawasan & Hubungan International Hyanto Wihadhi yang juga Direktur Kawasan Industri Kendal (KIK) menyebut, saat ini, permintaan akan lahan kawasan industri terus meningkat seiring meningkatnya kinerja perekonomian Indonesia.

Dalam lima tahun ke depan, Indonesia membutuhkan sedikitnya 10 ribu hektare (ha) lahan untuk kawasan industri baru, katanya.

Setiap tahun, kebutuhan lahan industri di Indonesia mencapai 1.200 ha. Dalam lima tahun ke depan, 60% dari total permintaan permintaan lahan tersebut memang masih terpusat di Pulau Jawa dan sisanya 40 % tersebar di luar Pulau Jawa.

Menurut Hyanto, tren permintaan lahan baru untuk kawasan industri di indonesia akan mulai bergeser ke luar Jawa ditahun depan. Oleh karena tingginya permintaan, pihaknya juga berharap agar para pengembang dapat terus diberikan kemudahan dalam memperoleh tanah dalam upaya mengembangkan kawasan industri baru khususnya.

"Di 2017, permintaan lahan industri akan bergeser ke luar Jawa, ini sebagai dampak dari hilirisasi industri dan peraturan pemerintah tentang pemerataan pembangunan di seluruh daerah di Indonesia. Kita terus berharap diberikan insentif, kemudahan perijinan lahan dan perlindungan keamanan, pungkasnya.

Pengembangan Kawasan Dari Masa ke Masa

Jika merunut pada perkembangan kawasan industri sejak masa awal pertumbuhannya periode tahun 1970 1989, sektor ini sebenarnya dimulai oleh sejumlah perusahaan milik pemerintah maupun pemerintah daerah. Pengembangan Kawasan Industri pada periode tersebut dimulai dengan dilakukannya studi Rencana Pengembangan Kawasan Industri di daerah Cilacap Jawa Tengah di tahun 1969.

Namun secara fisik pengembangan Kawasan Industri justru dimulai di Jakarta, dengan dibangunnya Kawasan Industri Pulogadung (Jakarta Industrial Estate Pulogadung) seluas 500 Ha pada tahun 1970. Kawasan Industri Pulogadung merupakan badan usaha yang separuh sahamnya dimiliki Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan, sementara separuh saham lainnya dimiliki Pemda DKI Jakarta.

Berikutnya terbangun tujuh kawasan industri yang dimiliki pemerintah pusat maupun pemerintah daerah plus satu kawasan idustri yang tengah digarap. Sebut saja PT Surabaya Industrial Estate Rungkut di Surabaya, lalu PT Kawasan Industri Cilacap, PT Kawasan Industri Medan, PT Kawasan Berikat Nusantara di Jakarta dan PT Krakatau Industrial Estate Cilegon di Banten. Saat ini Pemerintah Provinsi Lampung tengah berupaya mengembangkan kawasan industri di Register I Waypisang, Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan.

Selain delapan kawasan industri yang sudah dikembangkan pemerintah daerah, sekitar 200 kawasan industri selebihnya dibangun atas inisiatif kalangan swasta. Pengembangan kawasan industri oleh swasta ini mulai marak pada periode 1989 2009, dimulai dengan terbitnya Keputusan Presiden RI Nomor 53 Tahun 1989 tentang Kawasan Industri, yang membuka kesempatan kepada swasta untuk mengembangkan Kawasan Industri.

Adalah PT Kawasan Industri Jababeka Tbk ( KIJA) yang menjadi pelopor terbitnya Kawasan industri swasta pertama di Indonesia pada tahun 1989. Dan dalam Periode disebut, juga disebut-sebut sebagai era-nya kebangkitan Kawasan Industri di Indonesia karena cukup banyak kawasan industri yang mulai dikembangkan sejak 1989-2009.

Dan dalam draf Rancangan Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN), sampai dengan 2035, Pemerintah menargetkan tambahan 36 kawasan industri baru yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sampai 2019, 15 kawasan industri baru ditargetkan selesai terbangun. Dimana, sebanyak 13 kawasan industri di luar Jawa dan sisanya di Pulau Jawa. Adapun 13 lokasi kawasan industri ini ada di Bantaeng Sulawesi Selatan , Bitung Sulawesi Utara, Konawe Sulawesi Tenggara, Ketapang-Kalimantan Barat, Batu Licin-Kalimantan Selatan, Landak-Kalimantan Barat, Kuala Tanjung dan, Sei -Mangke Sumatera Utara, juga di Tanggamus-Lampung. Palu, Morowali, Buli-Halmahera dan di Bintuni Papua Barat.

Sementara itu di pulau Jawa ada di Gresik dan Sayung-Demak. Dan baru-baru ini Pemerintah telah sukses mengeksekusi satu diantara target nya, yakni telah diresmikannya Kawasan Industri Kendal (KIK), kawasan besutan PT Jababeka Tbk dengan SembCorp yang seluas 803 ha (phase1) dari luas total kawasan 2700 ha. Peresmian itu dilakukan oleh Presiden Joko Widodo bersama Perdana Menteri (PM) Singapura.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Hadir dalam peluncuran diantaranya Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K. Harjono, Arsjad Rasjid, Ketua Umum Kadin Indonesia, dan Cahyo Rahadian Muzhar, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM

Rabu, 08 Mei 2024 - 22:06 WIB

KADIN Luncurkan Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Kadin Indonesia

Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia meluncurkan Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Kadin Indonesia (LMSB-KI) untuk membantu penyelesaian sengketa bisnis baik untuk anggota dan umum. Lembaga…

Jakarta Pet Expo, Pameran Dagang Internasional Kebutuhan Perawatan Hewan Kesayangan Hadir di Jakarta

Rabu, 08 Mei 2024 - 21:02 WIB

Pengumuman! Bagi yang Punya Hewan Kesayangan, Segera Hadir di Jakarta Pet Expo, Pameran Dagang Internasional Kebutuhan Perawatan Hewan

Jakarta- PT Songolas Exhibition Services (19 Events) untuk pertama kalinya akan menggelar Jakarta Pet Expo (JPE) 2024, sebuah pameran dagang internasional (Business to Business) untuk kebutuhan…

Jakarta Audio Video Music Expo (JAVME) Pameran Dagang Internasional, Hadir untuk Lengkapi Kebutuhan Audio Visual dan Musik di Indonesia

Rabu, 08 Mei 2024 - 20:53 WIB

Jakarta Audio Video Music Expo (JAVME) Pameran Dagang Internasional, Hadir Lengkapi Kebutuhan Musik Indonesia

Jakarta– Jakarta Audio Video Music Expo (JAVME) 2024 untuk pertama kalinya akan digelar pada 27-30 November 2024 di Hall B3, JIExpo Kemayoran, Jakarta.

Singapore Tourism Board (STB) meluncurkan kampanye pemasaran global untuk memperkuat posisi Singapura sebagai destinasi MICE.

Rabu, 08 Mei 2024 - 20:46 WIB

Perkuat Posisi Singapura Sebagai Destinasi MICE, STB Luncurkan Kampanye Global

Kampanye global yang diluncurkan STB turut mengundang penyelenggara acara MICE dari Indonesia untuk mempertimbangkan Singapura sebagai destinasi MICE unggul yang dapat memberikan hasil berdampak,…

Press conference di Gedung Perpustakaan Nasional terkait Rakornas dan HUT ke-44 Perpusnas.

Rabu, 08 Mei 2024 - 20:21 WIB

Rayakan HUT Ke-44 Perpusnas, Ini Rangkaian Acara Yang Dilaksanakan Tanggal 7-31 Mei 2024

Rayakan HUT ke-44, Perpusnas menggelar sebanyak 27 rangkaian kegiatan akan dilaksanakan mulai 7-31 Mei 2024.