INDUSTRY.co.id - Purwokerto- Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Purwokerto yang bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI, telah berhasil mengamankan dan menangkap seorang buronan perkara tindak pidana penipuan atas nama Terpidana P binti HS di sebuah rumah di Desa Berani Kecamatan Sampang Kabupaten Cilacap Jawa Tengah ;
“Identitas lengkap Terpidana tersebut diatas adalah P binti HS, Lahir di Cilacap, tanggal 11 September 1977, Jenis Kelamin Perempuan, Kebangsaan Indonesia, Alamat / Tempat Tinggal Jl. Adipuro No. 195, RT. 02 RW. 06 Perumahan Purwosari Kelurahan Purwosari Kecamatan Baturaden Kabupaten Banyumas, Agama Islam dan Pekerjaan Swasta, “demikian keterangan yang dihimpun dari Kepala Penerangan Umum Kejaksaan Agung Hari Setiyono SH MH, Kamis (24/9/2020)
Sebelumnya Terpidana P binti HS adalah Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Penipu Sebagai Mata Pencaharian, dimana berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI. No. 1644/K/Pid/2011 tanggal 19 April 2011, yang amar putusannya menyatakan Terpidana P binti HS terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagai mata pencaharian dan karenanya menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
Ketika Terpidana dipanggil secara untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI. tersebut, yang bersangkutan tidak lagi berada di alamat tempat tinggalnya hingga kemudian Terpidana dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dinyatakan buron hampir selama 9 (sembilan) tahun dan baru tertangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan kemarin (23/09/2020) sekira pukul 14.00 WIB di sebuah rumah yang bukan alamat tempat tinggalnya.
Selanjutnya Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Purwokerto, guna menjalani pemeriksaan kesehatan dan dilakukan Rapid Test sesuai protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid - 19 oleh Tim Medis dari Dinas Kesehatan Kota Purwokerto (dimana hasilnya Terpidana dinyatakan non reaktif) serta menandatangani berita acara pelaksanaan putusan yang dibuat oleh Jaksa Eksekutor Kejari Purwokerto dan selanjutnya diantar ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Purwokerto untuk menjalani hukuman pidana penjara ;
Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Purwokerto kali ini, merupakan buronan ke - 79 tahun 2020 yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI. dari berbagai wilayah baik kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.
“Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan, ujar Hari Setiyono