INDUSTRY.co.id - Jakarta, Chief Marketing Officer (CMO) sekaligus Founder Krista Exhibitions, Christina Sudjie, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri guna memberikan keterangan dalam penyelidikan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.

Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor LP/B/13/I/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 12 Januari 2026 yang disertai Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 30 Januari 2026.

Berdasarkan surat permintaan keterangan, penyidik tengah mendalami dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen atau surat yang berkaitan dengan Surat Perjanjian Pengalihan Merek Dagang. 

Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi di wilayah DKI Jakarta dan Kota Bogor pada sekitar 5 Desember 2024 dan 30 Desember 2024.

Laporan perkara tersebut diajukan oleh kuasa hukum Krista Exhibitions, Dr. Yoni Agus Setiyono, S.H., M.H.

Christina Sudjie menjelaskan bahwa perusahaan memutuskan menempuh jalur hukum setelah menemukan sejumlah kejanggalan yang diduga berkaitan dengan dokumen kerja sama bersama salah satu mitra yang telah terjalin selama kurang lebih satu dekade.

"Kami memiliki hubungan kerja sama yang berjalan baik selama sekitar 10 tahun. Namun belakangan ditemukan sejumlah kejanggalan yang kemudian kami laporkan kepada aparat penegak hukum," ujar Christina di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Menurut Christina, dokumen yang diduga dipalsukan berpotensi menimbulkan kerugian terhadap penyelenggaraan pameran yang selama ini dikembangkan Krista Exhibitions, termasuk penyelenggaraan pameran internasional di sektor makanan dan minuman yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Sebagai pendiri perusahaan, Christina menegaskan bahwa langkah hukum ditempuh untuk melindungi hak serta kepentingan perusahaan.

"Sebagai founder dan bagian dari manajemen, kami berkewajiban mempertahankan hak-hak perusahaan serta menjaga penyelenggaraan pameran yang telah kami bangun selama lebih dari tiga dekade," katanya.

Meski mengaku kerugian yang dialami perusahaan cukup besar, Christina belum bersedia mengungkapkan nilai kerugian maupun identitas pihak yang dilaporkan. 

Ia menyatakan seluruh informasi tersebut akan disampaikan sesuai dengan mekanisme penyidikan yang tengah berlangsung.

Ia juga menyebut komunikasi dengan pihak yang dilaporkan tidak lagi berjalan sehingga penyelesaian melalui jalur hukum dipilih setelah upaya penyelesaian tidak menemukan titik temu.

Sementara itu, kuasa hukum Krista Exhibitions, Dr. Yoni Agus Setiyono, S.H., M.H., mengatakan pemeriksaan terhadap Christina bertujuan mengonfirmasi kronologi dugaan penyalahgunaan dokumen, mulai dari waktu kejadian, proses dugaan tindak pidana, hingga waktu dugaan pelanggaran tersebut diketahui.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Kepolisian juga belum mengungkap identitas pihak yang dilaporkan maupun perkembangan lebih lanjut mengenai perkara tersebut.

Dalam surat permintaan keterangan yang diterima Christina Sudjie, statusnya adalah sebagai pihak yang dimintai keterangan dalam proses penyelidikan. Surat tersebut tidak menyebut Christina sebagai tersangka.