INDUSTRY.co.id - Jakarta, Kementerian Perindustrian terus memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) sebagai bagian dari strategi meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk industri nasional.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, di tengah persaingan pasar global yang semakin ketat, kemampuan melindungi identitas, inovasi, desain, merek, dan keunikan produk menjadi kunci keberlanjutan usaha IKM.
“Pelindungan Kekayaan Intelektual menjadi bagian penting dalam strategi pengembangan usaha IKM. Dengan KI yang terlindungi, pelaku IKM memiliki fondasi yang lebih kuat untuk meningkatkan nilai tambah produk, membangun kepercayaan konsumen, memperluas pasar, serta meningkatkan daya saing,” kata Menperin Agus di Jakarta, Rabu (2/9).
KI Bukan Sekadar Administrasi, Tapi Aset Ekonomi
Menperin menekankan bahwa bagi IKM, KI bukan sekadar persoalan administrasi pendaftaran. KI merupakan aset strategis yang bernilai ekonomi dan menentukan keberlangsungan usaha.
Hal ini sejalan dengan catatan 2026 Special 301 Report United States Trade Representative (USTR) yang masih menempatkan Indonesia dalam kategori Priority Watch List. Kondisi tersebut menjadi pengingat pentingnya peningkatan kesadaran, pelindungan, pemanfaatan, dan penegakan KI secara berkelanjutan.
“Ketika pelaku IKM mampu melindungi merek, desain, karya, inovasi, maupun potensi Indikasi Geografis yang dimilikinya, produk tersebut akan memiliki fondasi yang semakin kuat untuk meningkatkan nilai tambah, memperluas pasar, dan bersaing di tingkat nasional maupun global,” ujar Direktur Jenderal IKMA Reni Yanita.
Aksi Nyata: Sosialisasi dan Fasilitasi KI untuk 120 IKM di DIY
Sebagai langkah konkret, Kemenperin melalui Ditjen IKMA menyelenggarakan _Sosialisasi dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual bagi Industri Kecil_ di Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman, dan Kota Yogyakarta pada 26–27 Agustus 2026.
Kegiatan diikuti 120 peserta pelaku industri kecil dari 3 wilayah tersebut. Peserta mendapatkan pemahaman menyeluruh mengenai 7 jenis KI: merek, hak cipta, desain industri, paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), rahasia dagang, hingga Indikasi Geografis (IG).
Sekretaris Ditjen IKMA Yedi Sabaryadi menjelaskan, pelindungan KI memberi manfaat mulai dari mencegah pemalsuan, memberi kepastian hukum, menciptakan ketenangan usaha, hingga membuka peluang komersialisasi melalui lisensi dan waralaba.
DIY dipilih karena memiliki potensi besar. Pada 2025, PDRB DIY mencapai Rp208,13 triliun tumbuh 5,49%. Industri pengolahan berkontribusi 11,80%, akomodasi dan makan minum 10,91%, dan pertanian 10,13%. Terdapat 419 sentra IKM yang menaungi 12.977 unit usaha di wilayah tersebut.
Anyaman Bambu Muntuk Bantul
Salah satu fokus penguatan adalah Indikasi Geografis (IG). Saat ini DIY memiliki 8 produk IG terdaftar. Tiga di antaranya dari Kabupaten Bantul: _Batik Nitik Yogyakarta_, _Gerabah Kasongan Bantul_, dan _Wayang Kulit Tatah Sungging Pucung Bantul_.
Kemenperin kini mendorong penguatan IG baru: _Anyaman Bambu Muntuk Bantul_. Produk ini memiliki reputasi nasional dan telah menembus pasar internasional.
Melalui FGD di Kelurahan Muntuk, Kemenperin bersama Pemkab Bantul, Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Industri Kerajinan dan Batik Yogyakarta, dan Kanwil Kemenkumham DIY mengidentifikasi karakteristik Anyaman Bambu Muntuk sebagai dasar pendaftaran IG.
“Kami akan mendampingi proses penyiapan Dokumen Deskripsi sebagai persyaratan pengajuan IG Anyaman Bambu Muntuk Bantul. Kami juga mengharapkan komitmen MPIG dan Pemkab Bantul untuk mewujudkannya,” tegas Yedi.
Dirjen IKMA Reni menambahkan, sertifikat IG bukan tujuan akhir. MPIG memiliki peran penting menjaga kualitas, bahan baku, proses produksi, dan penggunaan label IG secara konsisten agar nilai ekonomi IG benar-benar dirasakan perajin.