INDUSTRY.co.id - Jakarta, Antonius Chandra, Direktur PT Lintas Armada Indonesia, melalui tim kuasa hukumnya dari De El Law Firm melaporkan seorang oknum pengacara berinisial AJ ke pihak Kepolisian. Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya meluruskan isu sekaligus memberikan penjelasan mengenai posisi hukum perusahaan dalam sengketa bisnis yang tengah dihadapi.

Dalam siaran tertulisnya, Antonius mengungkapkan laporan tersebut dilakukan setelah dirinya memecat AJ, yang sebelumnya bertindak sebagai kuasa hukum. Pemecatan itu dilakukan lantaran adanya dugaan praktik penipuan dan penggelapan dalam pendampingan hukum.

“Langkah ini sekaligus klarifikasi mendalam mengenai posisi hukum PT Lintas Armada dalam transaksi internasional yang telah berlangsung sejak tahun 2016 tersebut,” kata Antonius dalam siaran tertulisnya, Selasa (11/8/2026).

Menurut Antonius, keputusan untuk mengakhiri hubungan dengan AJ diambil setelah pihaknya menduga terdapat ketidakberesan dalam proses pendampingan hukum yang selama ini diterima.

“Ia diduga telah menggelapkan sejumlah uang yang seharusnya diperuntukkan bagi biaya jasa hukum dan operasional penanganan kasus,” terangnya.

Tak hanya itu, AJ juga diduga mencatut nama De El Law Firm tanpa izin resmi dari kantor hukum tersebut. Kondisi itu kemudian menjadi salah satu alasan Antonius mengambil langkah pemecatan sekaligus melaporkan AJ atas dugaan penggelapan dan penipuan.

“Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa perjuangan hukum PT Lintas Armada tidak dicemari oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi di tengah sengketa bisnis,” terangnya sembari menunjuk pengacara dari De El Law Firm sebagai pengganti.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Antonius turut menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya terjadi antara kliennya dengan pihak penjual, PT Huihuangdao Huixin Import and Export, Co. Ltd.

Menurut tim hukum, pokok persoalan dalam sengketa tersebut bukan berkaitan dengan ketidakmampuan PT Lintas Armada dalam melakukan pembayaran. Persoalannya disebut berada pada kewajiban kontraktual dari pihak penjual yang belum dapat dipenuhi.

“Inti dari permasalahan ini bukanlah ketidakmampuan membayar, melainkan kewajiban kontraktual yang tidak dapat dipenuhi oleh pihak penjual,” tambahnya.

PT Lintas Armada Indonesia melalui Antonius Chandra disebut telah menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajibannya. Hingga saat ini, total dana yang telah disetorkan kepada pihak penjual mencapai USD950.000.

Pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap dalam delapan kali pembayaran, yakni pada Mei 2016, September 2016, Februari 2017, Juni 2017, Agustus 2017, November 2017, Februari 2018, dan Juli 2018.

“Namun sisa pembayaran yang sengaja ditunda karena dokumen resmi kapal yang tidak dapat dipenuhi,” tambahnya.

Antonius menjelaskan, penundaan pelunasan dilakukan karena dokumen resmi kapal belum terpenuhi. Menurutnya, tanpa Bill of Sale, Deletion Certificate, serta sertifikat kelaikan lainnya, kapal tersebut tidak memiliki legalitas yang memadai untuk beroperasi secara penuh maupun dipindahtangankan secara sah di wilayah hukum Indonesia.

Dalam perspektif hukum kontrak, lanjutnya, terdapat asas exceptio non adimpleti contractus. Asas tersebut pada pokoknya memberikan hak kepada salah satu pihak untuk menunda pelaksanaan kewajibannya apabila pihak lainnya belum memenuhi kewajiban yang menjadi timbal balik dalam perjanjian.

Karena itu, Antonius menegaskan pelunasan akan dilakukan segera setelah seluruh dokumen kapal dinyatakan lengkap dan diterima oleh pihak pembeli.

Saat ini, PT Lintas Armada Indonesia di bawah Antonius Chandra menyatakan tetap berkomitmen menyelesaikan sengketa tersebut melalui jalur hukum. Dengan pendampingan De El Law Firm sebagai kuasa hukum, pihaknya optimistis proses hukum dapat mengungkap persoalan dan kebenaran yang sebenarnya.