INDUSTRY.co.id - JAKARTA, Komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali ditegaskan melalui langkah penegakan hukum terhadap sejumlah pemegang izin usaha.

Kementerian Kehutanan mencabut izin usaha lima perusahaan yang berada di tiga provinsi di Kalimantan. Pencabutan tersebut dilakukan setelah pemerintah melakukan pengawasan dan menemukan pelanggaran terkait kewajiban pencegahan serta penanganan karhutla.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan setiap pemegang izin menjalankan kewajibannya dalam menjaga kawasan hutan dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

Lima perusahaan yang izinnya dicabut tersebar di Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.

Di Kalimantan Selatan, izin PT Prima Multi Buana di Kabupaten Banjar dicabut. Perusahaan tersebut memiliki konsesi dengan luas sekitar 11.882 hektare.

Sementara di Kalimantan Barat, pencabutan izin dilakukan terhadap PT Wana Lestari Jaya yang beroperasi di wilayah Sanggau dan Sekadau dengan luas konsesi mencapai 29.140 hektare.

Adapun tiga perusahaan di Kalimantan Tengah yang terkena pencabutan izin yakni PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau dengan luas 3.812 hektare, PT Grace Putri Perdana yang wilayah konsesinya mencakup Lamandau, Sukamara, dan Ketapang dengan luas 28.990 hektare, serta PT Babugus Wahana Lestari di Kapuas dengan luas konsesi 18.640 hektare.

Pemerintah menegaskan bahwa pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) memiliki kewajiban untuk menjaga kawasan yang berada dalam pengelolaannya sekaligus memenuhi seluruh ketentuan yang melekat pada izin yang diberikan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari arahan Presiden untuk memastikan aturan berlaku bagi seluruh pihak.

“Ini bagian dari perintah Bapak Presiden, penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas,” ujar Raja Juli Antoni.

Pencabutan izin ini sekaligus menegaskan bahwa pemerintah menempatkan kepatuhan terhadap regulasi kehutanan dan perlindungan lingkungan sebagai kewajiban utama bagi setiap pemegang konsesi.

Melalui pengawasan dan penegakan hukum, pemerintah menyatakan akan terus memastikan pengelolaan kawasan hutan dilakukan sesuai ketentuan serta tidak mengabaikan aspek keselamatan masyarakat dan kelestarian ekosistem.