INDUSTRY.co.id - JAKARTA, Indonesia harus memenuhi satu syarat krusial untuk bisa resmi menjadi anggota penuh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, syarat itu adalah kepemilikan aturan hukum yang secara spesifik mengatur penyuapan terhadap pejabat publik asing atau yang dikenal dengan istilah foreign bribery.
Menurut Airlangga, regulasi tersebut menjadi kebutuhan mendesak di tengah aktivitas ekonomi lintas negara yang semakin masif.
"Kalau Undang-Undang Tipikor yang berbasis PBB itu sudah kita ratifikasi 20 tahun lalu. Tapi ada satu lagi terkait bribery, terutama foreign bribery. Ini perlu kita ratifikasi karena menjadi bagian awal proses keanggotaan OECD," ungkap Airlangga di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Airlangga menjelaskan, Indonesia sebenarnya sudah lama meratifikasi konvensi PBB tentang pemberantasan korupsi yang kemudian menjadi dasar UU Tindak Pidana Korupsi. Namun, aturan tersebut belum mencakup praktik suap yang melibatkan pejabat negara lain.
Selain soal suap asing, penguatan tata kelola pemerintahan juga menjadi fokus penilaian OECD.
Saat ini, proses aksesi Indonesia telah memasuki tahap technical review. Dari 24 sektor yang dinilai, sebanyak 20 sektor telah selesai ditinjau atau progresnya sudah mencapai 80 persen. Beberapa sektor yang masih perlu diperkuat adalah kesehatan.
Pemerintah sendiri menargetkan Indonesia bisa bergabung penuh sebagai anggota OECD pada 2028 mendatang.