INDUSTRY.co.id - JAKARTA – Rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai perlu diikuti penguatan mekanisme penegakan hukum dan perlindungan hak kepemilikan. Meski instrumen perampasan aset telah diatur dalam sejumlah regulasi sektoral, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Narkotika, efektivitas pemulihan aset hasil kejahatan masih menjadi persoalan.

Isu tersebut menjadi sorotan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar K&K Advocates dalam rangka perayaan hari ulang tahunnya di Jakarta, Senin (12/10/2026). Diskusi itu membahas urgensi pembentukan regulasi baru, termasuk efektivitas mekanisme perampasan aset serta potensi penyalahgunaan kewenangan dalam implementasinya.

Pakar hukum Dr. Drs. Arief Sulistyanto, MSi mengatakan, perampasan aset memiliki peran penting dalam memulihkan kerugian ekonomi negara yang timbul akibat tindak pidana. Menurutnya, pemidanaan penjara tidak selalu mampu mengembalikan kerugian finansial secara utuh, terutama dalam perkara korupsi bernilai besar.

“Tindakan perampasan aset secara efektif mencegah pelaku menikmati hasil kejahatan. Langkah ini juga mencegah pelaku memutar kembali dana tersebut untuk mendanai kejahatan baru atau bisnis ilegal,” terang Arief.

Namun, Arief mengingatkan bahwa pembentukan undang-undang baru tidak boleh semata-mata berorientasi pada penambahan kewenangan aparat penegak hukum. Pemerintah dan pembentuk undang-undang perlu terlebih dahulu mengidentifikasi kelemahan sistem yang selama ini menghambat pemulihan aset.

Ia merujuk pada pendekatan sistem hukum Lawrence M. Friedman yang mencakup substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Menurutnya, penambahan instrumen hukum tidak akan efektif apabila persoalan mendasarnya justru terletak pada lemahnya koordinasi antarlembaga atau kualitas pelaksanaan di lapangan.

Arief menekankan pentingnya integrasi proses pemulihan aset atau asset recovery, mulai dari pelacakan, pembekuan rekening, penyitaan, pengelolaan, hingga pengembalian aset. Ia menjelaskan bahwa penyitaan merupakan tindakan sementara untuk kepentingan pembuktian, sedangkan perampasan mengakibatkan pencabutan hak kepemilikan secara permanen berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Integrasi tersebut, lanjutnya, tidak harus dilakukan melalui pemusatan seluruh kewenangan pada satu institusi. Hal yang lebih penting adalah memastikan keterhubungan kewenangan, informasi, proses, dan pertanggungjawaban antarlembaga sejak penelusuran hingga pengelolaan aset.

“Undang-undang dapat menyediakan arsitektur, tetapi orang dan institusi yang menjalankannya menentukan apakah arsitektur tersebut benar-benar berfungsi,” papar Arief.

Sementara itu, Partner K&K Advocates Bintang Leo Naibaho, S.H., M.H. menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset memperkenalkan mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBAF), yakni pendekatan hukum yang menempatkan aset sebagai objek utama penegakan hukum atau pendekatan in rem.

Melalui mekanisme tersebut, proses perampasan aset dimungkinkan tetap berjalan meskipun pelaku tindak pidana tidak dapat dijatuhi hukuman. Bintang menyebut terdapat sejumlah kondisi yang dapat membuat mekanisme ini relevan, antara lain ketika pelaku melarikan diri, meninggal dunia, memiliki kekebalan hukum, tidak diketahui keberadaannya, terhalang kekuatan pihak tertentu, bukti pidana belum mencukupi, atau aset dikuasai pihak ketiga.

“Perampasan aset adalah upaya paksa negara untuk mengambil alih penguasaan atau kepemilikan aset tindak pidana berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap tanpa didasarkan pada penghukuman pelakunya,” kata Bintang, merujuk pada ketentuan Pasal 2 RUU Perampasan Aset.

Dalam rancangan mekanisme tersebut, Jaksa Pengacara Negara wajib mengajukan permohonan perampasan paling lambat 14 hari sejak berkas diterima. Pembuktian juga dibagi antara negara dan pihak yang mengajukan perlawanan. Jaksa Pengacara Negara bertugas membuktikan bahwa aset berkaitan dengan hasil tindak pidana, sedangkan pihak yang melawan harus membuktikan hak atau asal-usul kepemilikan yang sah.

Meski demikian, Arief mengingatkan bahwa NCBAF tidak boleh menjadi jalan pintas bagi penegak hukum untuk menghindari proses pembuktian pidana. Mekanisme perampasan aset berbasis pemidanaan atau Conviction-Based Asset Forfeiture (CBAF) harus tetap menjadi jalur utama, sementara NCBAF hanya digunakan secara terbatas ketika putusan pemidanaan benar-benar tidak dapat diperoleh berdasarkan kondisi objektif.

Enam Pagar Pengaman Perampasan Aset

Untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, Arief menekankan perlunya enam prinsip perlindungan dalam pengaturan perampasan aset. Pertama, kewenangan perampasan harus memiliki dasar hukum yang tegas, termasuk mengenai jenis aset yang dapat dirampas, kondisi yang memungkinkan perampasan, pihak yang berwenang, dan prosedur pelaksanaannya.

Kedua, negara harus memikul beban pembuktian awal sebelum proses perampasan dilakukan. Kepemilikan aset tidak dapat serta-merta dianggap sebagai hasil kejahatan hanya karena pemiliknya belum mampu menjelaskan asal-usul kekayaan tersebut.

Ketiga, penerapan perampasan harus memenuhi prinsip proporsionalitas. Penegak hukum perlu membuktikan hubungan yang memadai antara aset dan tindak pidana agar kekayaan yang diperoleh secara sah tidak ikut dirampas. Tantangan ini semakin besar ketika hasil kejahatan disamarkan melalui transaksi bisnis legal, sehingga penelusuran transaksi keuangan mencurigakan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.

Keempat, pengadilan independen harus memegang kendali atas keputusan akhir perampasan aset. Pemilik aset juga perlu memperoleh perlindungan hukum yang layak, termasuk pemberitahuan, kesempatan untuk menyampaikan pembelaan, serta hak mengajukan keberatan.

Kelima, regulasi harus memberikan perlindungan kepada pihak ketiga yang beritikad baik dan memperoleh hak atas aset melalui transaksi yang sah. Mereka harus memiliki kesempatan untuk mengikuti proses hukum dan mempertahankan hak kepemilikannya.

Keenam, negara wajib memastikan tata kelola aset sitaan berlangsung transparan dan akuntabel. Pengelolaan tersebut mencakup pencatatan, pemeliharaan nilai aset, hingga penyediaan akses audit yang memadai sejak aset dikuasai sampai proses penyelesaiannya.

Enam prinsip tersebut menjadi penting agar upaya pemulihan aset tidak hanya efektif mengembalikan kerugian negara, tetapi juga tetap menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak kepemilikan yang sah. Dengan demikian, efektivitas RUU Perampasan Aset tidak cukup diukur dari luasnya kewenangan negara, melainkan juga dari kemampuan sistem hukum memastikan proses perampasan berjalan secara terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.