INDUSTRY.co.id - JAKARTA, Pemerintah menyoroti praktik under invoicing yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah setiap tahun.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut praktik pelaporan nilai atau volume produksi dan ekspor di bawah kondisi sebenarnya berpotensi mengurangi penerimaan negara dan menggerus kekayaan alam Indonesia.

Hal itu disampaikan Yusril usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Menurut Yusril, praktik under invoicing yang terbukti merugikan perekonomian negara perlu dikaji untuk dijangkau melalui ketentuan pemberantasan korupsi.

Melansir Badan Komunikasi Republik Indonesia (bakom.ri), pemerintah mendorong agar praktik tersebut dapat dijerat melalui Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Jadi kalau orang itu melakukan under invoicing, jelas dia merugikan perekonomian negara. Mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi," ujar Yusril.

Pemerintah menilai, manipulasi nilai dan volume ekspor tidak hanya soal kepabeanan, tetapi berdampak langsung pada hilangnya potensi penerimaan negara dan kerugian perekonomian nasional.