INDUSTRY.co.id - JAKARTA – Ketua Umum Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS), I Nyoman Adi Peri, mendukung penguatan sinergi antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam upaya pemberantasan narkotika di Indonesia.
Ia menilai koordinasi antarlembaga perlu terus diperkuat agar penanganan peredaran gelap narkotika berjalan lebih efektif dari tingkat pusat hingga daerah.
Nyoman, yang juga merupakan peneliti di Lembaga Kajian Daun Teduh Legal, menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga dengan mengoptimalkan sumber daya dan keunggulan masing-masing institusi.
Menurutnya, koordinasi yang terintegrasi dapat membantu mencegah ego sektoral yang berpotensi menghambat upaya pemberantasan narkotika.
“Sinergi antara Polri dan BNN harus terus diperkuat. Kedua institusi memiliki sumber daya dan keunggulan masing-masing yang bisa saling melengkapi. Dengan koordinasi yang baik, kita dapat memperkuat pemberantasan narkotika dan meminimalkan ego sektoral,” ujar Nyoman.
Ia berpandangan, pola koordinasi yang terintegrasi perlu dipertahankan dengan tetap mengedepankan profesionalisme serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain mendorong sinergi Polri dan BNN, Nyoman mengusulkan kepada Presiden agar mempertimbangkan pembentukan Staf Khusus Presiden Bidang Penanggulangan Narkotika.
Menurutnya, posisi tersebut dapat diarahkan untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, mulai dari perumusan hingga pelaksanaan kebijakan penanggulangan narkotika secara terpadu.
“Saya mengusulkan agar Presiden mempertimbangkan pembentukan Staf Khusus Presiden Bidang Penanggulangan Narkotika. Tujuannya untuk menyinergikan seluruh kekuatan yang ada agar penanganan narkotika tidak berjalan sendiri-sendiri dan tidak terhambat ego sektoral,” tegasnya.
Ia berharap koordinasi di tingkat Presiden dapat membantu menyelaraskan program dan langkah strategis berbagai institusi yang terlibat dalam penanganan persoalan narkotika.
Nyoman juga mendorong evaluasi terhadap struktur kelembagaan BNN agar sejumlah fungsi utama dapat berjalan lebih optimal.
Fungsi tersebut mencakup intelijen, pencegahan, pemberantasan jaringan narkotika, hingga penelusuran tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan kejahatan narkotika.
Menurutnya, penindakan terhadap aset yang berasal dari kejahatan narkotika perlu diperkuat untuk melemahkan kemampuan finansial bandar. Langkah tersebut, kata dia, harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Upaya pemberantasan narkotika, lanjut Nyoman, tidak cukup hanya berfokus pada penangkapan pelaku di lapangan. Penelusuran aliran dana dan penindakan terhadap aset hasil kejahatan juga perlu menjadi bagian dari strategi untuk mengganggu keberlangsungan jaringan peredaran gelap narkotika.
Di sisi lain, Nyoman menilai aspek rehabilitasi perlu mendapat perhatian melalui koordinasi antara sektor kesehatan, sosial, dan lembaga terkait.
Ia menekankan pentingnya membedakan penanganan terhadap bandar serta jaringan peredaran gelap narkotika dengan penanganan korban penyalahgunaan yang membutuhkan rehabilitasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, pendekatan yang menyeluruh perlu mencakup penindakan terhadap jaringan peredaran gelap, pencegahan penyalahgunaan, serta pemulihan bagi mereka yang membutuhkan layanan rehabilitasi.
Nyoman berharap penguatan sinergi antarlembaga, evaluasi kelembagaan BNN, dan koordinasi kebijakan di tingkat Presiden dapat mendukung upaya pemberantasan narkotika secara lebih terpadu.
“Kita ingin pemberantasan narkotika dilakukan secara menyeluruh, mulai dari memutus jaringan peredaran dan menindak bandar hingga memperkuat pencegahan serta rehabilitasi. Semua pihak harus bergerak bersama untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” pungkasnya.