INDUSTRY.co.id - JAKARTA, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmen memperkuat transparansi pasar modal Indonesia melalui penyempurnaan pengawasan perdagangan dan tata kelola mekanisme High Shareholding Concentration (HSC).

Langkah ini merupakan bagian dari agenda reformasi struktural untuk menjaga perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien serta meningkatkan kredibilitas pasar modal di mata investor domestik maupun global.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, dalam konferensi pers Senin (26/10/2026) menyampaikan beberapa upaya yang telah dilakukan.

Pertama, BEI telah melakukan pertemuan daring dengan FTSE Russell pada Jumat (23/10). Pertemuan membahas perkembangan reformasi pasar modal Indonesia dalam tiga area, yaitu transparansi, likuiditas, dan pengawasan perdagangan.

FTSE Russell menyampaikan apresiasi atas langkah reformasi yang dilakukan Indonesia dan menegaskan kembali keputusan untuk tetap menempatkan Indonesia dalam klasifikasi Secondary Emerging Market dan tidak memasukkan Indonesia ke dalam watchlist, sebagaimana disampaikan dalam report tanggal 6 Oktober 2026.

Kedua, BEI akan melakukan evaluasi terhadap efektivitas mekanisme pengawasan perdagangan melalui penerapan metodologi dan prosedur pengawasan yang lebih efektif dan terarah.

“Apabila ditemukan indikasi praktik manipulasi atau upaya memengaruhi harga saham secara tidak wajar, BEI akan menyampaikan kepada publik informasi indikasi awal dimulainya investigasi. Kami akan menerapkan metodologi dan prosedur pengawasan yang lebih efektif, sehingga dapat memberikan sinyal yang kuat dan tegas kepada pasar,” ujar Jeffrey.

Dalam proses investigasi, BEI dengan berkoordinasi bersama OJK, dapat mengambil tindakan sesuai kewenangannya, termasuk pembatasan atau penghentian sementara aktivitas rekening efek tertentu yang terindikasi melakukan pelanggaran.

Untuk mendukung implementasinya, BEI akan melakukan sosialisasi mekanisme tersebut kepada Anggota Bursa.

Ketiga, sebagai bagian dari penguatan transparansi kepemilikan saham, BEI juga memperluas komposisi komite HSC dengan melibatkan pihak eksternal independen. Anggota komite yang sebelumnya terdiri dari Self-Regulatory Organization (SRO), saat ini ditambahkan dengan melibatkan lima anggota eksternal independen.

“Dengan memperluas keanggotaan komite HSC yang melibatkan pihak independen seperti pelaku industri, akademisi, dan perwakilan investor, kami memperkuat transparansi, tata kelola, dan kredibilitas proses evaluasi komite,” ujar Jeffrey.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan pasar modal Indonesia menunjukkan resiliensi di tengah tekanan.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama sepekan periode 19-23 Oktober 2026 menguat sebesar 4,9 persen ditutup pada level 5.439,258 dari penutupan pekan sebelumnya pada level 5.185,105. Peningkatan ini sekaligus menjadikan IHSG sebagai indeks dengan kinerja mingguan terbaik di antara indeks-indeks bursa utama dunia.

“Yang lebih penting bukan semata-mata besar atau naik turunnya indeks, melainkan kualitas pemulihan itu sendiri: keputusan investasi yang kembali didasarkan pada informasi, fundamental, dan penilaian risiko secara objektif,” ujar Hasan.

Hasan menyampaikan apresiasi kepada investor domestik yang di tengah tekanan jual asing memperlihatkan ketahanan dan kedewasaan dengan tidak semata-mata bereaksi terhadap sentimen, tetapi mampu melihat peluang investasi pada saham perusahaan dengan fundamental yang kuat.

OJK menegaskan penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas. Sepanjang 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif berdasarkan hasil pemeriksaan kasus berupa denda total Rp 2,23 triliun terhadap 166 pihak, disertai sanksi administratif lainnya. Pada periode yang sama, OJK juga mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp 293,78 miliar kepada 805 pihak serta 464 sanksi peringatan tertulis.

Selain itu, OJK mengumumkan periode pelaksanaan pembelian kembali saham (buyback) tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) akan diperpanjang hingga Juni 2027 dengan tetap mematuhi ketentuan POJK, prinsip kehati-hatian, kemampuan keuangan perusahaan, kewajiban keterbukaan informasi, serta ketentuan minimum free float.

Hasan menegaskan agenda reformasi pasar modal bukan respons sesaat, melainkan komitmen struktural yang dijalankan secara konsisten, mencakup penguatan transparansi informasi kepemilikan saham, peningkatan kualitas pengungkapan free float, pengawasan perdagangan, tata kelola, serta penegakan hukum.