INDUSTRY.co.id - JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengintensifkan penindakan terhadap pelanggaran pasar modal dengan menjatuhkan denda total Rp 2,1 triliun dalam tiga perkara yang melibatkan perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Besarnya sanksi tersebut mempertegas langkah regulator dalam menindak praktik yang dinilai melanggar ketentuan pasar modal. OJK juga membuka peluang untuk membawa perkara ke ranah pidana apabila hasil pemeriksaan lanjutan menemukan dugaan tindak pidana yang didukung bukti cukup.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, regulator tidak akan memberikan toleransi terhadap manipulasi harga, penyalahgunaan mekanisme perdagangan, maupun penyamaran kepemilikan saham yang dapat merusak kepercayaan investor.

“OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat,” kata Hasan di Jakarta, Jumat (23/10).

Dalam tiga perkara tersebut, OJK mengenakan denda Rp 1,5 triliun terkait kasus DSSA, Rp 500 miliar dalam kasus BREN, dan Rp 100 miliar dalam kasus CUAN. Penindakan juga disertai sanksi terhadap sejumlah anggota bursa dan individu terkait, termasuk pembekuan izin profesi di pasar modal.

Hasan menyebut nilai sanksi itu sebagai denda terbesar sepanjang sejarah OJK. Menurut dia, langkah tersebut menjadi penanda keseriusan regulator dalam menegakkan aturan dan memberikan konsekuensi terhadap pelanggaran yang terbukti.

“Besarnya sanksi tersebut menandai tonggak bersejarah dalam penegakan hukum pasar modal Indonesia, sekaligus menjadi pengenaan denda terbesar sepanjang sejarah OJK,” ujarnya.

OJK menegaskan, penjatuhan sanksi administratif tidak serta-merta mengakhiri proses penegakan hukum. Jika pendalaman lebih lanjut menemukan indikasi tindak pidana pasar modal dengan bukti yang cukup, regulator dapat menindaklanjutinya melalui mekanisme penyidikan sesuai kewenangannya.

Koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta aparat penegak hukum terkait juga akan diperkuat. OJK menargetkan penelusuran tidak hanya berhenti pada transaksi yang melanggar, tetapi juga menjangkau aliran dana, pihak yang memperoleh keuntungan secara tidak sah, dan jaringan yang terlibat.

Pada 21 Oktober 2026, OJK telah menyerahkan surat sanksi secara langsung kepada pihak-pihak terkait di kantor OJK. Penyerahan tersebut turut dihadiri perwakilan Polri sebagai bagian dari koordinasi antarlembaga untuk memperkuat penegakan hukum pasar modal.

Penindakan terhadap DSSA, BREN, dan CUAN berlangsung di tengah pengawasan OJK yang mencakup ratusan pihak dan perkara. Hingga 16 Oktober 2026, regulator telah menjatuhkan denda administratif berdasarkan hasil pemeriksaan kasus sebesar Rp 2,23 triliun kepada 166 pihak.

Selain denda, OJK mengenakan 28 sanksi peringatan tertulis, delapan pembekuan, enam pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, dan enam perintah tertulis.

OJK juga menjatuhkan denda keterlambatan sebesar Rp 293,78 miliar kepada 805 pihak, disertai 464 sanksi peringatan tertulis. Denda keterlambatan tersebut merupakan kategori sanksi tersendiri, berbeda dari denda yang dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan kasus.

Sementara itu, data pipeline penanganan kasus per 1 Oktober 2026 mencatat 122 perkara masih berada dalam berbagai tahapan penanganan. Sebanyak 28 kasus berada dalam tahap perencanaan, 54 kasus dalam penelaahan awal, dan 40 kasus tengah menjalani pemeriksaan.

Angka tersebut memperlihatkan bahwa agenda penegakan hukum OJK masih berlanjut. Tantangannya bukan sekadar menjatuhkan sanksi dalam perkara yang telah selesai diperiksa, melainkan memastikan setiap indikasi pelanggaran ditelaah secara menyeluruh dan ditindaklanjuti berdasarkan bukti.

OJK secara khusus memperingatkan pelaku pasar agar menghentikan praktik penciptaan harga semu, penyesatan investor, penyembunyian identitas atau kepemilikan yang wajib diungkapkan, serta pemanfaatan celah perdagangan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah.

“Tidak ada toleransi bagi pihak yang secara sengaja menciptakan harga semu, menyesatkan investor, menyembunyikan identitas atau kepemilikan yang wajib diungkapkan, maupun memanfaatkan celah mekanisme pasar untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah,” tegas Hasan.

Praktik manipulasi pasar dapat mengganggu pembentukan harga saham yang wajar dan membuat investor mengambil keputusan berdasarkan sinyal transaksi yang menyesatkan. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut berpotensi menggerus kepercayaan terhadap pasar modal sebagai sarana investasi dan pembiayaan dunia usaha.

Untuk memperkuat pengawasan, OJK akan meningkatkan pemanfaatan teknologi pemantauan transaksi, analisis keterkaitan rekening dan kepemilikan, penelusuran aliran dana, serta kapasitas investigasi. Sinergi dengan lembaga penegak hukum juga menjadi bagian dari strategi untuk mengidentifikasi indikasi pelanggaran lebih dini.

Meski demikian, daya gentar penindakan tidak hanya bergantung pada besarnya nilai denda. Konsistensi penerapan sanksi, kemampuan mengungkap pihak yang menikmati keuntungan tidak sah, serta kepastian tindak lanjut terhadap dugaan tindak pidana akan menjadi faktor penting dalam menjaga integritas pasar.

OJK menegaskan, penegakan hukum akan dilakukan secara berkelanjutan dengan menjunjung kepastian hukum, keadilan, profesionalisme, dan proporsionalitas. Regulator berharap langkah tersebut dapat memperkuat perlindungan investor sekaligus meningkatkan kredibilitas pasar modal Indonesia di mata pelaku pasar domestik maupun global.