INDUSTRY.co.id - JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) periode 2025-2030, SJL, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmut.
KPK menahan SJL untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, SJL diduga menetapkan fee sebesar 10 persen dari proyek-proyek yang berada di lingkungan Pemkab Bolmut.
Tak hanya menetapkan besaran fee, SJL diduga memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolmut untuk mengatur pemenang proyek. Dari skema tersebut, sebesar 4 persen disebut diperuntukkan bagi Kepala Dinas PUPR, sedangkan 1 persen diberikan kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Atas permintaan tersebut, pihak swasta kemudian menyerahkan uang sebesar Rp130 juta sebagai bagian dari fee 10 persen. Uang itu berkaitan dengan salah satu paket pekerjaan pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Bolmut, dengan nilai proyek mencapai Rp1,9 miliar.
Selain dugaan pemerasan, KPK juga menyebut SJL diduga menerima gratifikasi dalam kurun 2023 hingga 2026 dengan nilai mencapai Rp11,14 miliar.
Penerimaan tersebut berlangsung ketika SJL menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bolmut pada 2023-2024 dan kemudian sebagai Bupati Bolmut periode 2025-2030 pada 2025-2026.
Dalam rangkaian OTT tersebut, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti dari beberapa lokasi. Salah satunya berupa uang tunai dengan total nilai Rp200 juta.
Atas dugaan perbuatannya, SJL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KPK menilai perkara tersebut menunjukkan risiko korupsi yang muncul ketika proses pengadaan barang dan jasa telah diatur sejak awal.
“Ketika pekerjaan proyek di pemerintah daerah sudah di-setting sejak awal, tahapan pada setiap pengadaan hanya menjadi formalitas belaka,” demikian konstruksi yang disampaikan KPK dalam keterangannya.
Lembaga antirasuah itu menyatakan terus mendorong terciptanya iklim bisnis yang sehat, adil, dan berintegritas melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU).
Di sisi lain, KPK juga menyoroti tata kelola pemerintahan di Pemkab Bolmut melalui Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI).
Kedua instrumen tersebut digunakan sebagai sistem peringatan dini atau _early warning_ untuk mengidentifikasi sekaligus menutup titik-titik kritis yang berpotensi menjadi ruang terjadinya praktik korupsi.
KPK berharap upaya pencegahan tersebut dapat memperkuat tata kelola pemerintahan daerah sehingga kasus serupa tidak kembali terjadi.