INDUSTRY.co.id - JAKARTA, Pemerintah menggagalkan upaya ekspor ilegal emas sepanjang Oktober 2026 di lima bandara internasional.
Melansir Badan Komunikasi Republik Indonesia (bakom.ri), penindakan dilakukan di Bandara Kertajati, Yogyakarta, I Gusti Ngurah Rai, Soekarno-Hatta, dan Juanda. Total emas yang diamankan mencapai 25,88 kilogram dengan nilai Rp 61,95 miliar.
Dalam sejumlah kasus, emas ditemukan disembunyikan di dalam tas, pakaian, hingga tubuh penumpang tanpa dokumen kepabeanan yang sah.
Penindakan oleh Bea Cukai bersama instansi terkait ini menjadi bagian dari upaya mencegah penyelundupan sumber daya alam dan melindungi kekayaan negara.
"Penindakan ini merupakan wujud nyata implementasi program prioritas Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan penyelundupan sumber daya alam secara masif. Bea Cukai berkomitmen penuh untuk menutup rapat segala celah pelarian kekayaan negara demi menyelamatkan kedaulatan ekonomi bangsa," ujar Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kementerian Keuangan, Priyono Triatmojo.
Barang bukti telah diamankan, sementara para pelaku menjalani proses hukum.
Bea Cukai mengimbau masyarakat yang membawa emas ke luar negeri memastikan kelengkapan dokumen kepabeanan dan perizinan sesuai ketentuan. Sebab, setiap pengiriman lintas negara perlu mengikuti aturan yang berlaku.