INDUSTRY.co.id - JAKARTA – Inspeksi mendadak Ombudsman Republik Indonesia di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (23/9/2026), menuai tanggapan dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Ia mempertanyakan cara pemeriksaan tim Ombudsman setelah dilaporkan terjadi penolakan saat tim berupaya memasuki area blok hunian.
Sorotan itu muncul di tengah dugaan adanya hunian dengan fasilitas menyerupai apartemen atau “kluster mewah” di kawasan lapas. Sugeng meminta agar pemeriksaan tidak berhenti pada kondisi bangunan, tetapi juga menelusuri siapa yang menggunakan fasilitas tersebut dan apakah ada perlakuan istimewa bagi warga binaan tertentu.
“Memaksa masuk ini bukan kewenangan Ombudsman. Ada cara lain. Ombudsman bisa menggunakan sumber informasi dari dalam Lapas untuk memperoleh dokumentasi. Setelah itu, baru mengirim tim investigator untuk melakukan tindak lanjut,” kata Sugeng kepada wartawan, Jumat (25/9/2026).
Menurut Sugeng, dugaan fasilitas khusus perlu diklarifikasi kepada pihak lapas dan ditelusuri melalui dokumen serta investigasi yang terukur. Ia menilai tindakan tim di lapangan harus tetap memperhatikan prosedur.
“Ombudsman harus lebih dahulu melakukan investigasi dan bukan memaksa masuk, karena tindakan ini bukan kewenangannya,” ujarnya.
Pernyataan Sugeng merupakan pandangannya mengenai cara sidak tersebut dilakukan. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 memberi Ombudsman kewenangan melakukan pemeriksaan lapangan. Pasal 34 juga menyebut pemeriksaan ke objek pelayanan publik dapat dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan, ketertiban, dan kesusilaan.
Sugeng mengatakan fasilitas yang lebih layak di lapas tidak otomatis menjadi masalah. Menurutnya, hal yang perlu dipastikan adalah asal dana, pengelolaan, akses bagi warga binaan, serta ada atau tidaknya diskriminasi berdasarkan kemampuan ekonomi.
“Uang dari warga binaan yang dikelola untuk kenyamanan semua warga binaan, agar nyaman, kenapa dipersoalkan? Harus ada rasa keadilan,” katanya.
Karena itu, ia meminta dugaan hunian khusus di Lapas Cibinong diperiksa secara menyeluruh. Pertanyaan tentang siapa penggunanya, bagaimana fasilitas itu dibangun, dan apakah warga binaan lain memperoleh layanan yang setara dinilainya lebih penting daripada kesan mewah bangunannya semata.
Dugaan keberadaan fasilitas khusus dan persoalan akses saat sidak masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Temuan akhir diperlukan untuk memastikan kondisi fasilitas serta ada atau tidaknya perlakuan berbeda terhadap warga binaan.