INDUSTRY.co.id - JAKARTA, Pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap masuknya beras dan garam impor ilegal ke Indonesia. Dari hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, ditemukan 30 kontainer yang diduga menggunakan modus misdeklarasi, yakni melaporkan jenis atau jumlah barang secara tidak benar.
Puluhan kontainer tersebut diketahui membawa ratusan ribu kilogram beras dan garam dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp15,8 miliar.
Penindakan dilakukan di dua lokasi. Sebanyak 15 kontainer ditemukan di Pelabuhan Tanjung Perak dengan muatan 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram garam. Nilai barang dalam 15 kontainer tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp7,8 miliar.
Sementara itu, 15 kontainer lainnya ditemukan di kawasan Bogor. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 194.000 kilogram beras dan 225.400 kilogram garam dengan nilai sekitar Rp8 miliar.
Dugaan modus yang digunakan antara lain dengan mengelabui petugas melalui kemasan maupun penyusunan barang di dalam kontainer. Barang yang masuk kemudian diduga dilaporkan dengan jenis atau jumlah yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga pasar dalam negeri sekaligus melindungi petani dan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai ketentuan.
Menteri Keuangan RI Suahasil Nazara menilai masuknya beras ilegal dapat mengganggu upaya pemerintah dan petani dalam meningkatkan produksi pangan nasional.
“Kalau beras-beras seperti ini masuk secara ilegal, tentu sangat menodai swasembada pangan kita. Kita bekerja di sisi kebijakan, para petani kita bekerja menanam padi dengan produktivitas yang tinggi. Lalu kemudian masuk beras-beras ilegal seperti ini, ini sangat menodai upaya kita," ujarnya.
Besarnya pasar Indonesia membuat berbagai komoditas dari luar negeri memiliki daya tarik untuk masuk ke dalam negeri. Karena itu, pemerintah menekankan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap produk yang masuk secara ilegal agar tidak merugikan masyarakat maupun pelaku usaha yang telah memenuhi aturan.
Penindakan juga tidak berhenti pada penyitaan 30 kontainer tersebut. Pemerintah menyebut proses hukum terhadap 102 tersangka dalam sejumlah kasus tindak pidana pangan masih terus berjalan.
Para tersangka telah diserahkan kepada Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan terhadap peredaran pangan sekaligus menjaga kepentingan produksi dan perdagangan pangan di dalam negeri.