INDUSTRY.co.id - Jakarta, Sengketa dugaan pemindahan dana tanpa otorisasi dari sejumlah Rekening Dana Nasabah (RDN) milik nasabah PT Paramitra Alfa Sekuritas (PT PAS) memasuki babak baru. Para pihak dijadwalkan menjalani proses mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 9 September 2026.
Perkara ini bermula dari dugaan pemindahan dana pada 21 November 2025. Dalam peristiwa tersebut, dana dari sejumlah rekening disebut berpindah hampir bersamaan ke rekening pihak ketiga yang tidak dikenal oleh pemilik rekening dan tidak tercantum dalam daftar rekening tujuan yang telah disetujui atau whitelist.
Total dana yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp2,58 miliar. Insiden tersebut melibatkan 10 RDN, dua rekening perusahaan, dan satu rekening pribadi.
Persoalan ini menjadi perhatian karena terjadi sekitar dua bulan setelah Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menerbitkan Surat Edaran Bersama tertanggal 12 September 2025 mengenai penguatan keamanan RDN.
Bagi PT PAS, dampak perkara tersebut tidak berhenti pada persoalan dana nasabah. Kepanikan yang muncul setelah insiden memicu penarikan dana secara masif dan kemudian memberikan tekanan terhadap Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) perusahaan.
Penurunan MKBD hingga berada di bawah ambang yang ditetapkan regulator kemudian berujung pada penghentian sementara aktivitas perdagangan PT PAS oleh BEI sejak akhir November 2025.
Kuasa Hukum PT Paramitra Alfa Sekuritas, Andre Ismangun, S.H., dari Kantor Hukum ISMANGUN & CO, mengatakan langkah hukum ditempuh setelah upaya persuasif kepada pihak bank dinilai belum membuahkan respons yang memadai.
Menurut Andre, pihaknya telah menyampaikan dua kali somasi sejak awal 2026 sebelum akhirnya bersama sejumlah nasabah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pertengahan Juli 2026.
“Pemanggilan pertama para pihak telah berlangsung pada 27 Juli 2026. Selama Agustus 2026, proses perkara juga mencakup perbaikan administratif dan gugatan. Setelah tahapan tersebut, kami dijadwalkan menjalani sidang mediasi pada 9 September 2026,” kata Andre.
Dalam gugatan tersebut, para penggugat mendalilkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dan kelalaian dalam penerapan mekanisme pengamanan transaksi.
Dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan tidak dilakukannya validasi dan pengawasan transaksi secara memadai, penerapan prinsip kehati-hatian yang dinilai belum optimal, serta mekanisme autentikasi yang diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Kuasa Hukum PT Paramitra Alfa Sekuritas lainnya, Hendri, S.H., juga dari Kantor Hukum ISMANGUN & CO, menilai keamanan dalam layanan perbankan dan pengelolaan dana nasabah tidak seharusnya bersifat reaktif.
Menurut dia, sistem keamanan harus mampu bekerja secara preventif dengan mengenali pola transaksi yang tidak lazim sebelum dana berpindah.
“Dalam perkara ini, kami mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) karena kewajiban pengamanan transaksi yang sudah diatur dalam ketentuan yang berlaku diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Aturan sudah ada, tetapi yang perlu diuji adalah apakah aturan tersebut benar-benar diterapkan secara efektif untuk mencegah perpindahan dana yang tidak sah,” ujar Hendri.
Pembagian Tanggung Jawab dalam Ekosistem RDN
Perkara ini juga menyoroti persoalan yang lebih luas mengenai pembagian tanggung jawab dalam ekosistem RDN.
Andre mengatakan PT PAS telah menanggung konsekuensi operasional yang cukup besar, mulai dari tekanan terhadap MKBD, penghentian sementara aktivitas perdagangan, hingga terbatasnya kegiatan usaha.
Di sisi lain, menurut dia, peran bank sebagai pihak yang mengelola rekening dan sistem transaksi RDN perlu turut dievaluasi secara terbuka.
“Pertanyaannya, mengapa perusahaan efek menanggung konsekuensi operasional yang begitu besar, sementara peran bank sebagai pengelola rekening dan sistem transaksi RDN belum dievaluasi secara sebanding? Jika dana berpindah melalui sistem perbankan, maka mekanisme pengamanan, validasi, dan pengawasan dari bank juga harus menjadi bagian dari pengujian,” kata Andre.
Atas dasar itu, pihak PT PAS juga mendorong audit menyeluruh terhadap sistem pengamanan RDN. Audit tersebut dinilai penting untuk menguji efektivitas mekanisme validasi, autentikasi, pemantauan transaksi mencurigakan, serta pengamanan rekening tujuan.
Selain menjadi bagian dari proses hukum, audit diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai tanggung jawab masing-masing pihak dalam ekosistem RDN.
Gugatan tersebut turut merujuk pada sejumlah ketentuan, di antaranya Surat Edaran Bersama BEI, KPEI, dan KSEI tanggal 12 September 2025 mengenai penguatan keamanan RDN, POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
RDN dan Kepercayaan Investor
Pakar Keuangan dan Investasi, Dr. Pardomuan Sihombing, S.E., M.S.M., mengatakan dugaan transaksi tidak sah pada RDN perlu dilihat secara proporsional.
Menurutnya, perkara semacam ini tidak semata-mata menyangkut hubungan individual antara nasabah dan perusahaan sekuritas, tetapi juga dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi ketahanan sistem perlindungan investor di pasar modal Indonesia.
“RDN pada dasarnya dibentuk untuk memisahkan dana investor dari dana perusahaan sekuritas dan menjadi instrumen penting perlindungan investor. Karena itu, apabila muncul dugaan transaksi tidak sah, penyelesaiannya harus berdasarkan fakta dan hasil investigasi, namun sekaligus dapat menjadi pembelajaran untuk memperkuat sistem,” ujar Pardomuan.
Ia menilai desain RDN Indonesia pada prinsipnya telah memberikan lapisan perlindungan melalui pemisahan dana nasabah dari kekayaan perusahaan sekuritas. Namun, digitalisasi transaksi yang semakin tinggi juga membawa konsekuensi berupa meningkatnya risiko siber dan transaksi tidak wajar.
Karena itu, menurut Pardomuan, keamanan RDN tidak cukup hanya mengandalkan pemisahan rekening. Sistem juga perlu diperkuat dengan validasi transaksi, autentikasi yang kuat, whitelist rekening tujuan, pembatasan transaksi berbasis risiko, serta kemampuan mendeteksi potensi fraud secara real time.
“Transaksi dalam jumlah besar yang dilakukan berulang dalam waktu singkat, melibatkan beberapa RDN, menggunakan pola yang tidak biasa, atau mengarah ke rekening di luar whitelist seharusnya menjadi red flag. Sistem idealnya mampu menahan sementara transaksi tersebut untuk dilakukan verifikasi sebelum dana berpindah,” jelasnya.
Pardomuan juga menilai regulator perlu memastikan sistem pengawasan berjalan secara independen dan transparan, dengan tetap menjaga kepentingan nasabah maupun perusahaan efek.
Menurutnya, perusahaan sekuritas yang berinteraksi langsung dengan investor juga perlu memperoleh posisi yang proporsional dalam tata kelola perlindungan dana nasabah.
Momentum Evaluasi Sistem
Surat Edaran Bersama BEI, KPEI, dan KSEI pada 12 September 2025 mengenai penguatan keamanan pemindahbukuan dana RDN menunjukkan bahwa industri pasar modal telah merespons meningkatnya risiko keamanan transaksi.
Namun, Pardomuan menilai keberadaan aturan saja belum cukup. Evaluasi harus diarahkan pada efektivitas implementasi, kesiapan teknologi, serta konsistensi penerapan kontrol di lapangan.
Keamanan RDN menjadi isu strategis karena kepercayaan merupakan salah satu fondasi utama industri jasa keuangan. Gangguan terhadap kepercayaan investor berpotensi memberikan dampak lebih luas terhadap partisipasi masyarakat di pasar modal, penghimpunan dana, pertumbuhan industri keuangan, hingga aktivitas ekonomi nasional.
“Prinsip ke depan harus sederhana: setiap perpindahan dana RDN yang tidak normal harus dapat diverifikasi secara independen sebelum dana keluar. Tujuannya bukan mencari pihak yang disalahkan, tetapi membangun sistem yang semakin preventif, resilien, transparan, dan investor-centric,” tutup Pardomuan.
Perkara ini pada akhirnya juga membuka ruang evaluasi terhadap pembagian manfaat dan tanggung jawab dalam model RDN. Bank administrator memperoleh manfaat dari penghimpunan dana nasabah, sementara ketika terjadi gangguan, dampaknya dapat dirasakan oleh nasabah, perusahaan sekuritas, hingga pasar modal.
Karena itu, tuntutan agar bank bertanggung jawab atas kerugian yang terbukti timbul akibat kelemahan sistem atau kelalaian, menurut pandangan pihak penggugat, perlu ditempatkan dalam proses pemeriksaan dan mediasi yang transparan.
Ke depan, regulator juga dapat mengkaji kembali tata kelola RDN, termasuk posisi perusahaan sekuritas sebagai lembaga keuangan yang berada di bawah pengawasan OJK dan berhubungan langsung dengan investor.
Kajian tersebut perlu memastikan adanya independensi yang memadai antara bank dan perusahaan sekuritas, khususnya ketika terdapat hubungan kepemilikan, sekaligus menjaga kerahasiaan dan keamanan data nasabah.
Mediasi pada 9 September 2026 kini menjadi salah satu tahapan penting untuk melihat apakah sengketa tersebut dapat menemukan titik temu secara damai. Bagi para pihak, proses tersebut juga menjadi ruang untuk menguji secara lebih terbuka bagaimana mekanisme pengamanan RDN berjalan dan siapa yang pada akhirnya memikul tanggung jawab atas kerugian yang terbukti terjadi.