INDUSTRY.co.id - Jakarta – Industri kosmetik Indonesia terus menunjukkan geliat pertumbuhan. Di tengah perubahan kebiasaan belanja, derasnya arus informasi digital, hingga tuntutan regulasi halal, industri ini menghadapi fase penting untuk memastikan pertumbuhan berjalan beriringan dengan kepercayaan konsumen.

Data Statista menunjukkan, nilai pasar beauty and personal care di Indonesia diperkirakan mencapai US$9,74 miliar atau sekitar Rp174,5 triliun pada 2025. Angka tersebut menjadi gambaran besarnya potensi industri kosmetik nasional yang terus berkembang sekaligus semakin kompetitif.

Memasuki usia hampir 50 tahun perjalanannya, Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (PERKOSMI) melihat pertumbuhan pasar tidak cukup hanya diukur dari nilai transaksi. Ekosistem industri juga perlu diperkuat agar mampu menghadirkan produk yang aman, informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta persaingan usaha yang sehat.

Ketua Umum PERKOSMI, Sancoyo Antarikso mengatakan, “Industri kosmetik Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dan terus berkembang. Data yang kita lihat menunjukkan bahwa industri ini memiliki skala dan fondasi pertumbuhan yang kuat,” ujar Sancoyo.

Menurutnya, perhatian tidak hanya perlu diarahkan pada pertumbuhan pasar, tetapi juga pada terciptanya ekosistem industri yang semakin sehat, kompetitif, dan tepercaya.

Perubahan perilaku konsumen menjadi salah satu faktor yang ikut mengubah peta industri kecantikan nasional. Berdasarkan data Worldpanel, pasar kecantikan Indonesia tumbuh 12% pada 2025 dan kembali mencapai 13 persen pada 2026.

Pertumbuhan tersebut antara lain didorong oleh konsumen yang membeli lebih banyak produk, semakin terbuka terhadap produk premium, serta memperluas kebutuhan dari perawatan wajah ke kategori kosmetik dan perawatan rambut.

Beauty Lead Worldpanel, Ratu Zahra menjelaskan, “Beauty shoppers saat ini semakin eksploratif, dengan kebutuhan yang semakin beragam di setiap generasi, di mana Gen Z menjadi kelompok dengan pertumbuhan pembelian tercepat,” kata Ratu.

Perubahan juga terlihat dari cara konsumen menemukan dan membeli produk. Perjalanan konsumen kini berlangsung secara omnichannel, dengan perpaduan antara kanal offline dan online.

Bagi Gen Z, kanal digital bahkan telah menjadi bagian penting dalam perjalanan belanja produk kecantikan. Sebanyak 56% Gen Z membeli produk beauty secara online. Menariknya, enam dari 10 merek teratas di kanal online merupakan merek lokal, sementara di kanal offline proporsinya empat dari 10.

Kondisi ini menunjukkan bahwa ruang digital bukan hanya menjadi tempat transaksi, tetapi juga pintu masuk bagi konsumen untuk mengenal produk dan merek baru.

Besarnya peluang perdagangan digital juga membawa tantangan tersendiri. Semakin banyak pilihan produk membuat konsumen membutuhkan informasi yang akurat agar dapat mengambil keputusan dengan lebih aman.

PERKOSMI menyoroti sejumlah praktik perdagangan digital yang dinilai tidak bertanggung jawab, mulai dari fake reviews, fake orders, manipulasi algoritma, klaim produk yang tidak sesuai, hingga peredaran produk ilegal dan counterfeit.

“Pertumbuhan industri kosmetika di ranah digital perlu diiringidengan praktik perdagangan yang bertanggung jawab. Informasi produk harus dapat dipertanggungjawabkan, persaingan perlu berlangsung secara etis, dan konsumen harus memperoleh produk yang aman,” ujar Ribut Purwanti, Tim Kebijakan Publik dan Keberlanjutan PERKOSMI.

Karena itu, kolaborasi antara regulator, platform digital, dan pelaku usaha dinilai menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem perdagangan kosmetik yang lebih adil dan tepercaya.

Upaya pengawasan juga menjadi perhatian. Dalam intensifikasi pengawasan pada Mei 2026, BPOM menemukan lebih dari 2,1 juta pieces kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan, dengan nilai keekonomian sekitar Rp35,8 miliar, termasuk produk yang beredar melalui kanal online.

Sebelumnya sepanjang 2025, patroli siber BPOM menemukan 73.722 tautan penjualan kosmetik ilegal di marketplace. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesia E-Commerce Association (idEA) untuk dilakukan takedown. PERKOSMI mendukung penguatan pengawasan dan edukasi masyarakat untuk membantu melindungi konsumen.

Di tengah pertumbuhan pasar dan transformasi digital, industri kosmetik juga bersiap menghadapi kewajiban sertifikasi halal yang berlaku mulai 18 Oktober 2026.

Kewajiban tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang kemudian diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Data yang diperoleh PERKOSMI menunjukkan sekitar 56% produk kosmetik telah tersertifikasi halal. Angka tersebut dihitung berdasarkan perbandingan jumlah kosmetik yang telah memperoleh sertifikat halal dari BPJPH dengan jumlah kosmetik yang masih memiliki nomor izin edar berlaku di BPOM.

Namun, kesiapan pelaku usaha masih beragam. Survei PERKOSMI terhadap 243 responden pada Desember 2025 hingga Mei 2026 menunjukkan sekitar 10% responden telah memperoleh sertifikasi halal untuk seluruh produknya.

Lebih dari 40% telah memperoleh sertifikasi untuk sebagian produk, sedangkan lebih dari 40% lainnya belum memiliki sertifikasi halal. Responden survei berasal dari anggota PERKOSMI serta pelaku usaha dari asosiasi lain, termasuk yang tidak tergabung dalam asosiasi.

Ketua Bidang Teknis Ilmiah PERKOSMI Riva Dwitya Akhmad menilai implementasi regulasi halal perlu disertai dukungan yang memadai agar dapat dijalankan pelaku usaha secara efektif.

“Penerapannya perlu didukung oleh infrastruktur yang memadai, kepastian regulasi, panduan yang jelas, waktu transisi yang cukup, serta koordinasi yang baik dengan pelaku usaha,” katanya.

Tantangan tersebut semakin kompleks karena industri kosmetik menggunakan beragam bahan baku dengan rantai pasok yang panjang. Data Kementerian Perindustrian menunjukkan sekitar 90% bahan baku kosmetik di Indonesia masih berasal dari impor. Artinya, ketertelusuran bahan, dokumentasi, serta kesiapan pemasok global menjadi bagian penting dalam memenuhi ketentuan halal.

Menjelang usia 50 tahun, PERKOSMI kini menaungi 744 perusahaan dan memiliki sembilan pengurus daerah di berbagai wilayah Indonesia. Keanggotaan tersebut merepresentasikan ekosistem industri dari sektor hulu hingga hilir.

Sejak berdiri pada 1977, PERKOSMI menjalankan peran sebagai penghubung antara pelaku industri, pemerintah, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan. Peran tersebut dilakukan melalui advokasi kebijakan, edukasi, konsultasi regulasi dan teknis, hingga pengembangan daya saing industri.

Perjalanan organisasi juga mencakup keterlibatan dalam pengembangan industri kosmetik di tingkat regional melalui ASEAN Cosmetic Association dan harmonisasi regulasi kosmetik ASEAN. Di dalam negeri, PERKOSMI turut membangun ruang kolaborasi dan pertukaran pengetahuan melalui Indonesia Cosmetic Ingredients (ICI) yang telah berlangsung sejak 2006.

Bagi PERKOSMI, momentum menuju setengah abad perjalanan bukan sekadar perayaan usia organisasi. Fase tersebut menjadi kesempatan untuk menyiapkan fondasi baru bagi industri kosmetik Indonesia agar mampu menghadapi perubahan yang semakin cepat.

“Perjalanan hampir 50 tahun bukan hanya tentang melihat apa yang sudah kami capai, tetapi juga bagaimana kami menyiapkan fondasi untuk tahap berikutnya,” kata Sancoyo Antarikso.

PERKOSMI pun menegaskan komitmennya untuk memperkuat kolaborasi antara industri, pemerintah, akademisi, media, dan masyarakat. Tujuannya adalah membangun industri kosmetik Indonesia yang semakin tepercaya, inovatif, kompetitif, dan berkelanjutan.

Building the Future Together menjadi semangat yang dibawa PERKOSMI memasuki babak berikutnya ketika pertumbuhan industri tidak lagi sekadar berbicara tentang besarnya pasar, tetapi juga tentang bagaimana kepercayaan konsumen dijaga di tengah perubahan zaman.