INDUSTRY.co.id - JAKARTA, Presiden Prabowo Subianto meminta Polri menindak tegas seluruh pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk korporasi yang diduga terlibat.
Instruksi tersebut disampaikan Prabowo dalam Rapat Terbatas Perkembangan Penanganan Bencana Alam di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (7/9).
Dalam rapat tersebut, Prabowo meminta proses penyelidikan terhadap kasus karhutla tidak berhenti pada pelaku di lapangan. Ia juga meminta aparat segera menyampaikan nama-nama korporasi yang terbukti terlibat.
“Tolong diselidiki terus dan saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya ya. Kalau perlu segera kita cabut semuanya, itu semua izin-izinnya kita cabut ya, HGU-nya dan sebagainya. Ini sudah kelewatan,” kata Prabowo.
Prabowo juga meminta aparat penegak hukum menelusuri kepemilikan korporasi yang berkaitan dengan kasus karhutla.
“Dan juga saya ingin tahu benar-benar korporasi itu milik siapa,” ujarnya.
Presiden menyoroti adanya kondisi ketika lahan yang sebelumnya terbakar kemudian dalam waktu relatif singkat berubah menjadi area perkebunan. Menurut dia, kondisi tersebut perlu ditelusuri secara serius untuk mengetahui apakah kebakaran terjadi karena faktor masyarakat atau berkaitan dengan kepentingan korporasi.
“Habis kebakaran langsung jadi lahan perkebunan dalam waktu yang sangat singkat. Jadi benar-benar kesengajaan dan apakah ini rakyat atau ini korporasi?” kata Prabowo.
200 Laporan, 138 Tersangka
Dalam kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan perkembangan penegakan hukum terhadap kasus karhutla.
Menjawab pertanyaan Presiden mengenai jumlah pihak yang telah ditangkap atau diproses, Sigit menyebut hingga kini terdapat 209 laporan polisi yang sedang ditangani.
“Ada 200 laporan polisi yang saat ini kita proses, ada 138 tersangka, kemudian ada 8 korporasi ya, Pak, yang kami proses,” ujar Sigit.
Selain delapan korporasi yang tengah diproses, Polri juga masih melakukan pendalaman terhadap 18 perusahaan lainnya.
Di sisi lain, sebanyak 42 perusahaan telah dikenai sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin.
“Selain itu kami juga sedang melakukan pendalaman terhadap 18 perusahaan dan 42 perusahaan yang saat ini diberikan sanksi administrasi pembekuan atau pencabutan izin. Kalau memang nanti mereka juga melakukan pidana, maka kami akan proses,” kata Sigit.
Penegakan hukum terhadap karhutla, menurut Sigit, tidak akan berhenti pada pelaku yang berada di lapangan. Pihak-pihak lain yang terbukti memiliki keterlibatan, termasuk korporasi, akan diproses sesuai ketentuan hukum.
Sikap tersebut sejalan dengan arahan Prabowo yang meminta pengusutan dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak yang berada di balik kepemilikan dan aktivitas korporasi yang berkaitan dengan lahan terbakar.
Pemerintah pun membuka kemungkinan menjatuhkan sanksi lebih berat terhadap perusahaan yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran, termasuk pencabutan izin dan hak guna usaha (HGU).