INDUSTRY.co.id - JAKARTA, Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria tidak hanya menjadi instrumen penataan penguasaan dan pemanfaatan tanah, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset badan usaha milik negara (BUMN).
Kepala BP BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menyampaikan pandangan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Legislasi DPR RI. Menurutnya, reforma agraria penting untuk menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang selama ini turut membelit aset BUMN.
Dony mengungkapkan sedikitnya terdapat tiga persoalan agraria yang kerap terjadi pada aset BUMN, yakni pencatatan ganda, penguasaan fisik atau okupasi oleh pihak lain, serta tumpang tindih aset BUMN dengan kawasan kehutanan.
"Yang pertama adalah adanya pencatatan ganda antara aset-aset BUMN, yang kedua adanya okupasi atau penguasaan fisik, dan ketiga adanya tumpang tindih aset BUMN dengan kehutanan," ujar Dony.
Karena itu, BP BUMN berharap RUU Reforma Agraria nantinya benar-benar menjadi instrumen penyelesaian, bukan justru menimbulkan persoalan baru dalam pengelolaan aset perusahaan negara.
Dony menekankan, khusus untuk aset BUMN, proses redistribusi tidak dapat dilakukan secara serta-merta. Menurut dia, aset BUMN telah tercatat dalam neraca perusahaan sehingga setiap perubahan status atau pengeluaran aset harus mengikuti mekanisme akuntansi dan tata kelola yang berlaku.
"Hanya satu poin saja, yang pertama kita berharap bahwa khusus untuk aset BUMN redistribusinya tidak dilakukan serta-merta, karena memang aset BUMN ini tercatat di dalam neraca kita. Jadi untuk pengeluaran aset BUMN itu harus mengikuti mekanisme akuntansi yang baik dan benar," katanya.
Pertimbangan tersebut, lanjut Dony, menjadi semakin penting karena sebagian BUMN berstatus perusahaan terbuka dengan struktur kepemilikan yang tidak sepenuhnya berada di tangan negara. Dengan demikian, pengelolaan aset BUMN juga harus mempertimbangkan kepentingan pemegang saham publik.
"Terutama sekali banyak status BUMN kita terbuka kepemilikannya, yang tidak hanya dimiliki oleh negara tetapi juga dimiliki oleh publik," ujar Dony.
BP BUMN, kata Dony, pada prinsipnya mendukung kebijakan pemerintah dalam penyelesaian persoalan agraria, termasuk apabila terdapat aset yang berdasarkan ketentuan harus dikembalikan atau ditata ulang. Namun, proses tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan aspek hukum, pencatatan aset, kondisi operasional dan keuangan perusahaan, serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
"Kami mendukung apa pun keputusannya, pasti kami mendukung. Kalau aset itu dikembalikan, kami pun mendukung," tegasnya.
Namun, Dony mengingatkan bahwa aset yang berada dalam penguasaan BUMN memiliki konsekuensi ekonomi. Pemerintah meminta BUMN menghasilkan tingkat pengembalian dari aset yang dikelolanya, sementara di lapangan masih terdapat aset yang belum dapat dimanfaatkan secara optimal akibat okupasi maupun persoalan hukum.
"Bagaimanapun aset itu dimintakan return-nya oleh pemerintah kepada kami. Ada return on asset-nya, sementara itu banyak yang diokupasi dan ditempati oleh orang lain," katanya.
Dony mencontohkan aset PTPN di kawasan Puncak. Dari sekitar 1.200 hektare aset yang tercatat, menurut dia, hanya sekitar 200 hektare yang saat ini benar-benar berada dalam penguasaan perusahaan.
"Sebagai contoh, aset PTPN di Puncak kita punya 1.200 hektare, tapi yang kami kuasai hanya 200 hektare. Dan itu banyak sekali," ujarnya.
Menurut Dony, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan reforma agraria dan aset BUMN memiliki keterkaitan yang erat. Penyelesaian sengketa, okupasi, maupun tumpang tindih lahan perlu dilakukan secara menyeluruh agar kepentingan masyarakat dan negara dapat berjalan seiring dengan keberlanjutan perusahaan.
"Kami berharap undang-undang ini nanti bisa menyelesaikan seluruh persoalan yang ada di dalam agraria kita," kata Dony.
BP BUMN menegaskan akan terus mendukung proses penyusunan regulasi reforma agraria dengan mendorong pendekatan yang adil, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penataan aset BUMN diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan penguasaan tanah, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan memastikan aset negara dapat dikelola secara produktif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta negara.