Highlights:
- Gaji pokok PNS 2026 mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dengan kenaikan 8%, ditambah Perpres 79/2025 (Gol I-II naik 8%, Gol III naik 10%, Gol IV naik 12%)
- Golongan IVe (Pembina Utama) menerima gaji pokok tertinggi mencapai Rp 6.373.200
- Total take home pay PNS golongan IIIa bisa mencapai Rp 6-10 juta per bulan tergantung instansi
- Tunjangan kinerja Kemenkeu tertinggi: kelas jabatan 27 mencapai Rp 46.950.000 per bulan
Daftar Isi
- Daftar Gaji Pokok PNS 2026 per Golongan
- Kenaikan Gaji Terbaru: Perpres 79/2025
- Jenis Tunjangan PNS yang Diterima
- Total Take Home Pay per Golongan
- Tips Memaksimalkan Penghasilan sebagai PNS
- FAQ Gaji PNS 2026
Daftar Gaji Pokok PNS 2026 per Golongan
Gaji pokok PNS pada 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Gaji Pokok PNS yang berlaku efektif sejak Januari 2025. PP ini menetapkan kenaikan rata-rata 8% dari gaji pokok sebelumnya.
Berikut daftar lengkap gaji pokok PNS 2026 berdasarkan golongan:
| Golongan | Pangkat | Gaji Terendah | Gaji Tertinggi |
|---|---|---|---|
| Golongan Ia | Juru Muda | Rp 1.685.700 | Rp 2.522.600 |
| Golongan Ib | Juru Muda Tingkat I | Rp 1.840.800 | Rp 2.670.700 |
| Golongan Ic | Juru | Rp 1.840.800 | Rp 2.710.000 |
| Golongan Id | Juru Tingkat I | Rp 1.924.900 | Rp 2.821.200 |
| Golongan IIa | Pengatur Muda | Rp 2.184.000 | Rp 3.643.400 |
| Golongan IIb | Pengatur Muda Tingkat I | Rp 2.385.000 | Rp 3.797.500 |
| Golongan IIc | Pengatur | Rp 2.385.000 | Rp 3.900.000 |
| Golongan IId | Pengatur Tingkat I | Rp 2.500.000 | Rp 4.000.000 |
| Golongan IIIa | Penata Muda | Rp 2.785.700 | Rp 4.575.200 |
| Golongan IIIb | Penata Muda Tingkat I | Rp 2.900.000 | Rp 4.700.000 |
| Golongan IIIc | Penata | Rp 3.000.000 | Rp 4.900.000 |
| Golongan IIId | Penata Tingkat I | Rp 3.100.000 | Rp 5.100.000 |
| Golongan IVa | Pembina | Rp 3.200.000 | Rp 5.300.000 |
| Golongan IVb | Pembina Tingkat I | Rp 3.400.000 | Rp 5.500.000 |
| Golongan IVc | Pembina Utama Muda | Rp 3.500.000 | Rp 5.800.000 |
| Golongan IVd | Pembina Utama Madya | Rp 3.700.000 | Rp 6.100.000 |
| Golongan IVe | Pembina Utama | Rp 3.880.400 | Rp 6.373.200 |
Kenaikan Gaji Terbaru: Perpres 79/2025
Pada Juni 2025, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Kenaikan Gaji PNS. Perpres ini menjadi kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.
Besaran kenaikan gaji berdasarkan Perpres 79/2025:
| Golongan | Persentase Kenaikan | Keterangan |
|---|---|---|
| Golongan I dan II | 8% | Kenaikan terendah, untuk golongan junior |
| Golongan III | 10% | Golongan menengah, mayoritas PNS aktif |
| Golongan IV | 12% | Kenaikan tertinggi untuk pejabat struktural/fungsional |
Perpres 79/2025 hanya berlaku untuk ASN aktif dan tidak termasuk pensiunan. Implementasi kenaikan ini berlaku surut mulai Oktober 2025 dengan pembayaran selisih (rapel). Hingga awal 2026, proses implementasi masih dalam koordinasi antara Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB.
Selain kenaikan gaji, PNS juga mendapat kabar baik terkait gaji ke-13 yang dicairkan pada Juni 2026 dan THR (Tunjangan Hari Raya) yang cair 100% menjelang Lebaran 2026.
Jenis Tunjangan PNS yang Diterima
Selain gaji pokok, PNS menerima berbagai tunjangan yang menjadi komponen penting dari total penghasilan bulanan:
1. Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga diberikan kepada PNS yang sudah menikah. Besarannya adalah 10% dari gaji pokok untuk tunjangan istri/suami, dan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak (maksimal 2 anak).
2. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tunjangan kinerja merupakan komponen terbesar dari total penghasilan PNS. Besarannya sangat bervariasi tergantung instansi dan kelas jabatan:
| Instansi | Tukin Terendah/bulan | Tukin Tertinggi/bulan | Sumber |
|---|---|---|---|
| Kementerian Keuangan | Rp 2.575.000 | Rp 46.950.000 | Regulasi |
| TNI 2026 | Rp 2.553.100 | Rp 48.613.500 | Regulasi |
| Kemhan 2026 | Rp 2.553.100 | Rp 48.613.500 | Regulasi |
| Kemenkumham | Rp 2.531.250 | Rp 33.240.000 | Perpres terkait |
| BKN | Rp 2.531.250 | Rp 33.240.000 | Regulasi |
Catatan: Tukin TNI dan Kemhan mengalami kenaikan signifikan pada 2026 berdasarkan Perpres baru. Tukin Kemenkeu sempat naik hingga 300% dan menjadi sorotan publik.
3. Tunjangan Lainnya
- Tunjangan Beras: 10 kg beras per bulan untuk PNS + 10 kg untuk pasangan, dengan harga referensi sekitar Rp 12.000/kg (total ~Rp 240.000/bulan untuk PNS berkeluarga)
- PPh Ditanggung Pemerintah: PNS mendapat fasilitas pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah, sehingga tidak ada potongan PPh dari gaji
- Tunjangan Kemahalan Daerah (TKD): Beberapa daerah memberikan TKD yang bisa mencapai 2-3x gaji pokok, terutama di Papua, Kalimantan, dan daerah terpencil
Total Take Home Pay per Golongan
Berikut estimasi total take home pay (THP) PNS per bulan pada 2026, termasuk gaji pokok dan tunjangan kinerja:
| Golongan | Gaji Pokok | Estimasi Tukin | Total THP |
|---|---|---|---|
| Golongan I (Juru) | Rp 1,7 - 2,5 juta | Rp 2,5 - 3,5 juta | Rp 4 - 6 juta |
| Golongan II (Pengatur) | Rp 2,2 - 4,0 juta | Rp 3 - 6 juta | Rp 5 - 10 juta |
| Golongan III (Penata) | Rp 2,8 - 5,1 juta | Rp 5 - 15 juta | Rp 8 - 20 juta |
| Golongan IV (Pembina) | Rp 3,2 - 6,4 juta | Rp 8 - 47 juta | Rp 11 - 53 juta |
THP sangat bervariasi tergantung instansi. PNS di Kemenkeu dengan kelas jabatan tinggi bisa menerima THP lebih dari Rp 50 juta, sementara PNS di instansi dengan tukin rendah mungkin hanya menerima Rp 5-8 juta.
Tips Memaksimalkan Penghasilan sebagai PNS
Berikut beberapa tips untuk memaksimalkan penghasilan sebagai PNS:
1. Kejar Golongan dan Pangkat Setinggi Mungkin
Setiap kenaikan pangkat meningkatkan gaji pokok secara signifikan. Manfaatkan program pendidikan dan pelatihan (diklat) untuk mempercepat kenaikan pangkat.
2. Pilih Instansi dengan Tunjangan Kinerja Tinggi
Kemenkeu, Kemhan, dan TNI menawarkan tunjangan kinerja tertinggi. Pertimbangkan ini saat memilih penempatan atau pindah instansi.
3. Manfaatkan Tunjangan Kemahalan
Beberapa daerah memberikan TKD yang bisa mencapai 2-3x gaji pokok. Penugasan di Papua, Kalimantan, atau daerah terpencil bisa meningkatkan penghasilan secara signifikan.
4. Ikuti Seleksi Jabatan Fungsional Tertentu
Jabatan fungsional tertentu seperti auditor, analis kebijakan, dan penyuluh memiliki tunjangan khusus yang bisa menambah penghasilan.
FAQ Gaji PNS 2026
Berapa gaji PNS golongan IIIa 2026?
Gaji pokok PNS Golongan IIIa (Penata Muda) pada 2026 adalah Rp 2.785.700 untuk masa kerja terendah dan Rp 4.575.200 untuk masa kerja tertinggi. Dengan Perpres 79/2025 (kenaikan 10% untuk Golongan III), gaji ini akan bertambah. Total take home pay termasuk tunjangan kinerja bisa mencapai Rp 8-20 juta per bulan tergantung instansi penempatan.
Kapan kenaikan gaji Perpres 79/2025 cair?
Perpres 79/2025 tentang Kenaikan Gaji PNS ditandatangani pada Juni 2025 dan berlaku surut mulai Oktober 2025. Pembayaran selisih (rapel) sudah dicairkan. Untuk 2026, gaji PNS sudah mencerminkan kenaikan tersebut. Besarannya: Golongan I-II naik 8%, Golongan III naik 10%, Golongan IV naik 12%.
Apa itu tunjangan kinerja dan berapa besarnya?
Tunjangan kinerja (tukin) adalah tunjangan bulanan yang diberikan berdasarkan kelas jabatan dan instansi. Besarannya sangat bervariasi: Kemenkeu Rp 2,5-47 juta/bulan, TNI Rp 2,5-48,6 juta/bulan (Perpres 42/2026), Kemenkumham Rp 2,5-33,2 juta/bulan. Tukin merupakan komponen terbesar dari total penghasilan PNS, bahkan bisa 3-10x lebih besar dari gaji pokok.
Apakah PNS mendapat gaji ke-13 dan THR?
Ya, PNS mendapat gaji ke-13 yang dicairkan pada Juni 2026 (dipastikan oleh Menko Airlangga Hartarto) dan THR (Tunjangan Hari Raya) yang cair 100% menjelang Lebaran 2026. Gaji ke-13 dan THR besarnya setara dengan 1x gaji pokok plus tunjangan tetap.