INDUSTRY.co.id - JAKARTA, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan PT Paramitra Alfa Sekuritas (PAS) bersama sejumlah nasabahnya terhadap PT Bank Central Asia Tbk (BCA) beserta jajaran direksinya, Senin (27/7). 

Persidangan masih berfokus pada pemeriksaan identitas para pihak serta legal standing.

Kuasa hukum PT PAS dari Ismangun & Co., Andre Ismangun, mengatakan persidangan belum memasuki pokok perkara lantaran masih terdapat sejumlah pihak yang belum menerima panggilan secara patut.

"Tadi persidangan itu baru pemeriksaan tentang identitas legal standing. Yang hadir hanya penggugat dan dua turut tergugat. Ada beberapa yang belum tersampaikan sehingga akan dipanggil ulang minggu depan," ujar Andre kepada wmawak media usai sidang.

Andre menambahkan, pihak tergugat, termasuk jajaran direksi BCA, menurutnya telah menerima panggilan secara patut, namun tidak hadir pada sidang perdana tersebut.

Gugatan tersebut berangkat dari dugaan transaksi pemindahan dana tanpa otorisasi dengan nilai mencapai Rp2,58 miliar yang terjadi pada 21 November 2025.

Dalam berkas gugatan, penggugat menyebut transaksi itu melibatkan 10 Rekening Dana Nasabah (RDN), dua rekening perusahaan, serta satu rekening pribadi. 

Dana disebut dialihkan ke sejumlah rekening pihak ketiga yang tidak termasuk dalam daftar rekening terdaftar (whitelist) dan tidak melalui tahapan Maker atau pembuatan instruksi transaksi pada layanan KlikBCA Bisnis.

Menurut penggugat, peristiwa tersebut terjadi hanya sekitar dua bulan setelah terbitnya Surat Edaran Bersama Self-Regulatory Organization (SRO) pada 12 September 2025 yang diterbitkan Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Regulasi tersebut mewajibkan bank administrator RDN memperkuat sistem keamanan melalui verifikasi whitelist, autentikasi berlapis, serta Fraud Detection System (FDS). Penggugat mendalilkan standar tersebut tidak dijalankan secara optimal sehingga transaksi tetap diproses.

Akibat dugaan kejadian tersebut, PAS mengaku mengalami dampak finansial yang signifikan. Penurunan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) disebut menyebabkan perusahaan kehilangan status Anggota Bursa (AB) dan kini beroperasi sebagai non-Anggota Bursa.

Andre mengatakan pola transaksi yang dipersoalkan dinilai tidak lazim karena berlangsung hampir bersamaan pada sejumlah RDN tanpa melalui tahapan Maker di KlikBCA Bisnis, serta

dialihkan ke rekening di luar whitelist.

"Berdasarkan Surat Edaran Bersama SRO 12 September 2025, transaksi semacam itu seharusnya terlebih dahulu melalui proses validasi, verifikasi, autentikasi, serta mekanisme pendeteksian transaksi yang tidak wajar (fraud detection) sebelum transaksi diproses. Namun, transaksi tetap diproses oleh pihak BCA meskipun ditujukan ke rekening di luar whitelist serta tanpa dilakukan validasi yang memadai, sehingga hal tersebut menjadi salah satu dasar utama dugaan perbuatan melawan hukum yang dimohonkan untuk diuji di persidangan," kata Andre.

Melalui gugatan tersebut, para penggugat meminta majelis hakim menguji apakah sistem pengamanan transaksi RDN, mulai dari validasi transaksi, autentikasi, fraud detection hingga pengawasan terhadap transaksi tidak wajar, telah diterapkan sesuai ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.

Selain menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil, gugatan itu juga disebut bertujuan menguji efektivitas perlindungan dana investor di ekosistem pasar modal.

"RDN adalah benteng utama perlindungan investor. Jika transaksi tidak lazim ke luar whitelist dapat lolos tanpa instruksi dan validasi yang memadai, kepercayaan terhadap pasar modal ikut dipertaruhkan. Kami berharap BCA bertanggung jawab dan kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat sistem agar kejadian serupa tidak terulang," ujar Andre.

Ia menambahkan, proses persidangan diharapkan dapat mempertegas akuntabilitas serta standar kehati-hatian yang wajib diterapkan bank administrator RDN dalam menjaga keamanan dana nasabah.

"Sangat tidak adil ketika kendala sistemik terjadi di RDN, namun dampak operasional dan reputasi justru sepenuhnya ditanggung oleh pihak sekuritas dan nasabah. BCA selaku bank mitra RDN perlu bersikap terbuka, mendukung evaluasi bersama, dan menghadirkan solusi konkret. Pada saat yang sama, kami menghormati proses peradilan yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menilai seluruh fakta serta alat bukti yang diajukan oleh para pihak," jelasnya.

Penggugat berharap putusan perkara tersebut nantinya dapat menjadi rujukan hukum yang memberikan kepastian bagi nasabah sekaligus memperkuat standar keamanan sistem Rekening Dana Nasabah di industri pasar modal.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, BCA belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan tersebut.