INDUSTRY.co.id - Jakarta – Polemik mengenai penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam perkara korupsi kembali menjadi sorotan. Selain dinilai menghadapi persoalan konstitusional pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026, metodologi audit yang digunakan BPKP juga disebut belum memiliki standar yang konsisten sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Pandangan tersebut mengemuka dalam wawancara dengan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, dan Ekonom Universitas Indonesia (UI), Vid Adrison, di Jakarta, Jumat (24/7). Keduanya menilai polemik tersebut perlu segera dibenahi agar tidak terus memicu perdebatan dalam penanganan perkara korupsi.

Fahri Bachmid mengatakan Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 telah memberikan kejelasan konstitusional mengenai lembaga yang berwenang menetapkan kerugian keuangan negara. Sebagai putusan lembaga penafsir tunggal konstitusi, menurutnya putusan tersebut bersifat final dan mengikat bagi seluruh lembaga negara.

Karena itu, Fahri menilai tidak seharusnya muncul penafsiran lain yang membuka ruang bagi lembaga di luar ketentuan konstitusi untuk menetapkan kerugian negara.

"Putusan MK merupakan parameter yuridis yang wajib dipatuhi. Tidak boleh ada lagi tafsir baru yang bertentangan dengan putusan tersebut," ujarnya.

Menurut Fahri, persoalan yang kini muncul bukan hanya menyangkut kepatuhan terhadap putusan MK, tetapi juga berpotensi menimbulkan pembangkangan konstitusional apabila aparat penegak hukum tetap menggunakan tafsir yang berbeda. Ia mengingatkan penggunaan hasil audit lembaga selain BPK pasca putusan MK berpotensi kembali dipersoalkan dalam proses peradilan.

Lebih jauh, Fahri menilai Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 menjadi momentum untuk membenahi sistem hukum pemberantasan korupsi secara menyeluruh.

Sementara itu, Ekonom UI Vid Adrison menyoroti metodologi penghitungan kerugian negara yang digunakan BPKP dinilai belum memiliki standar yang konsisten. Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan munculnya perbedaan angka kerugian negara pada perkara yang memiliki karakteristik serupa.

"Saya melihat ada persoalan metodologi. Dalam beberapa kasus hasil perhitungannya berbeda dengan hasil pemeriksaan BPK. Ini menunjukkan ada perbedaan pendekatan yang mendasar," katanya.

Vid mencontohkan dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada era Menteri Nadiem Makarim. Dalam perkara tersebut, hasil pemeriksaan BPK disebut tidak menemukan persoalan sebagaimana yang kemudian dihitung oleh BPKP. Perbedaan serupa juga disebut muncul dalam perkara impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong.

Ia mendorong agar pemerintah menyusun metodologi penghitungan kerugian negara yang transparan, terukur, dan memiliki standar yang seragam sehingga hasil audit tidak lagi bergantung pada asumsi masing-masing auditor.

Menurut Vid, kerugian keuangan negara semestinya bersifat aktual, nyata, dan pasti, bukan dibangun berdasarkan potensi keuntungan yang diperkirakan dapat diperoleh negara.

"Kalau kerugian negara didasarkan pada potensi, maka hasilnya akan sangat tergantung pada asumsi siapa yang dipakai. Itu yang berbahaya karena tidak ada kepastian," ujarnya.

Ia juga mengingatkan penggunaan pendekatan berbasis potensi kerugian dapat mengaburkan batas antara kesalahan administrasi, pilihan kebijakan, dan tindak pidana korupsi.

Polemik serupa disebut juga muncul dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan yang menjerat mantan pejabat Kementerian Kesehatan Budi Sylvana, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo, dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik. Dalam perkara tersebut, jaksa mendasarkan dakwaan pada hasil audit BPKP yang menyatakan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp319,69 miliar.

Terdapat dugaan proses audit tidak dilakukan dengan metodologi yang sewajarnya, antara lain karena tidak mempertimbangkan situasi kelangkaan bahan baku APD pada awal pandemi Covid-19. Selain itu, disebut tidak terdapat tinjauan bahwa pengadaan APD dilakukan dalam kondisi Darurat Bencana Nasional dan Global sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang berlaku saat itu.

Dalam perkara tersebut, Ahmad Taufik telah divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Sementara Satrio Wibowo dijatuhi hukuman 11 tahun 6 bulan penjara dan Budi Sylvana selaku pejabat pembuat komitmen divonis empat tahun penjara.

Fahri dan Vid sama-sama menilai diperlukan pembenahan menyeluruh terhadap mekanisme penghitungan kerugian negara. Fahri menegaskan perlunya tindak lanjut legislasi atas Putusan MK agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam penanganan perkara korupsi.

Ia juga menyatakan pihak yang telah diproses hukum berdasarkan hasil audit BPKP dapat menempuh upaya hukum lanjutan dengan menjadikan Putusan MK sebagai dasar.

"Putusan MK bisa dijadikan pijakan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan. Saya kira putusan MK bisa jadi petunjuk baru bagi hakim," ujarnya.

Selain itu, Fahri mendesak hakim dan aparat penegak hukum menerapkan asas lex favor reo atau lex mitior, yakni asas yang mengharuskan penggunaan ketentuan hukum yang paling menguntungkan bagi terdakwa terhadap perkara korupsi yang telah diputus menggunakan hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP.

Tanpa pembenahan terhadap aspek kewenangan dan metodologi audit tersebut, polemik mengenai penghitungan kerugian negara dinilai akan terus berulang. Persoalan ini tidak hanya menyangkut keabsahan alat bukti, tetapi juga kredibilitas sistem peradilan pidana dalam menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi.