INDUSTRY.co.id - Jakarta, Bagi setiap pengusaha, membangun bisnis dari nol hingga mendapatkan kepercayaan investor adalah sebuah pencapaian. Namun, perjalanan bisnis Cheria Holiday memberikan pelajaran berharga bahwa kemitraan menuntut transparansi, tata kelola yang sehat, dan perlindungan mutlak atas kekayaan intelektual.
Perseteruan antara keluarga pendiri Cheria Holiday dan kelompok usaha Nano kini tidak lagi sekadar menyangkut perbedaan pandangan bisnis. Sejumlah langkah korporasi, sengketa merek, pencantuman informasi keuangan, serta proses hukum yang berjalan menunjukkan hubungan para pihak telah berkembang menjadi konflik serius ini membutuhkan penyelesaian secara transparan, terukur, dan berdasarkan hukum.
Sebagai informasi, Cheriatna dan Farida Ningsih merupakan perintis bisnis Cheria Holiday.
Dalam perjalanan pengembangan usaha, keluarga pendiri kemudian bermitra dengan investor melalui PT Cheria Halal Wisata (CHW). Berdasarkan dokumen yang menjadi dasar posisi hukum keluarga pendiri, PT Cheria Investama Abadi (CIA) memegang 49% saham CHW, sedangkan 51% saham lainnya berada pada PT Nanotech Investama Global.
Bagi para pebisnis, titik kritis sering kali muncul dalam operasional pascainvestasi. Konflik mulai mengeras setelah terjadi perubahan pengelolaan CHW, tidak lagi terlibatnya unsur keluarga pendiri dalam jajaran direksi dan komisaris, serta munculnya kegiatan usaha melalui entitas lain yang terafiliasi dengan kelompok Nano.
Dari sudut pandang keluarga pendiri, rangkaian tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai benturan kepentingan, tata kelola perusahaan, dan perlindungan terhadap kepentingan pemegang saham.
Di sini pentingnya kepemilikan aset tak berwujud (_intangible asset_) terbukti menyelamatkan kelangsungan usaha.
Di tengah situasi tersebut, keluarga pendiri tetap menjalankan kegiatan usaha dengan mendasarkan penggunaan merek pada hak kekayaan intelektual yang dimiliki secara sah. Sengketa kemudian berlanjut ketika muncul berbagai langkah hukum yang mempersoalkan penggunaan dan kepemilikan merek CHERIA.
Sengketa Merek: Sejumlah Upaya Hukum Nano Group tidak Menghasilkan Pengalihan Hak Merek CHERIA
Dalam berbisnis, legalitas merek adalah benteng pertahanan utama. Dalam beberapa perkara yang diajukan terkait merek dan hubungan para pihak, terdapat gugatan yang dicabut serta perkara yang berakhir tanpa dikabulkannya tuntutan untuk mengambil alih merek CHERIA.
Pada 7 Juli 2026, melalui Putusan No. 46/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi pihak keluarga pendiri dan menyatakan Pengadilan Niaga tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Putusan ini penting dijelaskan secara proporsional, di mana pengadilan tidak memutus pokok sengketa kepemilikan merek dalam perkara tersebut. Namun, gugatan itu tidak menghasilkan perubahan terhadap status hak merek yang telah terdaftar atas nama Farida Ningsih.
Persoalan Baru: Dugaan Pencantuman Klaim Utang yang Dipersoalkan
Bagi perusahaan maupun investor, integritas laporan keuangan adalah hal yang krusial. Perseteruan menjadi semakin tidak sehat ketika keluarga pendiri menemukan adanya pencantuman klaim keuangan dalam laporan keuangan publik PT Nanotech Indonesia Global Tbk yang menggambarkan seolah-olah CIA memiliki kewajiban atau utang pada periode 2023–2025.
CIA membantah klaim tersebut dan menyatakan tidak terdapat hubungan kerja sama bisnis pada periode yang menjadi dasar pencatatan itu. Karena menyangkut informasi perusahaan terbuka yang dapat dibaca dan digunakan oleh investor maupun publik, perbedaan versi ini tidak dapat diperlakukan sebagai persoalan komunikasi biasa. Kebenaran dasar transaksi, dokumen pendukung, serta proses pencatatannya perlu diuji secara objektif oleh otoritas dan aparat yang berwenang.
BP Lawyers menilai pola tindakan yang dipersoalkan klien. Mulai dari perubahan pengelolaan perusahaan, penggunaan entitas lain, sengketa merek, hingga munculnya klaim keuangan yang dibantah telah menimbulkan kesan ada rangkaian tindakan tidak transparan dan berpotensi membentuk persepsi publik yang merugikan keluarga pendiri.
Penilaian tersebut merupakan posisi hukum klien dan tetap tunduk pada pembuktian dalam proses hukum yang berlaku.
Langkah Hukum: Meminta Fakta Diuji, Bukan Mengadili Melalui Opini
Keluarga pendiri melalui BP Lawyers memilih membawa persoalan ini ke jalur hukum agar setiap tuduhan, pencatatan, dan tindakan korporasi dapat diuji berdasarkan bukti. Tim kuasa hukum lagi menyiapkan langkah kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait dugaan penyajian informasi material yang dipersoalkan.
Selain itu, dugaan terkait data dan informasi elektronik telah dilaporkan kepada kepolisian sebagaimana tercatat dalam STTLP/B/5560/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dokumen awal juga mencatat adanya laporan lain terkait dugaan penggelapan dalam jabatan serta pencemaran nama baik.
Seluruh penyebutan tersebut harus dipahami sebagai laporan atau dugaan yang masih memerlukan proses pemeriksaan dan pembuktian; bukan sebagai pernyataan bahwa pihak terlapor telah terbukti melakukan tindak pidana.
"Kami melihat persoalan ini sudah bergerak jauh dari sengketa bisnis yang sehat. Ketika keputusan korporasi, sengketa merek, dan informasi keuangan yang dibantah klien muncul secara beruntun, publik berhak memperoleh gambaran yang jernih. Kami tidak meminta siapa pun menghakimi Nano Group. Justru kami meminta seluruh fakta dibuka dan diuji melalui forum hukum yang berwenang. Jika pencatatan dan tindakan tersebut benar, tunjukkan dasar dan dokumennya. Jika tidak, harus ada koreksi dan pertanggungjawaban,” ungkap BP Lawyers, Kuasa Hukum Keluarga Pendiri Cheria Holiday kepada media.
Imbauan kepada Mitra dan Publik
Keluarga pendiri mengimbau mitra, agen, pelanggan, dan masyarakat untuk tenang serta tidak terpengaruh oleh klaim sepihak dari pihak mana pun. Demi kepastian transaksi dan penggunaan merek, masyarakat disarankan memeriksa identitas badan usaha, kewenangan pihak yang bertindak, dan dasar penggunaan merek CHERIA sebelum bertransaksi.
Keluarga pendiri dan BP Lawyers berkomitmen menghormati proses hukum, hak jawab, dan asas praduga tak bersalah. Langkah hukum akan terus ditempuh secara terukur untuk memperoleh kepastian mengenai hak merek, tata kelola perusahaan, serta kebenaran informasi keuangan yang saat ini dipersoalkan.
*Catatan Redaksi:
Artikel ini menyampaikan posisi dan langkah hukum keluarga pendiri Cheria Holiday berdasarkan dokumen serta perkara yang dirujuk oleh kuasa hukum. Istilah "dugaan", "dipersoalkan", dan “dibantah” digunakan untuk perkara yang belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap mengenai pokok tuduhannya.