MPSI: Kenaikan Tarif Impor dan Kuota Impor Tembakau Bisa Membuat Kolaps Industri Sigaret Tangan

Oleh : Hariyanto | Rabu, 08 Maret 2017 - 13:52 WIB

Ilustrasi industri rokok. (Juni Kriswanto/AFP)
Ilustrasi industri rokok. (Juni Kriswanto/AFP)

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Dalam menerapkan aturan kuota dan tarif atas impor tembakau pemerintah dituntut supaya lebih berhati hati. Pasalnya kebijakan tersebut berpotensi menaikkan angka pengangguran di sentra industri rokok nasional.

Ketua Paguyuban Mitra Pelinting Sigaret Indonesia (MPSI), Djoko Wahyudi mengatakan, Industri rokok tidak setuju dengan aturan soal kuota dan tarif impor yang tercantum di Rancangan Undang-Undang Pertembakauan.

"Rencana pemerintah menerapkan kuota impor maksimal 20% pasti membuat industri dalam negeri kekurangan pasokan karena produksi tembakau lokal selama ini baru bisa memenuhi sekitar separuh dari kebutuhan industri," kata Djoko Wahyudi  di Jakarta, Rabu (8/3/2017).

Menurut Djoko, pemerintah seharusnya menerapkan kuota sesuai dengan perkembangan produksi tembakau lokal. Kuota impor dipangkas secara bertahap sejalan dengan peningkatan kemampuan perkebunan lokal memasok kebutuhan industri.

"Sebetulnya mau 0% kami setuju jika produksi dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan. Harusnya produksi naik dulu," tutur Djoko.

Djoko meminta, pemerintah mempertimbangkan kembali penaikan tarif impor tembakau dari 5% menjadi 60%. Kombinasi antara kenaikan tajam tarif impor dan kuota impor pasti membuat industri sigaret kretek tangan (SKT) kolaps.

"Penurunan tajam produksi industri SKT, akan berdampak besar pada tingkat pengangguran karena sifatnya yang padat karya. Pemerintah juga bakal menghadapi potensi penurunan pendapatan cukai yang sangat besar seperti tahun lalu, pendapatan cukai kurang Rp2 triliun saja ributnya setengah mati," ujar Djoko.

Sedangkan Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Agro Kementerian Perindustrian, Panggah Susanto mengatakan, penyusunan aturan dan kebijakan soal tembakau harus sangat hati-hati karena berdampak pada hajat hidup orang banyak.

"Penerapan kuota harus realistis sesuai kebutuhan industri rokok dalam negeri. Impor tembakau tidak bisa langsung dihentikan jika pasokan bahan baku buat industri tidak terjamin," tuturnya.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

CEO Dubai Chambers, Yang Mulia Mohammad Ali Rashed Lootah (Foto: Ridwan/Industry.co.id)

Senin, 06 Mei 2024 - 17:02 WIB

Datangkan 17 Investor, Dubai International Chambers Targetkan Nilai Dagang Capai USD 10 Miliar

Dubai International Chambers, salah satu dari tiga kamar dagang yang beroperasi di bawah payung Dubai Chambers kembali menggelar pertemuan bisnis bilateral antara perusahaan-perusahaan dari…

Gunnebo Produksi Brankas Chubbsafes di Indonesia untuk Pasar Dunia

Senin, 06 Mei 2024 - 16:52 WIB

Gunnebo Produksi Brankas Chubbsafes di Indonesia untuk Pasar Dunia

Gunnebo, sebagai penyedia produk, layanan, dan perangkat lunak keamanan global terkemuka dengan sejarah yang kaya selama lebih dari 260 tahun, memiliki salah satu pabrik brankas di Indonesia.…

Prestige Motorcars Memperkenalkan New Tesla Model 3 Highland, Membawa Kesegaran Baru pada Lini Tesla di Indonesia

Senin, 06 Mei 2024 - 16:43 WIB

Prestige Motorcars Memperkenalkan New Tesla Model 3 Highland, Membawa Kesegaran Baru pada Lini Tesla di Indonesia

Prestige Motorcars menghadirkan New Tesla Model 3 Highland di Showroom barunya yang kini terletak di Distrik Otomotif – PIK 2, Blok DH-11 A5. Kehadiran mobil ini menandai sebuah tonggak penting…

Brand skincare Kharities Beauty milik Rey Utami berhasil masuk dalam skincare kualitas terbaik versi Indonesia Quality Observer.

Senin, 06 Mei 2024 - 15:48 WIB

Ini 5 Skincare Kualitas Terbaik Berdasarkan Hasil Riset Indonesia Quality Observer

Berdasarkan hasil penelitian dan riset Indonesia Quality Observer terhadap produk-produk skincare yang beredar di Indonesia dengan mengacu pada kualitas produk, didapat 5 brand skincare terbaik.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif (Foto: Ridwan/Industry.co.id)

Senin, 06 Mei 2024 - 15:39 WIB

Kemenperin Bongkar Kasus SPK 'Bodong' Senilai Rp80 Miliar di Direktorat IKFH

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berhasil membongkar kasus Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi (Direktorat IKFH) Tahun Anggaran 2023.