Melanggar, Sopir Taksi Online Bakal Diblokir

Oleh : Irvan AF | Kamis, 02 Maret 2017 - 19:07 WIB

Ilustrasi taksi. (Dimas Ardian/Bloomberg)
Ilustrasi taksi. (Dimas Ardian/Bloomberg)

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Pengemudi taksi online harus bersiap untuk diblokir akses untuk beroperasi apabila melanggar peraturan yang tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar dalam diskusi di Jakarta, Kamis (2/3/2017), mengatakan pihaknya telah berdiskusi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan penegakan hukum tersebut.

"Apabila perusahaan taksi online ini memperbolehkan beroperasi, tetapi pengemudi ini belum memenuhi perizinan, maka akan kita laporkan ke Kemenkominfo untuk menginformasikan ke perusahaan taksi online untuk mencabut akses si pengemudi itu," katanya.

Pudji mengatakan pihaknya mewajibkan seluruh badan hukum taksi daring, yaitu koperasi untuk memberikan akses berupa dashboard kepada Kemenhub agar bisa melakukan pengawasan.

Dalam PM 32/2016 tersebut, sanksi awal yaitu berupa teguran, apabila pengemudi tidak mengindahkan teguran tersebut, maka dalam waktu 2x24 jam, aksesnya akan dicabut oleh perusahaan aplikasi atas dasar perintah dari Kemenkominfo menurut laporan Kemenhub. "Waktu pemblokiran itu tergantung kepada pengemudi, kalau memperbaiki dengan cepat, maka akan diberikan lagi, karena itu perusahaan aplikasi ini jangan macam-macam, karena apabila diblokir satu jam saja, sudah berapa pelanggan yang hilang," katanya. Pudji mengatakan saat ini akan dilakukan uji publik revisi PM 32/2016 yang kedua dan pada 1 April 2017 seluruh taksi daring harus mematuhi peraturan setelah dalam waktu enam bulan tidak dilakukan penegakan hukum karena diberikan perpanjangan waktu. "April sudah mulai berlaku penindakan hukum, ini 'kan sudah diberi waktu untuk sosialisasi enam bulan," katanya.

Ditemui terpisah, Ketua DPP Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) Adrianto Djokosoetono menilai seharusnya hukum tetap ditegakkan, meskipun masih dalam proses revisi.

"Selagi revisi jalan, peraturan PM 32 tetap ditegakkan, seperti di Singapura, perusahaan aplikasi hanya boleh merekrut kendaraan yang punya izin," katanya.

Terdapat 11 poin yang menjadi bahan revisi, PM 32/2016, yaitu taksi daring masuk ke dalam angkutan sewa khusus, mobil 1.000 cc bisa dioperasikan, pemda berhak mengatur tarif batas atas dan bawah taksi daring, pemda berhak membatasi jumlah taksi daring sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing, kewajiban balik nama STNK harus atas nama perusahaan terhitung masa berlaku STNK pribadi habis, wajib uji berkala (KIR), memiliki pool bisa dengan kerja sama, memiliki bengkel yang bisa bergabung dengan perusahaan tertentu, membayar pajak bagi perusahaan aplikasi sesuai dengan yang diatur Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, memberikan akses kepada Kemenhub berupa data pengemudi (dashboard) oleh perusahaan taksi daring dan pemberian sanksi berupa teguran hingga pemblokiran.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Gebyar undian Bank Mandiri ini hoax

Minggu, 05 Mei 2024 - 21:00 WIB

Bank Mandiri Himbau Masabah untuk Hati-Hati pada Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Bank Mandiri mengimbau kepada para nasabah untuk berhati-hati dengan kejahatan pembobolan rekening dengan modus penipuan berkedok undian berhadiah. Aksi kejahatan dengan modus yang mengatasnamakan…

BNI sebagai sponsor utama, siap mendukung gelaran BNI Java Jazz Festival pada 24 - 26 Mei 2024 di JIEXPO Kemayoran yang diselenggarakan oleh Java Festival Production.

Minggu, 05 Mei 2024 - 16:48 WIB

BNI Java Jazz on The Move Special Edition Kembali Hadir!

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI sebagai sponsor utama, siap mendukung gelaran Jakarta International BNI Java Jazz Festival pada 24-26 Mei 2024 di JIExpo Kemayoran Jakarta, yang…

Salah satu lini bisnis MPMX

Minggu, 05 Mei 2024 - 15:40 WIB

MPMX Catat Pendapatan Bersih Capai Rp3,9 Triliun di Kuartal I-2024

PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (MPMX) sukses mencatat pertumbuhan pendapatan bersih mencapai Rp3,9 triliun di kuartal I-2024, atau naik 3% year-on-year (yoy) dibandingkan periode yang sama…

Delegasi The 2nd UN Tourism Regional Conference on the Empowerment of Women in Tourism in Asia and the Pacific saat belajar budaya Bali

Minggu, 05 Mei 2024 - 15:30 WIB

Kemenparekraf Ajak Delegasi The 2nd UN Tourism Regional Conference Belajar Budaya Bali

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengajak para delegasi Delegasi The 2nd UN Tourism Regional Conference on the Empowerment of Women in Tourism in Asia and the Pacific…

KOBEX: Penjualan Alat Berat Non-Tambang Meningkat, KOBEX Bukukan Pendapatan Rp531,94 Miliar Di Triwulan I-2024

Minggu, 05 Mei 2024 - 13:20 WIB

Top! Strategi Apik Membuahkan Hasil, Penjualan Alat Berat Non-Tambang Meningkat, KOBEX Bukukan Pendapatan Rp531,94 Miliar di Triwulan I-2024

Jakarta– PT Kobexindo Tractors Tbk (KOBX) penyedia alat berat terintegrasi telah merilis Laporan Keuangan (Unaudited) triwulan I tahun 2024. Perseroan melaporkan pertumbuhan pendapatan sebesar…