Gabah Petani Aceh November Naik 3,54 Persen

Oleh : Herry Barus | Rabu, 05 Desember 2018 - 17:15 WIB

Panen Padi (Foto Dok Industry.co.id)
Panen Padi (Foto Dok Industry.co.id)

INDUSTRY.co.id - Banda Aceh- Badan Pusat Statistik mencatat harga gabah kering panen (GKP) tingkat petani di Aceh pada November 2018 naik 3,54 persen menjadi Rp5.190 per kilogram.

"Selama November 2018, harga gabah meningkat 3,54 persen atau Rp177,5 menjadi Rp5.190 per kg dari sebelumnya Rp5.012 per kg di Oktober tahun ini," ucap Kepala BPS Aceh, Wahyudin di Banda Aceh, Selasa (4/12/2018)

Ia menyebutkan, kenaikan selama periode ini disebebkan masa panen raya telah berakhir.

Pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap perkembangan harga gabah di tujuh daerah yang merupakan sentra produksi karena tercatat sebagai tertinggi penghasil padi di Aceh. Ketujuh daerah tersebut, yakni Aceh Timur, Pidie, Bireuen, Aceh Utara, Aceh Barat Daya, Nagan Raya, dan Pidie Jaya.

"Untuk harga gabah petani terendah itu, Aceh Barat Daya seharga Rp4.800 per kg. Sedangkan gabah tertinggi di Aceh Timur, Nagan Raya, dan Pidie Jaya dengan harga Rp5.300 per kg," katanya.

Ia mengatakan, kondisi ini diikuti harga GKP ditingkat pengilingan yang mengalami kenaikan sekitar 3,63 persen atau sebesar Rp185 menjadi rerata Rp5.285 per kilogram.

"Secara umum peningkatan harga ini dikarenakan berakhirnya panen raya berbagai daerah di Aceh, sehingga stok mulai menipis terutama di tingkat petani," Kepala Perum Bulog Divisi Regional Aceh, Basirun tahun ini mengaku, pihaknya siap menyerap gabah atau beras yang saat ini rata-rata sudah di atas harga pembelian pemerintah (HPP) atau harga acuan.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2015 menetapkan HPP (GKP) di tingkat petani cuma Rp3.700 per kg, di penggilingan Rp3.750 per kg. Gabah Kering Giling (GKG) Rp4.600 per kg di penggilingan, dan Rp4.650 per kg di gudang Bulog.

"Meski HPP untuk GKP di Aceh, saat ini Rp4.200 hingga Rp5.000 per kg. Tapi Bulog telah menaikkan harga pembelian gabah milik petani di atas HPP, yakni kisaran Rp5.000 hingga Rp5.500 per kg, dan harga GKG di atas harga HPP seharga Rp8.000 per kg," kata Basirun.(Ant)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

CEO Dubai Chambers, Yang Mulia Mohammad Ali Rashed Lootah (Foto: Ridwan/Industry.co.id)

Senin, 06 Mei 2024 - 17:02 WIB

Datangkan 17 Investor, Dubai International Chambers Targetkan Nilai Dagang Capai USD 10 Miliar

Dubai International Chambers, salah satu dari tiga kamar dagang yang beroperasi di bawah payung Dubai Chambers kembali menggelar pertemuan bisnis bilateral antara perusahaan-perusahaan dari…

Gunnebo Produksi Brankas Chubbsafes di Indonesia untuk Pasar Dunia

Senin, 06 Mei 2024 - 16:52 WIB

Gunnebo Produksi Brankas Chubbsafes di Indonesia untuk Pasar Dunia

Gunnebo, sebagai penyedia produk, layanan, dan perangkat lunak keamanan global terkemuka dengan sejarah yang kaya selama lebih dari 260 tahun, memiliki salah satu pabrik brankas di Indonesia.…

Prestige Motorcars Memperkenalkan New Tesla Model 3 Highland, Membawa Kesegaran Baru pada Lini Tesla di Indonesia

Senin, 06 Mei 2024 - 16:43 WIB

Prestige Motorcars Memperkenalkan New Tesla Model 3 Highland, Membawa Kesegaran Baru pada Lini Tesla di Indonesia

Prestige Motorcars menghadirkan New Tesla Model 3 Highland di Showroom barunya yang kini terletak di Distrik Otomotif – PIK 2, Blok DH-11 A5. Kehadiran mobil ini menandai sebuah tonggak penting…

Brand skincare Kharities Beauty milik Rey Utami berhasil masuk dalam skincare kualitas terbaik versi Indonesia Quality Observer.

Senin, 06 Mei 2024 - 15:48 WIB

Ini 5 Skincare Kualitas Terbaik Berdasarkan Hasil Riset Indonesia Quality Observer

Berdasarkan hasil penelitian dan riset Indonesia Quality Observer terhadap produk-produk skincare yang beredar di Indonesia dengan mengacu pada kualitas produk, didapat 5 brand skincare terbaik.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif (Foto: Ridwan/Industry.co.id)

Senin, 06 Mei 2024 - 15:39 WIB

Kemenperin Bongkar Kasus SPK 'Bodong' Senilai Rp80 Miliar di Direktorat IKFH

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berhasil membongkar kasus Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi (Direktorat IKFH) Tahun Anggaran 2023.