Status Sjamsul Nursalim Sempat Menggantung di BPPN

Oleh : Herry Barus | Selasa, 10 Juli 2018 - 07:16 WIB

Sjamsul Nursalim pemilik BDNI (Foto Dok Industry.co.id)
Sjamsul Nursalim pemilik BDNI (Foto Dok Industry.co.id)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Mantan Kepala Divisi Litigasi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Robertus Bilitea mengatakan status perusahaan milik Sjamsul Nursalim yaitu PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira di BPPN sempat menggantung.

"Karena statusnya menggantung, tidak menentu, kami membuat memo kepada Wakil Ketua BPPN saat itu," kata Robertus dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/7/2018)

Ia juga meminta klarifikasi status penanganan Dipasena. Kalau masih berada di Divisi Litigasi, tindakan pihaknya tetap di jalur hukum, kecuali Dipasena bersedia membayar 10 persen dari total kewajibannya maka dia bisa masuk ke restrukturisasi lagi.

Robertus bersaksi untuk terdakwa mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung yang didakwa bersama-sama dengan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorojatun Kuntjoro-Jakti serta pemilik Bank Dagang Negara (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih S. Nursalim melakukan dugaan korupsi penerbitan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI yang merugikan keuangan negara Rp4,58 triliun.

BDNI adalah salah satu bank yang dinyatakan tidak sehat dan harus ditutup saat krisis moneter pada tahun 1998.

Berdasarkan perhitungan BPPN, BDNI per 21 Agustus 1998 memiliki utang (kewajiban) sebesar Rp47,258 triliun, sedangkan aset yang dimiliki BDNI sebesar Rp18,85 triliun, termasuk di dalamnya utang Rp4,8 triliun kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM) milik Syamsul Nursalim.

BPPN pada tanggal 27 April 2000 memutuskan utang petambak yang dapat ditagih adalah Rp1,34 triliun dan utang yang tidak dapat ditagih sebesar Rp3,55 triiun diwajibkan untuk dibayar kepada pemilik atau pemegang saham PT DCD dan PT WM. Namun, Sjamsul Nursalim juga tidak bersedia memenuhi kewajiban itu karena menilai kredit itu kredit usaha rakyat (KUR) "Dalam BAP saudara menyampaikan 'jika jika Divisi Penyelesaian Kredit BPPN keberatan terhadap obligor, diselesaikan di Divisi Litigasi, PT DCD dan PT WM tetap termasuk yang tidak kooperatif kecuali membayar 10 persen', lantas bagaimana respons Wakil Ketua BPPN?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK I Wayan Riana.

"Menggantung, posisi ketua (BPPN) mengatakan 'dikembalikan (ke Divisi Penyelesaian Kredit) tetapi kemudian dari sisi Pak Jusak (Kepala Divisi Penyelesaian Kredit I) mengatakan tidak memungkinkan. Makanya, minta klarifikasi jangan sampai menggantung seperti ini tetapi tetap menggantung," jawab Robertus.

KKSK lalu membuat surat keputusan pada tanggal 22 Mei 2002, yaitu melimpahkan permasalahan PT Dipasena dari Divisi Litigasi, yaitu memproses ke aparat penegak hukum ke Divisi Aset Manajemen Kredit (AMK). Dengan demikian, perkara PT DCD dan PT WCM tidak perlu dibawa ke proses hukum.

Keputusan itu berdasarkan memo Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung No. 005/SAT/BPPN/05/02 tanggal 21 Mei 2002 mengenai instruksi pengalihan debitur dari litigasi ke pengalihan aset dan Keptusan KKSK pada tanggal 13 Mei 2002 yang menyebutkan untuk mempercepat penanganan aset AMK dan meningkatkan pengembalian BPPN maka seluruh portofolio AMK yang masih di litgasi tetapi belum masuk eksekusi hukum wajib diserahkan ke program AMK.

Oleh karena itu, PT DCD dan PT WM tidak perlu lagi membayar 10 persen dan asetnya langsung diteliti oleh Divisi AMK BPPN. (Ant)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

BNI support tim Thomas dan Uber

Selasa, 07 Mei 2024 - 16:28 WIB

BNI Sambut Kepulangan Tim Thomas dan Uber Indonesia ke Tanah Air

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memberikan sambutan hangat kepada Tim Thomas dan Uber Indonesia yang baru saja menyelesaikan perjuangan mereka di Kejuaraan Bulu Tangkis Beregu…

Ilustrasi Penurunan Harga Gas Industri (foto-Sindonews.com)

Selasa, 07 Mei 2024 - 16:02 WIB

Usai Dikirimi Surat oleh Menperin Agus, Hilal Berlanjutnya Program HGBT Industri Terlihat! Menteri ESDM: Insya Allah Kita Teruskan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif memberi sinyal akan melanjutkan program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk tujuh sektor industri.

PT Pertamina Marine Engineering (PME)

Selasa, 07 Mei 2024 - 15:44 WIB

Pertamina Marine Engineering Garap 4 Proyek Bawah Laut Strategis

PT Pertamina Marine Engineering (PME), anak perusahaan PT Pertamina Trans Kontinental (PTK) tuntaskan 4 project underwater work services (UWS) atau layanan pekerjaan bawah air selama periode…

PT Bukit Asam tbk (ist)

Selasa, 07 Mei 2024 - 15:33 WIB

Triwulan I 2024, Penjualan PTBA Meningkat Sebesar 10 Persen

PT Bukit Asam Tbk (PTBA) terus berupaya mengoptimalkan potensi pasar di dalam negeri serta peluang ekspor ke sejumlah negara yang memiliki prospek pertumbuhan yang tinggi, baik pasar eksisting…

Kode Promo dalam Pemasaran: Memahami Manfaatnya dan Mengoptimalkan Penggunaannya ala Ninja Xpress

Selasa, 07 Mei 2024 - 12:39 WIB

Kode Promo dalam Pemasaran: Memahami Manfaatnya dan Mengoptimalkan Penggunaannya ala Ninja Xpress

Kode promo telah menjadi salah satu strategi pemasaran yang paling populer dan efektif dalam industri ritel modern. Dengan kode promo, konsumen dapat menikmati diskon, penawaran khusus, atau…