Pengusaha Air Minum Nilai RUU SDA Ganggu Iklim Industri AMDK

Oleh : Ahmad Fadli | Jumat, 08 Juni 2018 - 10:35 WIB

Industri Air Minum Dalam Kemasan (Ist)
Industri Air Minum Dalam Kemasan (Ist)

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (SDA) yang akan dibahas di DPR, terus menimbulkan polemik. Pasalnya dalam draft RUU tersebut membatasi pihak swasta dalam mengelola SDA.

Pada bagian penjelasan RUU tersebut dikatakan produk yang masuk dalam kategori air minum meliputi air minum yang diselenggarakan melalui sistem penyediaan air minum (SPAM) dan air minum dalam kemasan (AMDK).

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) Rachmat Hidayat mengatakan, RUU SDA telah mencampuradukkan peraturan antara air untuk publik dengan air untuk industri. Padahal pada dasarnya, industri dan masyarakat memiliki kebutuhan yang berbeda. Menurutnya, RUU ini seharusnya lebih mengakomodir peraturan terkait sumber daya air untuk kebutuhan industri.

"UU kan perlu untuk mengatur SDA kebutuhan industri, jangan dicampur adukkan. Nah di draf ini sektor industri dicampur adukkan dengan publik, AMDK dicampurkan dengan air pipa," ujarnya dalam diskusi Mewujudkan Prinsip Berkeadilan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air di Indonesia, di Jakarta, Kamis (7/6/2018).

Sehingga, dirinya menegaskan, sebaiknya regulasi antara AMDK dan SPAM untuk publik dipisahkan regulasinya. Pada kesempatan yang sama, Direktur Centre for Regulation Policy and Governance (CRPG) Mohamad Mova Al'Afghani mengatakan, pengelompokan AMDK dalam RUU SDA tidaklah tepat. Karena, kewajiban untuk memenuhi hak masyarakat atas air seharusnya dilakukan oleh pemerintah melalui SPAM, bukan AMDK.

"Negara berkewajiban untuk menyediakan kebutuhan minimum masyarakat atas air bersih melalui SPAM. Karenanya, pengelompokan AMDK dalam pengertian air minum merupakan hal yang keliru," ujar Mova. Dengan mendefinisikan air minum mencakup AMDK dan menyatukan pengaturannya dalam pasal-pasal mengenai pelayanan air, pemerintah justru melembagakan kebergantungan masyarakat terhadap AMDK dan akan mengerdilkan air perpipaan.

"Karena itu, AMDK seharusnya dicoret dari definisi air minum dan tidak diatur dalam pasal-pasal yang mengatur mengenai pelayanan air," ujar dia.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Industri gelas kaca (ist)

Rabu, 01 Mei 2024 - 16:30 WIB

PGN Kembali Berulah, APGI: Seolah-olah Memaksa Industri Kurangi Produksi dan Tenaga Kerja

PT Perusahaan Gas Negara atau PGN kembali mengeluarkan surat edaran kepada pelaku industri pengguna gas bumi. Adapun, surat edaran tersebut berkaitan dengan pembatasan pemakaian gas dengan sistem…

Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Pengawasan sekaligus Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif

Rabu, 01 Mei 2024 - 13:27 WIB

Kemenperin: Industri Pengolahan Masih Ekspansif di tengah Penurunan Iklim Usaha Global

Konflik yang masih terus berlangsung di Timur Tengah, yaitu antara Iran-Israel, Israel-Palestina, maupun yang tengah terjadi di Laut Merah, serta ketidakstabilan kondisi ekonomi global mendorong…

Industri alas kaki nasional

Rabu, 01 Mei 2024 - 13:15 WIB

Kemenperin Tempa Pelaku IKM Alas Kaki Semakin Berinovasi

Industri alas kaki nasional, khususnya skala kecil dan menengah, semakin tumbuh dan berkembang. Ini terlihat dari bermunculannya berbagai jenama (brand) lokal yang memiliki kualitas dan desain…

Ilustrasi produksi keramik

Rabu, 01 Mei 2024 - 11:15 WIB

Waduh! PGN Kembali Berulah, Dua Kebijakannya Bakal Rusak Iklim Investasi & Ancaman PHK di Depan Mata

Sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) meradang. Hal ini dikarenakan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh PT Perusahaan Gas Negara (PGN) terkait…

Reviewer otomotif Fitra Eri

Rabu, 01 Mei 2024 - 10:13 WIB

Edukasi Pelanggan, Dunlop Gelar Safety Campaign di 10 Kota di Indonesia

Dunlop Safety Campaign 2024 hadir di 10 kota Indonesia dan diselenggarakan di Dunlop Shop, tujuannya adalah budaya peduli berkendara secara aman terus meningkat sehingga aktivitas perjalanan…