KPK Tak Ajukan Banding Putusan Mantan Ketua DPR Setnov

Oleh : Herry Barus | Senin, 30 April 2018 - 20:10 WIB

Setya Novanto Mantan Ketua DPR RI (Foto Ist)
Setya Novanto Mantan Ketua DPR RI (Foto Ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan tidak akan mengajukan banding terhadap putusan pengadilan dalam perkara korupsi KTP-elektronik (KTP-e) dengan terdakwa Setya Novanto.

"Berhubungan apakah KPK akan banding dari putusan yang ditetapkan oleh hakim pada kasus SN, KPK menerima putusan tersebut tidak akan melakukan banding karena kami memanggap itu sudah lebih dari 2/3," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jakarta, Senin (30/4/2018)

Dalam perkara korupsi KTP-e, Novanto telah divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS (sekitar Rp65,7 miliar dengan kurs Rp9.000 per dolar AS saat itu) dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan Novanto.

Menurut Syarif, apa yang telah disangkakan dalam dakwaan terhadap Novanto hampir seluruhnya diadopsi oleh majelis hakim dalam putusannya tersebut.

"Sehingga tidak alasan yang bisa kami pakai untuk banding. Kami nuntut 16 tahun dan diputus 15 tahun dan semua yang lain-lain itu dikabulkan oleh majelis hakim," ungkap Syarif.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa lembaganya sudah memutuskan menerima putusan itu karena akan fokus pada tahap lebih lanjut.

"Tahap lebih lanjutnya itu mencermati fakta-fakta persidangan dan melakukan pengembangan perkara KTP-e untuk mencari pelaku yang lain karena kami menduga masih ada pihak-pihak lain baik dari sektor politik, dari swasta, maupun dari kementerian dari sektor birokrasi itu yang harus bertanggung jawab dalam proyek KTP-e yang diduga merugikan negara Rp2,3 triliun ini," tuturnya.

Selain itu, kata Febri, KPK juga akan mendalami fakta-fakta lain terkait dengan adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara Novanto tersebut.

Setya Novanto divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-e Tahun Anggaran 2011-2012.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Seorang pedagang sayur mayur nasabah Jak One Merchant Bank DKI tengah menjajakan dagangannya yang transaksinya di Pasar Jati Rawasari, Jakarta Pusat (30/04). Sampai dengan Q1 2024, kredit dan pembiayaan UMKM Bank DKI naik 39,18% dari Rp3,8 triliun per Maret 2023 menjadi Rp5,2 triliun Per Maret 2024.

Senin, 29 April 2024 - 23:53 WIB

Q1 2024, Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18%

Jakarta - Bank DKI terus fokus tingkatkan portofolio UMKM sesuai dengan visi dan misi bank. Sampai dengan Q1 2024, kredit dan pembiayaan UMKM naik 39,18% dari Rp3,8 triliun per Maret 2023 menjadi…

Melalui Sertifikasi B Corp, Xurya menegaskan fokus perusahaan pada perkembangan yang berkelanjutan, baik dalam aspek lingkungan maupun sosial.

Senin, 29 April 2024 - 21:56 WIB

Perusahaan Energi Terbarukan Indonesia, Xurya, Raih Sertifikasi B Corp

Menegaskan fokus perusahaan pada perkembangan yang berkelanjutan, Xurya menjadi salah satu pionir perusahaan energi terbarukan di Indonesia yang Tersertifikasi B Corp.

 PAPDI Umumkan Pembaruan Rekomendasi Jadwal Vaksinasi Dewasa 2024

Senin, 29 April 2024 - 21:00 WIB

PAPDI Perbarui Rekomendasi Vaksin Dewasa Dengan Menambahkan PCV15

Selain diberikan kepada bayi dan anak-anak, vaksin PCV15 juga telah disetujui oleh BPOM untuk diberikan kepada dewasa guna memberikan perlindungan terhadap 15 serotipe bakteri pneumokokus.

Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema 'Lindungi Hak Pekerja dalam Bisnis'. (FMB9)

Senin, 29 April 2024 - 20:40 WIB

Perpres 60/2023, Pemerintah Dorong Bisnis Ramah HAM & Kesejahteraan Pekerja

Jakarta, FMB9 - Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia sebagai respons terhadap kebutuhan akan perlindungan…

Direksi BNI usai paparan kinerja

Senin, 29 April 2024 - 18:33 WIB

BNI Raih Laba Bersih Rp5,33 Triliun Kuartal I 2024

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI konsisten mencatatkan pertumbuhan kinerja keuangan yang positif dan berkelanjutan pada periode awal tahun 2024.