Dirjen Minerba Sosialisasikan Pemangkasan Perubahan Perundang-undangan

Oleh : Hariyanto | Rabu, 14 Maret 2018 - 14:34 WIB

Direktur Jenderal Minerba Bambang Gatot Aryono (ist)
Direktur Jenderal Minerba Bambang Gatot Aryono (ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengundang Dinas ESDM provinsi seluruh Indonesia dan pengusaha bidang minerba untuk diberikan sosialisasi terkait pemangkasan perubahan perundang-undangan.

"Beberapa pedoman teknis disederhanakan, termasuk sertifikasi ada yang dihilangkan, namun bukan berarti dilepas saja, tetap ada pedoman," kata Direktur Jenderal Minerba Bambang Gatot Aryono di Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Selanjutnya Bambang menjelaskan bahwa penyederhanaan dibagi menjadi tiga bagian utama, pertama terkait degan substansi kewilayahan, perizinan dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan minerba (Permen ESDM No.11/2018 revisi 5 Permen, 1 Kepmen dan Perdirjen).

Kedua, penyederhanaan Permen ESDM terkait substansi pengusahaan kegiatan usaha pertambangan minerba (Rancangan Permen ESDM tentang pengusahaan kegiatan usaha pertambangan minerba, revisi 11 Permen).

Ketiga, terkait substansi pengawasan kegiatan usaha pertambangan (Rancangan Permen ESDM tentang pelaksanaan kaidah teknis pertambangan dan pengawasan kegiatan usaha pertambangan minerba, revisi 3 Permen dan 3 Kepmen).

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali melakukan penataan puluhan regulasi dan perizinan yang dinilai tumpang tindih dan sudah tidak relevan lagi. Sejauh ini, sebanyak 90 regulasi dan 96 sertifikasi/rekomendasi/perizinan di sektor ESDM dicabut.

Regulasi dan perizinan tersebut tersebar pada subsektor minyak dan gas bumi (migas), mineral dan batubara (minerba), ketenagalistrikan, energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE) juga regulasi pada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas).

Dari total 90 regulasi yang telah disederhanakan, rinciannya adalah sebagai berikut. Sebanyak 18 regulasi dari migas, 20 regulasi ketenagalistrikan, 32 pada minerba, 5 regulasi EBTKE, 12 aturan pelaksanaan pada SKK Migas dan 3 regulasi pada BPH Migas. Sementara dari 96 sertifikasi/rekomendasi/perizinan yang dicabut adalah 23 datang dari migas, 64 dari minerba dan 9 dari EBTKE.

Khusus di bidang mineral dan batubara, dari 64 perizinan yang dihapus antara lain tanda registrasi untuk perusahaan pengangkutan dan penjualan, izin prinsip pengolahan dan/atau pemurnian, SKT minerba, dan rekomendasi tenaga kerja asing. (tar)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Tim Thomas dan Uber ke Final

Sabtu, 04 Mei 2024 - 20:48 WIB

Melaju ke Final, BNI Apresiasi Keberhasilan Tim Thomas dan Uber Indonesia

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengucapkan selamat dan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas keberhasilan Tim Thomas dan Uber Indonesia melaju ke babak final Kejuaraan…

Tekan Dampak Pemanasan Global, PIS Kolaborasi Cintai Bumi di Desa Nelayan Bali

Sabtu, 04 Mei 2024 - 20:20 WIB

Tekan Dampak Pemanasan Global, PIS Kolaborasi Cintai Bumi di Desa Nelayan Bali

Badung- PT Pertamina International Shipping (PIS) kembali melanjutkan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) “BerSEAnergi untuk Laut” yang bertujuan salah satunya untuk menekan…

Delegasi Indonesia asal Kota Bekasi Tampil di Ajang Dubai International Chamber 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 - 20:10 WIB

Keren! Delegasi Indonesia asal Kota Bekasi Tampil di Ajang Dubai International Chamber 2024

Jakarta-Bantar Gebang, yang terletak di Bekasi, Jawa Barat, adalah tempat pembuangan sampah terbesar di dunia. Setiap hari, Jakarta menghasilkan sekitar 15.000 ton sampah yang dibuang ke Tempat…

Menparekraf Sandiaga Uno (tengah)

Sabtu, 04 Mei 2024 - 16:45 WIB

Menparekraf Sandiaga Uno Dukung Penguatan Peran Perempuan di Sektor Pariwisata

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menegaskan pihaknya berkomitmen mendukung penguatan peran perempuan dalam pengembangan dan kepemimpinan di sektor…

Ilustrasi sampah plastik

Sabtu, 04 Mei 2024 - 16:35 WIB

Riset Terbaru Sebut Produsen Makanan-Minuman Nasional Ini Masuk Daftar Pencemar Global

Produsen makanan dan minuman global, termasuk Coca-Cola, Nestle dan Danone, memuncaki daftar perusahaan penyumbang terbesar sampah plastik di dunia, menurut sebuah laporan riset anyar yang diterbitkan…