Berikut Cara Pembagian Harta Rumah Setelah Perceraian

Oleh : Ahmad Fadli | Sabtu, 13 Januari 2018 - 09:58 WIB

Ahok dan Veronica Tan (Ahok dan Veronica Tan)
Ahok dan Veronica Tan (Ahok dan Veronica Tan)

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Perceraian tentu menjadi hal terberat yang dialami sebuah pasangan. Seperti yang tengah menimpa biduk rumah tangga mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan istrinya, Veronica Tan. Pada Jumat, 5 Januari kemarin, Ahok melayangkan surat gugatan cerai dan permohonan hak asuh anak kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Tidak diketahui apa alasan pasti Ahok gugat cerai Veronica.

Di tengah prosesnya, pembagian harta gono-gini menjadi salah satu hal yang wajib diurus. Pada umumnya, rumah menjadi aset terbesar yang dimiliki pasangan suami istri. Pilihan pun dihadapkan pada rumah dijual atau berpindah kepemilikan menjadi milik salah satu pihak.

Sementara belum ditemukan solusi absolut untuk membagi harta rumah ketika perceraian terjadi, keduanya bisa memilih beberapa metode yang tersedia.

Pilihan pertama, jual dan bagi rata hasil penjualannya

Menjual rumah dan membagi hasilnya adalah cara yang paling banyak dipilih pasangan bercerai. Banyak perencana keuangan yang menyarankan klien mereka untuk menjual rumah dan membagi harta secara adil. Cara ini terlihat sederhana dan tidak ada utang antar kedua pihak.

Tapi ada beberapa kekurangan dari metode ini. Kondisi pertama, jika terburu-buru menjual rumah, khususnya di kondisi pasar properti yang masih kurang sehat, khawatirnya bisa mengalami kerugian harga jual.

Di tengah kondisi ini, sangat disarankan untuk menyewakan rumah dan membagi rata keuntungannya.

Kondisi kedua, mungkin rumah tersebut telah menjadi lingkungan tempat tinggal yang aman dan nyaman bagi anak-anak. Sebagai orang tua, tentu merasa berat mengajak mereka untuk pindah ke hunian baru. Namun cara alternatif berikut ini mungkin bisa membantu.

Pilihan kedua, beli rumah tersebut

Sebelum mengambil keputusan untuk tetap tinggal di rumah tersebut dengan membeli sebagian nilai rumah, coba pikir secara rasional dan profesional dalam menerima harga jual yang akan ditentukan.

Pilihan ketiga, pembelian dengan mencicil

Cara ini bisa dipilih jika suami atau istri tetap ingin tinggal di rumah tersebut sambil mencicil KPR setiap bulan, lantaran tidak memiliki uang yang cukup untuk membayar cash keras.

Meski terlihat sederhana, namun cara ini akan menghabiskan waktu yang panjang hingga akhirnya pembagian rumah bisa dilakukan secara adil untuk kedua belah pihak.

Jika terpaksa memilih cara ini, ada baiknya lakukan kesepakatan tertulis secara hukum agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.

Pilihan keempat, dibagi secara harfiah

Untuk rumah berukuran besar, ini adalah cara yang paling sederhana, namun sulit untuk dijalani. Yaitu dengan membagi bangunan menjadi dua bagian dan membiarkan pasangan suami istri yang telah bercerai tinggal berdampingan.

Jika perpisahan yang terjadi berjalan dengan mulus mungkin ini menjadi solusi tepat. Namun tidak jarang kondisi bertetangga ini menghadirkan masalah baru di kemudian hari.

Pilihan terakhir, hibah ke anak

Untuk menghindari konflik berkepanjangan, ada pula pasangan bercerai yang ingin sertifikat rumah tersebut dibaliknama menjadi milik anak mereka. Sebenarnya hal ini dapat dilakukan, karena anak di bawah umur pun dapat menerima hak untuk balik nama sertifikat.

Akan tetapi, anak di bawah umur tidak dapat melakukan perbuatan hukum, seperti menandatangani dokumen jual-beli dan sebagainya. Jika perbuatan hukum harus dilakukan, hal tersebut dapat dilakukan oleh walinya.

Perlu diperhatikan, balik nama sertifikat kepada anak tidak dapat dilakukan dengan surat wasiat, selama yang bersangkutan (orangtua) masih hidup. Pengalihan hak kepada anak dapat dilakukan dengan cara hibah.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Direksi BNI usai paparan kinerja

Senin, 29 April 2024 - 18:33 WIB

BNI Raih Laba Bersih Rp5,33 Triliun Kuartal I 2024

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI konsisten mencatatkan pertumbuhan kinerja keuangan yang positif dan berkelanjutan pada periode awal tahun 2024.

Program BISA

Senin, 29 April 2024 - 18:05 WIB

Cegah Stunting di Jawa Barat dan NTT, Program BISA Tingkatkan Perilaku CTPS Sebesar 81,5%

Save the Children bersama dengan mitra konsorsium Unilever Lifebuoy, berhasil meningkatkan Perilaku Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) di Jawa Barat dan Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui program…

Industri logam dan baja

Senin, 29 April 2024 - 17:35 WIB

Mantaps! Industri Manufaktur RI 'Kokoh' Ditengah Ketidakstabilan Kondisi Ekonomi Global

Indeks Kepercayaan Industri (IKI) bulan April 2024 masih ekspansi 52,3, turun sebesar 0,75 poin dibandingkan Maret 2024 sebesar 53,05, meskipun ekspansinya melambat, hal ini merupakan sinyal…

Bank Jatim (Foto Moneter)

Senin, 29 April 2024 - 17:16 WIB

Wow! Awali Tahun 2024, Bank Jatim Cetak Kinerja Ciamik

Jakarta-PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (bankjatim) sukses mencatatkan kinerja yang positif sepanjang Triwulan Pertama 2024.

CEO YAMADA Consulting & Spire yang juga Executive Officer dan Head of Global Business Development YAMADA Consulting Group Ryosuke Funayama (kedua dari kanan) dan COO YAMADA Consulting & Spire Jeffrey Bahar (pertama dari kanan) didampingi beberapa staf berpose bersama di kantor pusat YAMADA Consulting Group, Tokyo, Jepang, belum lama ini.

Senin, 29 April 2024 - 17:09 WIB

Keren! Spire Research and Consulting Rebranding Jadi YAMADA Consulting & Spire

Jakarta-Spire Research and Consulting, perusahaan riset dan konsultasi bisnis terkemuka Asia Pasifik yang berpusat di Singapura, menyatakan saat ini telah terintegrasi penuh dengan YAMADA Consulting…