DJSN Temukan Ketidakcocokan Batas Usia Pensiun, Ini Yang Harus Dilakukan

Oleh : Hariyanto | Rabu, 13 Desember 2017 - 11:03 WIB

Sigit Priohutomo, Ketua DJSN
Sigit Priohutomo, Ketua DJSN

INDUSTRY co.id -Jakarta - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menilai ada ketidakcocokan antara batas usia pensiun dari Pemerintah dengan yang kerap dilakukan oleh pihak pemberi kerja.

Ketidakcocokan ini dinilai dapat merugikan pekerja, karena Dalam PP 45/2015 tentang Program Jaminan Pensiun, usia pensiun diartikan sebagai usia pekerja mulai mendapatkan manfaat pensiun, dan ditetapkan pada usia 56 tahun.

Tak selarasnya antara penetapan usia pensiun oleh pemerintah  dianggap merugikan pekerja dalam hal penerimaan Program Jaminan Pensiun.

“Pekerja tidak bisa menerima manfaat pensiun pada saat mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena mencapai usia pensiun dalam perjanjian kerja,” kata Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Sigit Priohutomo disela-sela workshop yang bertajuk “Sinkronisasi Batas Usia Pensiun Dalam Perspektif Regulasi dan Implementasi” di Jakarta, Selasa (12/12/2017).

Sigit menilai pekerja tidak dapat menerima manfaat pensiun pada saat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) karena mencapai usia pensiun. Untuk itu implementasi jaminan pensiun harus sesuai dengan filosofi UU SJSN yang mengamanatkan bahwa jaminan pensiun diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan layak pada saat peserta kehilangan penghasilan karena masuki usia pensiun.

Artinya manfaat jaminan pensiun harus diberikan pada saat peserta berhenti bekerja karena masuki usia pensiun.

Untuk itu usia pensiun dalam PP 45/2015 sebagai pelaksana UU SJSN harus disinkronkan dengan usia pensiun dalam ketentuan PHK sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Ketenagakerjaan.

DJSN merekomendasikan agar usia pensiun terjadi pada rentang 56 tahun hingga 59 tahun. “Karena masih banyak juga pekerja yang produktif dalam usia tersebut,” katanya. 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

BNI sebagai sponsor utama, siap mendukung gelaran BNI Java Jazz Festival pada 24 - 26 Mei 2024 di JIEXPO Kemayoran yang diselenggarakan oleh Java Festival Production.

Minggu, 05 Mei 2024 - 16:48 WIB

BNI Java Jazz on The Move Special Edition Kembali Hadir!

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI sebagai sponsor utama, siap mendukung gelaran Jakarta International BNI Java Jazz Festival pada 24-26 Mei 2024 di JIExpo Kemayoran Jakarta, yang…

Salah satu lini bisnis MPMX

Minggu, 05 Mei 2024 - 15:40 WIB

MPMX Catat Pendapatan Bersih Capai Rp3,9 Triliun di Kuartal I-2024

PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (MPMX) sukses mencatat pertumbuhan pendapatan bersih mencapai Rp3,9 triliun di kuartal I-2024, atau naik 3% year-on-year (yoy) dibandingkan periode yang sama…

Delegasi The 2nd UN Tourism Regional Conference on the Empowerment of Women in Tourism in Asia and the Pacific saat belajar budaya Bali

Minggu, 05 Mei 2024 - 15:30 WIB

Kemenparekraf Ajak Delegasi The 2nd UN Tourism Regional Conference Belajar Budaya Bali

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengajak para delegasi Delegasi The 2nd UN Tourism Regional Conference on the Empowerment of Women in Tourism in Asia and the Pacific…

KOBEX: Penjualan Alat Berat Non-Tambang Meningkat, KOBEX Bukukan Pendapatan Rp531,94 Miliar Di Triwulan I-2024

Minggu, 05 Mei 2024 - 13:20 WIB

Top! Strategi Apik Membuahkan Hasil, Penjualan Alat Berat Non-Tambang Meningkat, KOBEX Bukukan Pendapatan Rp531,94 Miliar di Triwulan I-2024

Jakarta– PT Kobexindo Tractors Tbk (KOBX) penyedia alat berat terintegrasi telah merilis Laporan Keuangan (Unaudited) triwulan I tahun 2024. Perseroan melaporkan pertumbuhan pendapatan sebesar…

PT BRI Asuransi Indonesia saat RUPS

Minggu, 05 Mei 2024 - 13:02 WIB

BRI Insurance Tebar Dividen 25 Persen

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2024 (RUPST) PT. BRI Asuransi Indonesia telah digelar pada hari Senin, tanggal 29 April 2024 di Menara Brilian. Jakarta.