Pacu Kinerja Industri Nasional, Kemenperin Rancang Aturan Terkait Dampak Bahan Kimia Industri

Oleh : Ridwan | Selasa, 05 Desember 2017 - 17:31 WIB

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto didampingi Dirjen Industri Kimia Tekstil dan Aneka (IKTA) Achmad Sigit Dwiwahjono serta Direktur Industri Kimia Hulu Muhammad Khayam
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto didampingi Dirjen Industri Kimia Tekstil dan Aneka (IKTA) Achmad Sigit Dwiwahjono serta Direktur Industri Kimia Hulu Muhammad Khayam

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Kementerian Perindustrian sedang merancang sebuah peraturan mengenai penanggulangan keadaan darurat dari bahan kimia industri.

Regulasi yang akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian ini menekankan pada standardisasi personil, peralatan, pelatihan, dan sertifikasi di perusahaan atau kawasan industri.

"Upaya ini sesuai amanat Undang-undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian pada Pasal 101 ayat (6), yang menyatakan bahwa perusahaan industri wajib menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada acara sosialisasi rancangan permenperin tersebut di Jakarta, Selasa (5/12/2017).

Menurut Menperin, penegakan Undang-Undang perlu ditindaklanjuti dengan penerbitan peraturan menteri yang lebih tajam dalam implementasinya secara teknis di lapangan.

"Oleh karena itu, pengendalian dan pengawasan bahan kimia di Tanah Air sangat diperlukan untuk menekan terjadinya insiden yang merugikan dan menimbulkan korban," tegasnya.

Menteri Airlangga berharap, penerapan peraturan nantinya dapat memacu kinerja sektor industri nasional semakin produktif dan berdaya saing global. "Keamanan, kesehatan dan keselamatan kerja menjadi salah satu faktor utama untuk menunjang performa industri," jelasnya.

Sementara itu, Dirjen Industri Kimia Tekstil dan Aneka (IKTA), Achmad Sigit Dwiwahjono menyampaikan, pihaknya telah melakukan pembahasan selama hampir satu tahun dalam membuat rancangan peraturan tersebut. "Kami menargetkan tahun depan dapat terimplementasi," ujarnya.

Dengan adanya peraturan ini, lanjut Sigit, industri akan mempunyai sistem penanggulangan dan mitigasi keadaan darurat yang dapat berdampak ke lingkungan dan masyarakat setempat. "Sistem yang akan diterapkan ini selaras dengan aturan internasional," tambahnya.  

Hampir semua negara telah menerapkan Globally Harmonized System of Classification and Labelling of Chemicals, di antaranya Amerika Serikat, Uni Eropa, Australia, Jepang, China, Korea, dan negara ASEAN seperti Singapura, Malaysia, Filipina, Thailand, dan Vietnam. Indonesia sudah menerapkan, namun masih bersifat sektoral dan terbatas.

Berdasarkan data International Labour Organization (ILO), rata-rata kecelakaan kerja di perusahaan untuk seluruh dunia mencapai 99 ribu kasus per tahun dan 70 persennya berakibat fatal, yaitu kematian dan cacat seumur hidup.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Celebrating Confidence on the Road: Mazda Indonesia Luncurkan The New Mazda CX-3 dan Program Layanan Purna Jual 5 Years MyMazda Warranty

Senin, 06 Mei 2024 - 16:17 WIB

Mazda Optimis Penjualan Melesat Didorong Tiga Model Mobil Ini

Mobil Mazda punya eskterior yang sangat unik dan punya salah satu varian warna merah yang sangat berbeda dengan lainnya yang cukup ilegan nan gagah. Membuat pengemudinya nyaman dan punya pengalaman…

Brand skincare Kharities Beauty milik Rey Utami berhasil masuk dalam skincare kualitas terbaik versi Indonesia Quality Observer.

Senin, 06 Mei 2024 - 15:48 WIB

Ini 5 Skincare Kualitas Terbaik Berdasarkan Hasil Riset Indonesia Quality Observer

Berdasarkan hasil penelitian dan riset Indonesia Quality Observer terhadap produk-produk skincare yang beredar di Indonesia dengan mengacu pada kualitas produk, didapat 5 brand skincare terbaik.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif (Foto: Ridwan/Industry.co.id)

Senin, 06 Mei 2024 - 15:39 WIB

Kemenperin Bongkar Kasus SPK 'Bodong' Senilai Rp80 Miliar di Direktorat IKFH

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berhasil membongkar kasus Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi (Direktorat IKFH) Tahun Anggaran 2023.

Cashew Milk produk lokal

Senin, 06 Mei 2024 - 14:33 WIB

Kebaikan Rasa Bumi Indonesia dari Arummi Cashew Milk

Arummi merupakan brand pionir produk susu plant-based lokal berbahan dasar kacang mede atau cashew. Arummi Cashew Milk menghadirkan kebaikan rasa bumi Indonesia dari bahan kacang mede berkualitas,…

Praktisi hukum Dr.Siprianus Edi Hardum, S.IP, S.H.,M.H.

Senin, 06 Mei 2024 - 14:15 WIB

Polisi Didesak Tangkap Provokator Penyerangan terhadap Mahasiswa yang Sedang Berdoa di Serpong

Jakarta – Kapolda Metro Jaya didesak perintahkan anak buahnya agar segera menangkap provokator dan pelaku penyerangan terhadap para mahasiswa Katolik yang sedang menjalankan doa Rosario di…