BKPM Siapkan Tanda Tangan Digital Percepat Proses Perizinan

Oleh : Ahmad Fadli | Rabu, 18 Oktober 2017 - 14:29 WIB

BKPM ilustrasi
BKPM ilustrasi

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah merancang sistem tanda tangan digital (digital signature) bagi pejabat dalam menerbitkan perizinan. Upaya ini dilakukan untuk mempercepat proses perizinan dalam rangka investasi.

"Saya kira kuartal I dirilis, nanti kuartal II tahun depan (2018) sudah banyak implementasi dari digital signature," tutur Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong di Gedung Binagraha, Selasa (17/10/2017).

Hanya saja, Thomas tak menyebutkan berapa persen porsi perizinan di tingkat birokrasi yang bisa diteken dengan digital signature.

Dalam paparan pencapaian tiga tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Thomas mengeluhkan proses perizinan yang kurang efisien karena pejabat pemerintah dalam memberikan izin harus membubuhkan tanda tangan secara fisik.

"Saya sangat sesalkan bahwa hukum dan perundangan kita (Indonesia) masih mewajibkan izin-izin kita harus mendapatkan tanda tangan pejabat resmi sebelum dinyatakan sah demi hukum," ujarnya.

Padahal, di dunia sudah berkembang teknologi tanda tangan digital yang memungkinkan pejabat membubuhkan tanda tangan pada puluhan dokumen digital dalam satu waktu.

Selain lebih efisien, teknologi tanda tangan digital juga menjamin proses otentifikasi, verifikasi, dan identifikasi, dapat terlaksana dengan aman.

Menurut mantan Menteri Perdagangan ini, proses penerbitan perizinan seharusnya dipermudah dan birokrat tidak menjadikannya sebagai alat pengawasan. "Saya melihat banyak sekali izin-izin tidak ada isinya hanya formalitas tetapi kenapa menghambat," ujarnya.

Selain digital signature, demi mempercepat perizinan, BKPM juga telah meluncurkan program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan proses perizinan maksimal tiga jam.

Pada semester I 2017, realisasi investasi telah mencapai Rp 336,7 triliun atau sekitar 49,6 persen dari target Rp678, 8 triliun. Realisasi tersebut terdiri dari Penyertaan Modal Asing (PMA) sebesar Rp206,9 triliun dan Penyertaan Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp129,8 triliun.   

Komentar Berita

Industri Hari Ini

AVEVA Perkenalkan CONNECT di Acara AVEVA DAY Indonesia

Rabu, 08 Mei 2024 - 09:42 WIB

AVEVA Perkenalkan CONNECT, Platform Industrial Intelligence Terdepan di Acara AVEVA DAY Indonesia

Pemimpin global dalam industri piranti lunak, AVEVA memperkenalkan CONNECT sebuah platform industrial intelligence dengan pertumbuhan tercepat di dunia, yang menyediakan berbagai pemikiran…

Hadiri Peresmian Kraton Majapahit Jakarta oleh Prabowo Subianto, Ketua MPR RI, Dukung Prabowo Subianto Merangkul Semua Unsur Yang Bisa Diajak Berkawan

Rabu, 08 Mei 2024 - 09:03 WIB

Hadiri Peresmian Kraton Majapahit Jakarta oleh Prabowo Subianto, Ketua MPR RI, Dukung Prabowo Subianto Merangkul Semua Unsur Yang Bisa Diajak Berkawan

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mendukung pernyataan Presiden terpilih Prabowo Subianto di acara peresmian Kraton Majapahit Jakarta yang digagas mantan…

Staf Khusus III Menteri BUMN RI, Arya Sinulingga

Rabu, 08 Mei 2024 - 08:53 WIB

Dukung Pengembangan Usaha Mikro, Hutama Karya Hadirkan Galeri dan Vending Machine UMK Binaan

PT Hutama Karya (Persero) bersinergi dengan anak perusahaan, PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) meluncurkan Galeri Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) serta mesin jual otomatis atau vending machine…

Lapangan golf Jababeka

Rabu, 08 Mei 2024 - 08:21 WIB

Ini Hunian Berkelas di Jababeka yang Diminati Para Ekspatriat, Hanya 2 Menit ke Lapangan Golf

Produk Jababeka Residence bernama Paradiso Golf Villas berada tepat di tengah lapangan golf Jababeka (Jababeka Golf & Country Club). Hunian mewah yang mengusung konsep resort ini memberi warna…

Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah

Rabu, 08 Mei 2024 - 08:03 WIB

Apa Salahnya Orang Berdoa? Basarah MPR Mengecam Keras Pelarangan Ibadah di Tangsel

Jakarta – Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengecam keras dan meminta Polri menindak tegas sejumlah oknum masyarakat yang melarang sambil melakukan kekerasan terhadap para mahasiswa dan mahasiswi…