KPK Dalami Terlasi Andi Narogong- Setnov Terkait Pengadaan Paket KTP-E

Oleh : Herry Barus | Jumat, 21 Juli 2017 - 05:03 WIB

Andi Narogong alias Andi Agustinus (Foto Ist)
Andi Narogong alias Andi Agustinus (Foto Ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal relasi antara Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan Setya Novanto dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-elektronik/KTP-e).

KPK pada Kamis (20/7) memeriksa Andi Narogong sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN) dalam penyidikan kasus tersebut.

"Untuk saksi Andi Agustinus kami bertanya tentang peran-peran yang bersangkutan, pertemuan-pertemuan yang dihadiri termasuk relasi dengan tersangka Setya Novanto (SN) yang sebagian juga di fakta persidangan sudah mulai muncul, nama Andi Agustinus juga disebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/7/2017)

Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa dalam fakta persidangan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto kita juga bisa melihat bahwa memang ada peran pihak-pihak tertentu termasuk dua orang tersangka yang sudah kami tetapkan, yaitu Setya Novanto dan Markus Nari.

"Tentu akan diperdalam lagi untuk kasus mereka masing-masing dan juga disebutkan secara tegas indikasi aliran dana ke sejumlah pihak," ucap Febri seperti dilansir Antara.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta pada Kamis menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan lima tahun penjara kepada mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dalam perkara korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.

"Yang pasti dari putusan tadi kami makin mengetahui kalau indikasi korupsi KTP-e punya bukti yang kuat sampai divonis bersalah di pengadilan. Jadi, kalau ada pihak-pihak yang mengatakan bahwa kasus KTP-e hanya khayalan saya kira lebih baik membaca secara lengkap putusan tersebut," kata Febri.

KPK menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

KPK juga telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun 2011-2012 pada Kemendagri.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin (17/7).

Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Kemudian KPK juga baru saja menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e) 2011-2013 pada Kemendagri.

"Markus Nari (MN) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam pengadaan paket penerapan KTP-e tahun 2011-2013 pada Kemendagri yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sehingga negara diduga mengalami kerugian sekurangnya Rp2,3 triliun dari total nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/7).

Terhadap Markus Nari disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara satu orang lagi, yaitu anggota DPR dari fraksi Hanura Miryam S Haryani sudah menjalani persidangan di pengadilan. Miryam didakwa memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan KTP-e dan sudah dalam proses persidangan dengan pembacaan dakwaan pada 13 Juli 2017.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Babak Baru MGallery dengan Peluncuran Kampanye Globalnya

Minggu, 28 April 2024 - 10:24 WIB

Babak Baru MGallery dengan Peluncuran Kampanye Globalnya

Para tamu yang mencari pengalaman baru, kini dapat menciptakan "Momen Berkesan dan Bermakna" dengan MGallery, seperti makan malam yang mempesona di landmark Paris yang mempesona atau acara minum…

Hafil Andrio Dari Anak Band Sukses Menjadi Seorang Aktor

Minggu, 28 April 2024 - 09:51 WIB

Hafil Andrio Dari Anak Band Sukses Menjadi Seorang Aktor

Anak muda ganteng yang memiliki nama lengkap Hafil Andrio merasa jenuh di kota kelahirannya Pangkal Pinang, untuk itu ia merantau ke Jakarta dengan harapan bisa merubah kehidupannnya.

Hadiri Halal Bihalal Ikatan Alumni Jayabaya, Ketua MPR RI Ajak Bangun Kebersamaan dan Sinergi Sosial

Minggu, 28 April 2024 - 09:00 WIB

Berikan Kuliah Pembaharuan Hukum Program Doktor, Ketua MPR RI Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar serta dosen tetap pascasarjana Universitas Bororobudur, Trisakti dan Universitas Pertahanan RI (UNHAN) Bambang Soesatyo mengungkapkan bahwa…

Richelle Skornicki

Minggu, 28 April 2024 - 07:54 WIB

Richelle Skornicki Demi Profesionalisme, Reka Berjemur Agar Kulitnya Sawo Matang

Demi kebutuhan cerita sebagai gadis desa dengan kulit sawo matang, sementara kulit Richelle putih bersih harus diubah. Berbagai cara ia lakukan salah satunya berjemur baik dirumahnya di kawasan…

PUPR Rampungkan Infrastruktur Pariwisata KSPN Wakatobi Sultra Tahap I

Minggu, 28 April 2024 - 07:42 WIB

PUPR Rampungkan Infrastruktur Pariwisata KSPN Wakatobi Sultra Tahap I

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus melanjutkan penataan dan pengembangan infrastruktur pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Wakatobi yang berada di Provinsi…