Kisruh Soal Susu Sapi, Pemerintah Berkewajiban Lindungi Peternak

Oleh : Hariyanto | Rabu, 15 Agustus 2018 - 22:09 WIB

Ilustrasi Sapi peternak
Ilustrasi Sapi peternak

INDUSTRY.co.id - Jakarta – Menanggapi polemik yang berkembang, menyusul perubahan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) berkaitan dengan peternak sapi perah lokal, Pengajar Agribisnis Institut Pertanian Bogor (IPB), Rahmat Pambudi mengatakan, menjadi tanggung jawab pemerintah, untuk mengambil alih efek dari terbitnya revisi Permentan berkaitan penyerapan susu sapi, sebagai jawaban dari keresahan para peternak. 

Permentan No.30 tahun 2018 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu diterbitkan, merevisi Permentan No.26 Tahun 2017. Efeknya, industri pengolahan susu tak lagi wajib menyerap susu sapi peternak lokal. 

Pertanyaan pun mengalir dari peternak sapi perah di tanah air. Karena merasa  kini tak ada lagi kepastian penyerapan pasar daari susu produksi sapi ternak mereka. 

“Tanggung jawab pemerintah untuk mengambil alih, agar peternak tidak rugi. Karena perlindungan terhadap petani dan peternak merupakan amanat Undang-undang No.19 Tahun 2013, tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani”, ujar Rahmat dalam keterangan media di Jakarta, Rabu (15/8/2018).

Rahmat menambahkan, pemerintah harus mengawal stabilitas ekonomi dengan menjaga agar roda usaha agribisnis berbasis sapi perah, harus tetap untung di semua lini. Sehingga menciptakan suasana kondusif sedemikian rupa, agar tercipta iklim usaha yang saling menguntungkan. 

“Semua, mulai dari peternak sapi perah, penjual pakan ternak, koperasi peternakan dan usaha yang berkaitan dengan ternak sapi, industri, hingga konsumen, semua harus untung. Dalam arti jangan sampai ada satu pihak yang menikmati keuntungan, sementara ada pihak lain yang merugi”, tambah Rahmat. 

Dorong Industri Untuk Serap Susu Sapi Lokal

Kementan tentu memahami amanat undang-undang untuk melindungi peternak. Untuk itu, menurut Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Ketut Diarmita, Kementan terus mendorong industri persusuan nasional menyerap susu peternak lokal sebagai bentuk keberpihakan terhadap peternak sapi perah. Pola kemitraan industri dan peternak tetap harus dilakukan meski ada revisi Permentan 26 tahun 2017.

Sebelumnya Kementan telah menjelaskan, kebijakan ini dikeluarkan karena Amerika Serikat (AS) mengancam akan mencabut produk ekspor Indonesia dari Generalized System of Preferance (GSP) sehingga bisa menurunkan nilai ekspor Indonesia. Juga merupakan konsekuensi dari keputusan DBS WTO, karena itu, beberapa peraturan perundangan yang terkait dengan hortikultura dan peternakan harus direvisi.

"Jika kita berani menjadi anggota WTO, risikonya adalah kita harus mampu mensinergikan aturan aturan atau regulasi kita terhadap aturan yang ada di WTO. Setelah kita sinergikan, bukan berarti kita harus habis akal," ungkapnya.

Apalagi kondisi saat ini menurut Ketut, terdapat dinamika global yang terus menggerus nilai rupiah. Dampaknya, pasokan bahan baku (susu) impor dirasakan semakin mahal. Substitusi bahan baku (susu) dalam negeri, menjadi sangat dibutuhkan agar produk olahan susunya tetap mampu bersaing, baik di pasar domestik maupun pasar Asean maupun Asia. 

Ketut menambahkan, selama ini Kementan senantiasa menjalankan fungsinya memberi bantuan pada petani nasional. Program untuk memajukan peternak salah satunya asuransi ternak sapi bersubsisi, Inseminasi Buatan (IB) dalam program Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (Upsus Siwab), Kredit Usaha Rakyat khusus utk pembiakan sapi, serta memfasilitasi kapal khusus ternak. 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Kota Podomoro Tenjo

Jumat, 26 April 2024 - 17:08 WIB

Kota Podomoro Tenjo Luncurkan Tiga Produk Properti Terbaru

Kota Podomoro Tenjo meluncurkan 3 (tiga) produk properti terbaru melalui pameran properti bertajuk “Fantastic Milenial Home; Langkah Mudah Punya Rumah” yang berlangsung selama tanggal 23…

Ilustrasi perumahan

Jumat, 26 April 2024 - 16:44 WIB

Bogor dan Denpasar Jadi Wilayah Paling Konsisten dalam Pertumbuhan Harga Hunian di Kuartal I 2024

Sepanjang Kuartal I 2024, Bogor dan Denpasar menjadi wilayah paling konsisten dan resilient dalam pertumbuhan harga dan selisih tertinggi di atas laju inflasi tahunan

Bank Raya

Jumat, 26 April 2024 - 16:33 WIB

Bank Raya Kembali Torehkan Pertumbuhan Laba Double Digit di Triwulan 1 Tahun 2024

Fokus Bank Raya di 2024 adalah berinvestasi pada pertumbuhan bisnis yang  berkualitas untuk menjadikan Bank Raya sebagai bank digital utama untuk segmen mikro dan kecil. Strategi pengembangan…

Frasers Group Asia dan MAPA Menjalin Kerjasama untuk Hadirkan Sports Direct Pertama di Indonesia, Berlokasi di Kota Kasablanka Mall

Jumat, 26 April 2024 - 15:10 WIB

Frasers Group Asia dan MAPA Menjalin Kerjasama untuk Hadirkan Sports Direct Pertama di Indonesia, Berlokasi di Kota Kasablanka Mall

Sebagai bagian dari ekspansinya di Asia Tenggara, Sports Direct Malaysia, Sdn Bhd ("Frasers Group Asia") – afiliasi dari grup ritel internasional terkemuka Frasers Group plc ("Frasers Group",…

Pengamat hukum Dr. (Cand.) Hardjuno Wiwoho

Jumat, 26 April 2024 - 14:47 WIB

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan pemerintahan sebelumnya sebagai…