Luhut: PP Minerba Baru Wajibkan Tambang Bangun Smelter

Oleh : Irvan AF | Rabu, 11 Januari 2017 - 17:32 WIB

Smelter Indonesia (Dimas Ardian/Bloomberg/Getty Images)
Smelter Indonesia (Dimas Ardian/Bloomberg/Getty Images)

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyebut penyesuaian aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batu bara sudah ditandatangani pemerintah.

PP tersebut merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 23 tahun 2010 tentang Minerba yang juga mengatur mengenai izin ekspor konsentrat bagi perusahaan tambang.

"Ya, tadi sudah kita paraf," katanya saat ditemui di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Rabu (11/1/2017).

Meski tidak menyebutkan rincian isi aturan tersebut, Luhut mengatakan Menteri ESDM Ignasius Jonan nanti yang akan mengumumkannya.

"Tunggu saja. Intinya harus bangun smelter. Tunggu saja pengumumannya," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah berencana untuk memberikan relaksasi ekspor olahan mineral (konsentrat) kepada perusahaan tambang guna mendorong hilirisasi sektor minerba.

Relaksasi diberikan lantaran banyak perusahaan tambang kesulitan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).

Sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara, disebutkan bahwa mulai 11 Januari 2014, semua mineral yang diekspor sudah harus dimurnikan.

Namun, pemerintah memberikan relaksasi ekspor konsentrat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 hingga 11 Januari 2017. Harapannya, selama relaksasi para perusahaan tambang dapat memenuhi kewajiban membangun smelter.

Sayangnya hingga kini proses pembangunan smelter masih lambat sehingga perlu ada aturan yang bisa memayungi agar perusahaan tambang bisa tetap beroperasi, tapi tidak melanggar aturan dalam UU Minerba.

Beroperasinya perusahaan tambang memang berarti ekspor konsentrat masih bisa dilakukan lantaran belum bisa diserap sepenuhnya untuk hilirisasi di dalam negeri.

Oleh karena itu, pemerintah akan mempertegas beberapa kebijakan yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri ESDM terkait hilirisasi mineral ke depan.

Kebijakan tersebut antara lain, pertama, perubahan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan khusus (IUPK). Kemudian, adanya kewajiban divestasi. Selanjutnya yang ketiga adalah perpanjangan waktu ekspor dengan kewajiban membangun smelter. Keempat adalah luas wilayah usaha.

Kelima terkait dengan kewajiban penyerapan bijih kadar rendah di dalam negeri. Hal terakhir adalah terkait dengan sanksi.

"Dengan adanya ketentuan tersebut diharapkan akan mendorong percepatan pelaksanaan hilirisasi mineral sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 4 Tahun 2009," kata Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (10/1) malam.(ant/iaf)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Kota Podomoro Tenjo

Jumat, 26 April 2024 - 17:08 WIB

Kota Podomoro Tenjo Luncurkan Tiga Produk Properti Terbaru

Kota Podomoro Tenjo meluncurkan 3 (tiga) produk properti terbaru melalui pameran properti bertajuk “Fantastic Milenial Home; Langkah Mudah Punya Rumah” yang berlangsung selama tanggal 23…

Ilustrasi perumahan

Jumat, 26 April 2024 - 16:44 WIB

Bogor dan Denpasar Jadi Wilayah Paling Konsisten dalam Pertumbuhan Harga Hunian di Kuartal I 2024

Sepanjang Kuartal I 2024, Bogor dan Denpasar menjadi wilayah paling konsisten dan resilient dalam pertumbuhan harga dan selisih tertinggi di atas laju inflasi tahunan

Bank Raya

Jumat, 26 April 2024 - 16:33 WIB

Bank Raya Kembali Torehkan Pertumbuhan Laba Double Digit di Triwulan 1 Tahun 2024

Fokus Bank Raya di 2024 adalah berinvestasi pada pertumbuhan bisnis yang  berkualitas untuk menjadikan Bank Raya sebagai bank digital utama untuk segmen mikro dan kecil. Strategi pengembangan…

Frasers Group Asia dan MAPA Menjalin Kerjasama untuk Hadirkan Sports Direct Pertama di Indonesia, Berlokasi di Kota Kasablanka Mall

Jumat, 26 April 2024 - 15:10 WIB

Frasers Group Asia dan MAPA Menjalin Kerjasama untuk Hadirkan Sports Direct Pertama di Indonesia, Berlokasi di Kota Kasablanka Mall

Sebagai bagian dari ekspansinya di Asia Tenggara, Sports Direct Malaysia, Sdn Bhd ("Frasers Group Asia") – afiliasi dari grup ritel internasional terkemuka Frasers Group plc ("Frasers Group",…

Pengamat hukum Dr. (Cand.) Hardjuno Wiwoho

Jumat, 26 April 2024 - 14:47 WIB

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan pemerintahan sebelumnya sebagai…