INDUSTRY.co.id - Jakarta, Kawasan Industri Kendal resmi menjadi pertama Kawasan Ekonomi Khusus (KEK Kendal) di Pulau Jawa sejak tahun 2019.
Hingga kini sudah ada 69 perusahaan yang tergabung dengan total investasi sebesar 22.4 Triliun Rupiah.
Salah satu insentif di Kawasan Ekonomi Khusus adalah bisa mendapatkan fiskal insentif atas investasi di tanamkan.
Pada Senin 18 Oktober 2021 kemarin, sebanyak tujuh investor di Kawasan Industri Kendal di undang secara khusus oleh BKPM J untuk mengambil sertifikat Tax Holiday.
Tax Holiday sendiri merupakan benefit berupa insentif pajak yang diterima oleh perusahaan/pelaku usaha yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Dengan Tax Holiday ini, perusahaan dapat menerima fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan hingga 100% selama 10-20 tahun.
Adapun tujuh perusahaan yang resmi mendapat sertifikat Tax Holiday dari BKPM diantaranya adalah PT Eclat Textile International, perusahaan produksi sport apparel asal Taiwan.
Lalu PT Global Textile, yang merupakan perusahaan Fortune 500 asal China. Kemudian PT Maju Bersama Gemilang, produsen kabel fiber optic asal China yang juga merupakan perusahaan fortune 500.
Berikutnya PT Borine Technology, perusahaan yang bergerak di bidang elektronik rumah tangga dan berasal dari Ningbo, China.
Selanjutnya PT Masterkidz Indonesia, perusahaan dengan hasil produksi mainan dari kayu, dan PT Auri Steel produsen galvalum asal Indonesia.
Selain itu ada juga PT Sinar Harapan Plastik, yaitu perusahaan produksi mainan dari plastik asal Indonesia yang menerima sertifikat berupa Tax Allowance.
"Sebanyak 70% perusahaan tersebut berorientasi ekspor," ujar Stanley Ang, Presiden Direktur dari PT Kawasan Industri Kendal dalam keterangannya yang dikutip redaksi INDUSTRY.co.id pada Rabu malam (20/10/2021).
Menurut Stanley, pihaknya menyambut baik sekaligus mengapresiasi langkah pemerintah dalam pemberian sertifikat Tax Holiday untuk ketujuh investornya.
Sertifikat Tax Holiday ini, kata Stanley juga merupakan salah satu capaian yang ditargetkan KEK Kendal sebagai Kawasan Ekonomi Khusus.
Dimana, semua investor atau perusahaan yang berada di dalam KEK Kendal dapat menikmati berbagai manfaat dari KEK dan mengingkatkan nilai export dari Jawa Tengah.
Untuk itu, Ia menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah dan berbagai pihak yang telah turut membantu dalam penerbitan sertifikat Tax Holiday tersebut.
“Penerimaan sertifikat Tax Holiday ini tentu tidak terlepas dari peran berbagai pihak. Oleh sebab itu kami turut mengucapkan terima kasih kepada Dewan Nasional KEK, BKPM, Gubernur Jawa Tengah, Bupati Kendal, dan seluruh pihak yang terlibat” tandas Stanley.
Asal tau saja, insentif Tax Holiday ini sesuai seperti harapan Presiden Jokowi, dimana serifikat ini untuk menarik para investor beramai-ramai menanamkan modalnya di tanah air.
Selain itu, keberhasilan dan kemudahan yang dinikmati oleh tujuh perusahaan di KEK Kendal ini juga sepatutnya diikuti dan disusul oleh para investor lain.
Terlebih, saat ini Undang-Undang Ciptakerja telah berdampak positif bagi kepastian investasi di tanah air.
Adapun sampai saat ini, 69 perusahaan tercatat telah berinvestasi di KEK Kendal. Mereka berasal dari berbagai negara seperti China, Taiwan, Singapura, Hong Kong, Korea Selatan, Jepang, Malaysia, termasuk perusahaan asal Indonesia.
Industri yang telah hadir di KEK Kendal ini sejatinya mulai dari sektor Makanan dan Minuman, Fashion (Tekstil, Garmen dan apparel), Furnitur, Elektronik, Otomotif, dan Industri Pendukung lainnya seperti Logistik dan Packaging.
KEK Kendal sendiri dikembangkan oleh PT Jababeka, Tbk (KIJA) dan Sembcorp Singapura.
Sebelumnya, kawasan industri terpadu ini diresmikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo dan PM Singapora Lee Hsien Loong tahun 2016 lalu.