Simak Ya Bapak Ibu! Aturan Baru: PNS Bolos Kerja Selama 10 Hari Bakal Dipecat

Oleh : Kormen Barus | Kamis, 16 September 2021 - 07:24 WIB

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS

INDUSTRY.co.id, Jakarta, Aparatur Sipil Negara (ASN)  bisa diberhentikan jika tidak masuk kerja dan menaati aturan jam kerja. Sanksi itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Agustus 2021.

Kini pemerintah akan memantau absensi dan ketaatan PNS terhadap jam kerja yang telah ditetapkan. Jika kedapatan sering mangkir kerja alias bolos, maka PNS bersangkutan bakal terkena pemotongan uang tunjangan kinerja (tukin) hingga pemecatan.

Jika PNS dalam 1 tahun terhitung tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 3 hari, maka yang bersangkutan akan mendapat hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan.

"Teguran tertulis bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4 sampai dengan 6 hari kerja dalam 1 tahun, dan pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7 sampai dengan 10 hari kerja dalam 1 tahun," bunyi Pasal 9 PP 94/2021, dikutip Rabu (15/9/2021), seperti dikutip industry.co.id.

Hukuman disiplin dikenakan pada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 11-13 hari dalam satu tahun. Sanksi berupa pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan.

Bagi PNS yang kedapatan bolos kerja tanpa alasan sah hingga total 14-16 hari, maka akan diberikan pemotongan uang tunjangan kinerja 25 persen selama 9 bulan.

"Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17 sampai dengan 20 hari kerja dalam 1 tahun," demikian bunyi Pasal 10 ayat (2) huruf f angka 3.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Tim voli putri profesional dengan nama Jakarta Livin’ Mandiri

Jumat, 19 April 2024 - 19:28 WIB

Siap Tanding ! Bank Mandiri Resmi Umumkan Tim Proliga 2024 Putri, Jakarta Livin' Mandiri

Menjelang kompetisi voli terbesar di Indonesia, Proliga 2024, Bank Mandiri secara resmi mengumumkan tim voli putri profesional dengan nama Jakarta Livin’ Mandiri (JLM). Tim yang terdiri dari…

Gelorakan Sportivitas, PIS Jadi Sponsor Tim Voli Jakarta Pertamina Enduro dan Jakarta Pertamina Pertamax

Jumat, 19 April 2024 - 19:20 WIB

Gelorakan Sportivitas, PIS Jadi Sponsor Tim Voli Jakarta Pertamina Enduro dan Jakarta Pertamina Pertamax

Jakarta- PT Pertamina International Shipping menjadi salah satu sponsor resmi tim voli Jakarta Pertamina Pertamax dan Jakarta Pertamina Enduro yang akan berlaga di kompetisi Proliga 2024 musim…

Pembukaan ATARU Mal

Jumat, 19 April 2024 - 17:17 WIB

ATARU Mal Delipark Medan Resmi Dibuka Sebagai Toko Terbesar di Indonesia

ATARU yang merupakan bagian dari Kawan Lama Group di bawah naungan PT ACE Hardware Indonesia Tbk resmi membuka toko terbesar di Indonesia dan hadir pertama kali di Kota Medan.

Dok. microchip

Jumat, 19 April 2024 - 17:08 WIB

Perluas Pasar Jaringan Otomotif, Microchip Akuisisi ADAS dan Digital Cockpit Connectivity Pioneer VSI Co. Ltd.

Microchip Technology Inc. mengumumkan rampungnya pengakuisisian VSI Co. Ltd. yang berbasis di Seoul, Korea, pelopor industri yang menyediakan teknologi dan produk konektivitas kamera, sensor,…

PathGen

Jumat, 19 April 2024 - 16:50 WIB

PathGen Raih Pendanaan dari East Ventures dan Royal Group Indonesia

PathGen atau PathGen Diagnostik Teknologi, sebuah startup bioteknologi kesehatan berbasis di Indonesia yang berfokus pada solusi pengujian molekuler memperoleh pendanaan dari East Ventures,…